Dipublikasikan oleh Omri Cristian dan Diperbarui oleh Annisa Hapsari
Feb 7, 2025
3 menit membaca
Daftar Isi
Cara mengurus sertifikat tanah warisan memang cukup sulit untuk pemula. Pastinya data tersebut adalah dokumen yang penting bagi kepemilikan warisan peninggalan. Namun, ada beberapa orang yang belum paham bagaimana apa yang harus dilakukan untuk mengurusnya.
Langkah yang harus dilakukan memang lebih menyulitkan, apalagi jika nama yang tercantum di dalam sertifikat bukanlah nama keluarga. Padahal dokumen otententik yang lengkap lainnya berupa Akta Jual Beli ditandatangani oleh orang tua. Simak juga berbagai info property dan pengurusan tanah lainnya di Pinhome.
Hukum tanah di Indonesia diatur di Pasal 42 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur tentang sertifikat tanah warisan. Pada aturan itu dijelaskan bahwa pendaftaran peralihan hak karena pewarisan pada bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36.
Lalu, bila bidang tanah yang bersangkutan memiliki data fisik dan data yuridis yang lengkap dan tidak ada yang dipertanyakan atau disengketakan, maka pembukuannya dapat dilakukan dalam buku tanah dan sertifikat tanah akan diterbitkan. Sertifikat ini sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah tersebut.
Baca juga: Contoh Isi Brosur Perumahan Agar Cepat Laku
Satu hal yang harus diubah adalah mengubah balik nama sertifikat yang sebelumnya atas nama penjual rumah. Pertama, pemohon sertifikat harus membuat Surat Keterangan Waris (SKW). Di SKW diterangkan bahwa yang bersangkutan merupakan ahli waris dari orang tua. Surat Keterangan Waris dibuat oleh ahli waris, dan harus disaksikan oleh dua orang saksi serta adanya peran Kepala Desa tempat tinggal pewaris. Adapun syarat-syarat lainnya serta prosedur telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasioanal No. 1 tahun 2010, biaya pembuatan balik nama sertifikat juga telah diatur dalam PP No. 14 tahun 2010.
Baca juga: Kenapa tidak ada ukuran panjang dan lebar di sertifikat tanah?
Sebelum datang mengurus ke Kantor Badan Pertanahan Nasional di daerah masing-masing, maka sebaiknya mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan pengurusan Peralihan Hak Atas Tanah. Berikut adalah syarat-syaratnya:
Baca juga: Menentukan Ukuran Kamar Tidur Ideal
Apabila segala persiapan yang telah dicantumkan di atas sudah selesai, maka tinggal membutuhkan waktu kurang dari satu hari. Meskipun dmeikian, sertifikat baru bisa keluar setelah 5 hari pasca di pemrosesan. Layanan tersebut tentu ada biaya yang harus dikeluarkan tergantung dari nilai tanahnya. Misalnya pada kasus sertifikat tanah balik nama yang berada di daerah Jagakarsa, biaya pengurusannya sekitar Rp. 52, 925. Biaya tersebut berdasarkan NJOP daerah yang pada tahun ini adalah Rp 2.925.000. Untuk membiayai onggkos layanan balik nama yang NJOPnya Rp 3,5 juta sama halnya di Kecamatan Pakansari dan Cibinong. Pemohon juga akan dikenakan uang sebesar Rp. 53.500.1.
Baca juga: Berapa Lama Pembuatan Sertifikat Tanah?
Sertifikat tanah warisan memang sangat berharga bagi keluarga yang berhak mendapatkannya. Untuk itu, setelah membaca cara untuk mengurusnya diatas, Anda akan menjadi lebih mudah untuk mengklaim warisan melalui notaris. Lihat juga berbagai info lainnya dari Pinhome terkait lifestyle dan trending disini.
© www.pinhome.id