BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiBisakah Membuat Sertifikat Tanah Tanpa AJB? Ini Jawabannya!
0
0

Bisakah Membuat Sertifikat Tanah Tanpa AJB? Ini Jawabannya!

Dipublikasikan oleh Omri Cristian dan Diperbarui oleh Omri Cristian

Sep 27, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
bisakah membuat sertifikat tanah tanpa ajbtop-right-banner

Pins mungkin bertanya-tanya bisakah membuat sertifikat tanah tanpa AJB? Begini penjelasannya, sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menerangkan hak kepemilikan atau kekuasaan atas suatu tanah atau properti. 

Dokumen ini sering dikeluarkan oleh badan pemerintah yang berwenang dalam urusan properti, seperti kantor pertanahan atau pendaftaran tanah. 

Sebelum membahas tentang bisakah membuat sertifikat tanah tanpa AJB Pins dapat mencari hunian dengan tanah yang luas dan tempat yang nyaman seperti kawasan Intan Residence atau beberapa pilihan terbaik rumah di Bogor yang bisa Pins temukan di Rumah Ekslusif yang tersedia. 

Selain itu, Pins juga bisa mempertimbangkan rumah bekas di Kab Bekasi sebagai hunian yang terjangkau. 

Yuk, simak ulasan mengenai bisakah membuat sertifikat tanah nah tanpa AJB.

Baca juga: Berapa Komisi Jual Beli Tanah dan Bagaimana Aturan Resminya?

Pengertian Akta Jual Beli ( AJB )

Source : InsertLive

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen hukum yang berisi perjanjian antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual-beli properti atau tanah.

AJB adalah alat yang penting dalam sistem peraturan properti untuk membuktikan dan memastikan sahnya transfer kepemilikan properti dari penjual kepada pembeli.

Jadi jika ada pertanyaan bisakah membuat sertifikat tanah tanpa AJB maka jawabannya tidak bisa karena tanpa keberadaan AJB, proses permohonan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah akan menjadi sulit untuk diproses.

Dalam AJB, biasanya akan mencantumkan informasi seperti:

  • Identitas penjual dan pembeli.
  • Deskripsi properti yang dijual, termasuk alamat dan luas tanah atau bangunan.
  • Harga jual properti dan cara pembayaran.
  • Ketentuan tentang kapan dan bagaimana properti akan diserahkan kepada pembeli.
  • Persyaratan dan jangka waktu pembayaran.
  • Kewajiban pembayaran pajak dan biaya-biaya terkait lainnya.
  • Tanda tangan penjual, pembeli, dan saksi.

Jika Pins membeli tanah tanpa AJB maka Pins perlu mengurus dokumen tersebut dengan memenuhi syarat dan proses balik nama sertifikat tanah.

Baca juga: Berapa Pajak Tanah? Begini Peraturan dan Cara Menghitungnya

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebagai contoh, jika Pins membeli sebuah rumah di Cikarang Griya Pratama melalui fasilitas kredit. Setelah pelunasan kredit tindakan untuk mengganti nama sertifikat tanah menjadi suatu keharusan. Untuk proses tersebut diperlukan serangkaian dokumen sebagai persyaratan.

Selain Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), berikut adalah daftar berkas yang harus disiapkan.

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon dengan materai
  • Surat kuasa jika ada yang diberikan
  • Salinan identitas pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Sertifikat tanah dalam bentuk aslinya
  • Bukti kepemilikan atas tanah tersebut
  • Surat pernyataan dari pemohon yang menjelaskan jumlah bidang tanah dan status kepemilikan tanah
  • Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi danBangunan (PBB) tahun berjalan yang telah divalidasi dengan yang asli
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) tahunan.

Baca juga: 6 Tips Beli Tanah Kavling Agar Tidak Salah Pilih

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

Premium Photo | Male housing developer handing home certificate to customer  while shaking hands with new home
Source : Freepik

1. Melalui PPAT Terlebih Dahulu 

Mengurus Akta Jual Beli (AJB) melalui seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah langkah yang umum dalam transaksi jual-beli properti. 

Pentingnya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh PPAT tidak bisa diabaikan, karena itu dapat melindungi Pins dari potensi sengketa lahan atau transaksi jual beli yang ilegal.

Biaya yang terkait dengan pemeriksaan dan penerbitan AJB oleh PPAT cenderung bervariasi.

Secara umum, biaya ini berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Peraturan Menteri/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 mengenai Uang Jasa PPAT telah mengatur bahwa biaya tersebut tidak boleh melebihi 1% dari nilai transaksi.

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengurus AJB melalui PPAT:

  • Pilih PPAT yang berwenang dan terdaftar di wilayah Pins.
  • Temui PPAT untuk membahas rincian transaksi dan persyaratan.
  • PPAT akan memeriksa semua dokumen properti Pins.
  • PPAT akan menyusun Akta Jual Beli (AJB) berdasarkan informasi dan dokumen yang ada.
  • Tandatangani AJB bersama penjual dan saksi yang sah di hadapan PPAT.
  • PPAT akan mengesahkan AJB.
  • AJB akan didaftarkan di kantor pertanahan setempat.
  • Bayar biaya yang ditetapkan oleh PPAT.
  • Setelah pendaftaran berhasil, transaksi jual-beli properti Pins akan sah dan AJB akan menjadi bukti resmi.

2 . Datang ke Kantor BPN

Selanjutnya setelah AJB telah selesai diproses, Pins dapat membawa dokumen tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses balik nama. 

Sebelum mengunjungi BPN, pastikan Pins telah memenuhi semua persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Pins juga dapat melakukan verifikasi kembali mengenai berkas persyaratan di situs resmi BPN.

Kesimpulannya bisakah membuat sertifikat tanah tanpa AJB? Tentu saja tidak bisa umumnya tidak mungkin membuat sertifikat tanah tanpa Akta Jual Beli (AJB) yang sah.

Tanpa AJB yang valid, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengeluarkan sertifikat tanah baru. Oleh karena itu memiliki AJB yang sah sangat penting dalam proses kepemilikan dan peralihan properti. 

Jika Pins ingin memiliki sertifikat tanah atas nama sendiri, pastikan untuk melakukan transaksi jual beli secara sah dan memperoleh AJB yang valid sebagai dasar untuk proses balik nama sertifikat tanah.

Itu tadi informasi mengenai bisakah membuat sertifikat tanah tanpa AJB yang harus Pins pahami. Semoga Pins tidak bingung lagi.

Baca juga: Penting! Perbedaan Sertifikat Rumah dan Tanah yang Jarang Dipahami

Source Feature Image: Pngtree


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Bukit Tamphayan Dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download