BlogPemilik PropertiCara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Begini Tahapannya!
0
0

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Begini Tahapannya!

Dipublikasikan oleh Omri Cristian dan Diperbarui oleh Annisa Hapsari

Mei 3, 2023

3 menit membaca

Copied to clipboard
cara mengurus sertifikat tanah warisantop-right-banner

Cara mengurus sertifikat tanah warisan memang cukup sulit untuk pemula. Pastinya data tersebut adalah dokumen yang penting bagi kepemilikan warisan peninggalan.  Namun, ada beberapa orang yang belum paham bagaimana apa yang harus dilakukan untuk mengurusnya.

Langkah yang harus dilakukan memang lebih menyulitkan, apalagi jika nama yang tercantum di dalam sertifikat bukanlah nama keluarga. Padahal dokumen otententik yang lengkap lainnya berupa Akta Jual Beli ditandatangani oleh orang tua. Simak juga berbagai info property dan pengurusan tanah lainnya di Pinhome.

Aturan Mengenai Hukum Tanah

Hukum tanah di Indonesia diatur di Pasal 42 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur tentang sertifikat tanah warisan. Pada aturan itu dijelaskan bahwa pendaftaran peralihan hak karena pewarisan pada bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36.

  • Wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan.
  • Sertifikat hak yang bersangkutan.
  • Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
  • Apabila bidang tanah merupakan warisan didaftar, wajib menyerahkan juga dokumen-dokumen.

Lalu, bila bidang tanah yang bersangkutan memiliki data fisik dan data yuridis yang lengkap dan tidak ada yang dipertanyakan atau disengketakan, maka pembukuannya dapat dilakukan dalam buku tanah dan sertifikat tanah akan diterbitkan. Sertifikat ini sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah tersebut.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Source : Shutterstock

Baca juga: Contoh Isi Brosur Perumahan Agar Cepat Laku

Membuat SKW

Satu hal yang harus diubah adalah mengubah balik nama sertifikat yang sebelumnya atas nama penjual rumah. Pertama, pemohon sertifikat harus membuat Surat Keterangan Waris (SKW). Di SKW diterangkan bahwa yang bersangkutan merupakan ahli waris dari orang tua. Surat Keterangan Waris dibuat oleh ahli waris, dan harus disaksikan oleh dua orang saksi serta adanya peran Kepala Desa tempat tinggal pewaris. Adapun syarat-syarat lainnya serta prosedur telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasioanal No. 1 tahun 2010, biaya pembuatan balik nama sertifikat juga telah diatur dalam PP No. 14 tahun 2010.

Baca juga: Kenapa tidak ada ukuran panjang dan lebar di sertifikat tanah?

Mengurus Sertifikat Warisan Dengan Melengkapi Persyaratan

Sebelum datang mengurus ke Kantor Badan Pertanahan Nasional di daerah masing-masing, maka sebaiknya mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan pengurusan Peralihan Hak Atas Tanah. Berikut adalah syarat-syaratnya:

  • Petugas akan memberikan formulir permohonan yang ditandatangani atas material. Isi formulir memuat identitas diri, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyatan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
  • Fotokopi identitas pemohon berupa KTP, KK, dan kuasa jika sertifikat dikuasakan, dan telah dicocokkan dengan aslinya yang dilakukan oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Surat Keterangan Waris yang sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Akte Wasiat Notariel.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang akan dicocokkan oleh petugas loket dengan aslinya.
  • Menyerahkan bukti SSB (BPHTB) lalu bukti SSP/PPH agar dapat memperoleh tanah lebih dari 60 juta rupiah serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Baca juga: Menentukan Ukuran Kamar Tidur Ideal

Mempersiapkan Biaya Pengurusan

Apabila segala persiapan yang telah dicantumkan di atas sudah selesai, maka tinggal membutuhkan waktu kurang dari satu hari. Meskipun dmeikian, sertifikat baru bisa keluar setelah 5 hari pasca di pemrosesan. Layanan tersebut tentu ada biaya yang harus dikeluarkan tergantung dari nilai tanahnya. Misalnya pada kasus sertifikat tanah balik nama yang berada di daerah Jagakarsa, biaya pengurusannya sekitar Rp. 52, 925. Biaya tersebut berdasarkan NJOP daerah yang pada tahun ini adalah Rp 2.925.000. Untuk membiayai onggkos layanan balik nama yang NJOPnya Rp 3,5 juta sama halnya di Kecamatan Pakansari dan Cibinong. Pemohon juga akan dikenakan uang sebesar Rp. 53.500.1.

Baca juga: Berapa Lama Pembuatan Sertifikat Tanah?

Sudah Paham Tentang Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan?

Sertifikat tanah warisan memang sangat berharga bagi keluarga yang berhak mendapatkannya. Untuk itu, setelah membaca cara untuk mengurusnya diatas, Anda akan menjadi lebih mudah untuk mengklaim warisan melalui notaris. Lihat juga berbagai info lainnya dari Pinhome terkait lifestyle dan trending disini.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang/Rusak


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download