BlogPemilik PropertiHukum Menempati Rumah Warisan Berdasarkan Hukum Negara dan Islam
0
0

Hukum Menempati Rumah Warisan Berdasarkan Hukum Negara dan Islam

Dipublikasikan oleh Ade Ardian dan Diperbarui oleh Nur Dwi

Mei 1, 2024

6 menit membaca

Copied to clipboard
Hukum terkait warisan.top-right-banner

Hukum menempati rumah warisan adalah suatu aspek yang memiliki nilai penting dalam masyarakat, terutama ketika melibatkan berbagai prinsip hukum yang berlaku baik menurut hukum negara maupun ajaran Islam. Rumah warisan, sebagai simbol warisan keluarga dan identitas budaya, sering menjadi pusat perdebatan hukum dan pertikaian keluarga.

Hal yang satu ini mencerminkan kompleksitas hukum yang mengatur hak-hak kepemilikan dan penggunaan properti, serta bagaimana hukum negara dan prinsip-prinsip Islam bersinggungan dalam konteks ini. Dalam artikel ini, terdapat penjelasan tentang hukum menempati rumah warisan.

Sebelum pembahasan lebih lanjut, Kamu perlu tahu bahwa PinValue merupakan fitur yang memungkinkan seorang pencari properti dari Pinhome yang bisa mengetahui Harga Estimasi sebuah rumah, tanpa mereka harus bertanya ke developer atau pemilik rumah secara langsung.

Melalui fitur tersebut, Kamu dapat mencari informasi tentang rumah bekas di Jakarta Selatan hingga rumah dijual di Depok seperti Ananta Homes Tenjo.

Baca juga: Pajak Penjualan Tanah: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya

Hukum Menempati Rumah Warisan Berdasarkan KHI

Ilustrasi hukum menempati rumah warisan.
Source : Freepik

Dalam mengetahui aturan tinggal di rumah peninggalan orang tua, sangat disarankan berdasarkan dari ahlinya. Di Indonesia, banyak orang masih mengacu pada Kompilasi Hukum Indonesia (KHI) dalam hal ini.

KHI mengatur secara langsung tentang golongan ahli waris yang berhak menerima seluruh harta peninggalan. Hal ini diatur dengan jelas dalam Pasal 147 KHI, yang telah lama menjadi acuan utama bagi masyarakat.

Untuk bisa mendapatkan bagian dari harta peninggalan, setiap pihak harus memiliki hubungan darah dengan orang yang meninggal dunia, baik itu pihak laki-laki maupun perempuan. Jika hubungan darah tersebut tidak terpenuhi, maka proses warisan menjadi lebih rumit.

Pihak laki-laki yang dapat menerima bagian meliputi ayah, anak laki-laki, kakek, atau paman dari almarhum. Besaran atau jumlah bagian yang diterima bisa berbeda-beda.

Sementara itu, bagi pihak perempuan yang berhak menerima bagian berupa rumah, aturannya tidak jauh berbeda. Mereka bisa berupa ibu, anak perempuan, nenek, bibi, atau bahkan saudari dari nenek almarhum juga berhak mendapatkan bagian.

Sebelum menentukan bagian masing-masing ahli waris, sebaiknya merujuk pada contoh surat ahli waris terkait tanah. Pastikan bahwa surat tersebut berasal dari kasus asli yang dapat dijadikan acuan.

Selain itu, pastikan bahwa semua ahli waris yang memiliki hak masih ada dan teridentifikasi dengan jelas. Dan hal ini bisa jadi contoh sikap taat hukum.

Baca juga: Apakah Bitcoin Halal? Ini Dia Hukumnya Menurut Ulama

Apakah Rumah Warisan Bisa Dijual?

Source : Pexels

Pada dasarnya rumah warisan bisa saja dijual asal dilakukan oleh ahli waris yang memiliki hak atas properti tersebut. Jika ahli waris lebih dari satu orang maka perlu mendapatkan persetujuan dari semua ahli warisnya.

Bila ada yang tidak setuju akan penjualan rumah tersebut maka secara hukum rumah warisan tidak boleh dijual. Persetujuan dapat dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Bila ahli waris tidak bisa hadir dalam pertemuan yang membahas penjualan rumah waris ini maka perlu dibuat surat persetujuan sendiri dilegalisasi oleh notaris. Konsekuensi jika rumah warisan tetap dijual tanpa persetujuan ahli waris adalah dapat mengajukan gugatan hukum perdata.

Siapa Saja Pihak yang Berhak dapat Warisan?

Orang-orang yang berhak secara hukum menempati rumah warisan.
Source : Freepik

Hukum menempati rumah warisan melibatkan pihak yang menerima warisan, dan ini biasanya tergantung pada keberadaan ahli waris. Ada ketentuan khusus yang berlaku dalam hal ini.

Jika semua ahli waris masih hidup, maka tidak semua anggota keluarga akan menerima bagian dari warisan tersebut. Hanya ayah, ibu, anak, duda, atau janda yang memiliki hak atas warisan ini, karena mereka merupakan pihak yang terkait dengan keluarga atau perkawinan.

Informasi ini juga dapat dicantumkan dalam surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau dokumen lainnya, yang sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 188 yang mengatur pembagian warisan.

Meskipun ada seorang ahli waris utama yang bertanggung jawab atas pembagian, proses ini tetap memerlukan persetujuan dari semua anggota keluarga, dan tidak boleh ada ketidakpuasan.

Selain itu, penting untuk diingat bahwa tinggal di rumah warisan orang tua seharusnya tidak menjadi masalah besar, terutama setelah anak-anak sudah bekerja dan menikah, karena mereka mungkin akan pindah ke rumah mereka sendiri, baik dengan membeli atau menyewa.

Namun, masalah mungkin timbul jika rumah warisan dijual dan pembagian hasil penjualan tidak adil.

Hal yang satu ini bisa menjadi sumber masalah jika pembagian tidak berjalan dengan benar, terutama jika salah satu pihak menerima bagian yang lebih besar. Hal itu pun bisa jadi perilaku menentang hukum.

Baca juga: Hukum Perdata: Pengertian, Sejarah, Asas dan Jenisnya

Proses Pembagian Harta dan Hukum Menempati Rumah Warisan

Proses untuk hukum menempati rumah warisan.
Source : Freepik

Proses pembagian harta dan hukum menempati rumah warisan adalah proses hukum yang terjadi ketika seorang individu meninggal dunia dan meninggalkan harta benda yang perlu dibagi kepada ahli warisnya. Dalam konteks ini, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

1. Syarat Penetapan Ahli Waris

Salah satu tahap awal dalam proses pembagian harta warisan adalah menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris. Syarat-syarat ini dapat termasuk adanya surat warisan yang telah ditinggalkan oleh orang tua atau pembagian yang telah dijelaskan secara jelas oleh ayah dan ibu.

Hal ini penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam proses pembagian. Sementara ada banyak contoh surat wasiat yang bisa digunakan.

2. Proses Pembagian Harta Warisan

Proses pembagian harta warisan dapat dilakukan oleh badan hukum atau salah satu ahli waris. Penting untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang mungkin diatur dalam pasal-pasal tertentu seperti Pasal 174 dan Pasal 188 dalam hukum yang berlaku di negara tersebut.

Untuk menghindari penyelewengan, sebaiknya melibatkan ahli waris atau pihak yang berpengalaman dalam masalah hukum.

3. Menempati Rumah Warisan

Apabila salah satu ahli waris ingin menempati rumah peninggalan orang tua, perlu diperhatikan bahwa aturan tinggal di rumah tersebut harus selalu menguntungkan anggota keluarga.

Tidak boleh ada tindakan pengusiran atau perlakuan kejam terhadap ahli waris lainnya. Keharmonisan dan kemanusiaan harus dijaga selama proses ini berlangsung.

4. Mengatasi Perselisihan

Jika terjadi perselisihan atau ketidaksetujuan dalam pembagian harta warisan atau ketentuan mengenai rumah warisan, sebaiknya mencari solusi. Pengadilan Agama bisa menjadi pilihan untuk mengatasi masalah ini.

Pengadilan Agama biasanya berperan dalam menyelesaikan masalah hukum yang berkaitan dengan aspek-aspek agama, dan aturannya bersifat netral.

5. Pembagian Wilayah Tanah dan Bangunan

Pembagian wilayah tanah dan bangunan juga merupakan hal yang perlu diperhatikan dalam proses ini. Tidak seharusnya dibiarkan konflik ini berlarut-larut dalam keluarga.

Penting untuk menghindari perasaan merasa dirugikan karena memiliki hubungan darah. Pilihan terbaik adalah mencari kesepakatan yang adil sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

6. Menggunakan Layanan Lembaga Hukum

Apabila terdapat gugatan atau perselisihan yang lebih kompleks, disarankan agar semua pihak keluarga menyewa bantuan lembaga hukum. Lembaga hukum akan membantu memastikan bahwa proses pembagian harta warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Hal ini akan memastikan bahwa hukum menempati rumah warisan tidak melanggar aturan.

Itulah hukum menempati rumah warisan yang berdasarkan hukum negara dan Islam, serta jangan lupa untuk menempuh cara mengurus sertifikat tanah dan rumah warisan yang benar. Semoga artikel ini bisa menambah informasi.

Baca juga:

Source Feature Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi The Agathis dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download