Dipublikasikan oleh Omri Cristian dan Diperbarui oleh Omri Cristian
Sep 27, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Pins mungkin bertanya-tanya bisakah membuat sertifikat tanah tanpa AJB? Begini penjelasannya, sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menerangkan hak kepemilikan atau kekuasaan atas suatu tanah atau properti.
Dokumen ini sering dikeluarkan oleh badan pemerintah yang berwenang dalam urusan properti, seperti kantor pertanahan atau pendaftaran tanah.
Sebelum membahas tentang bisakah membuat sertifikat tanah tanpa AJB Pins dapat mencari hunian dengan tanah yang luas dan tempat yang nyaman seperti kawasan Intan Residence atau beberapa pilihan terbaik rumah di Bogor yang bisa Pins temukan di Rumah Ekslusif yang tersedia.
Selain itu, Pins juga bisa mempertimbangkan rumah bekas di Kab Bekasi sebagai hunian yang terjangkau.
Yuk, simak ulasan mengenai bisakah membuat sertifikat tanah nah tanpa AJB.
Baca juga: Berapa Komisi Jual Beli Tanah dan Bagaimana Aturan Resminya?
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen hukum yang berisi perjanjian antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual-beli properti atau tanah.
AJB adalah alat yang penting dalam sistem peraturan properti untuk membuktikan dan memastikan sahnya transfer kepemilikan properti dari penjual kepada pembeli.
Jadi jika ada pertanyaan bisakah membuat sertifikat tanah tanpa AJB maka jawabannya tidak bisa karena tanpa keberadaan AJB, proses permohonan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah akan menjadi sulit untuk diproses.
Dalam AJB, biasanya akan mencantumkan informasi seperti:
Jika Pins membeli tanah tanpa AJB maka Pins perlu mengurus dokumen tersebut dengan memenuhi syarat dan proses balik nama sertifikat tanah.
Baca juga: Berapa Pajak Tanah? Begini Peraturan dan Cara Menghitungnya
Sebagai contoh, jika Pins membeli sebuah rumah di Cikarang Griya Pratama melalui fasilitas kredit. Setelah pelunasan kredit tindakan untuk mengganti nama sertifikat tanah menjadi suatu keharusan. Untuk proses tersebut diperlukan serangkaian dokumen sebagai persyaratan.
Selain Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), berikut adalah daftar berkas yang harus disiapkan.
Baca juga: 6 Tips Beli Tanah Kavling Agar Tidak Salah Pilih
Mengurus Akta Jual Beli (AJB) melalui seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah langkah yang umum dalam transaksi jual-beli properti.
Pentingnya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh PPAT tidak bisa diabaikan, karena itu dapat melindungi Pins dari potensi sengketa lahan atau transaksi jual beli yang ilegal.
Biaya yang terkait dengan pemeriksaan dan penerbitan AJB oleh PPAT cenderung bervariasi.
Secara umum, biaya ini berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Peraturan Menteri/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 mengenai Uang Jasa PPAT telah mengatur bahwa biaya tersebut tidak boleh melebihi 1% dari nilai transaksi.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengurus AJB melalui PPAT:
Selanjutnya setelah AJB telah selesai diproses, Pins dapat membawa dokumen tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses balik nama.
Sebelum mengunjungi BPN, pastikan Pins telah memenuhi semua persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Pins juga dapat melakukan verifikasi kembali mengenai berkas persyaratan di situs resmi BPN.
Kesimpulannya bisakah membuat sertifikat tanah tanpa AJB? Tentu saja tidak bisa umumnya tidak mungkin membuat sertifikat tanah tanpa Akta Jual Beli (AJB) yang sah.
Tanpa AJB yang valid, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengeluarkan sertifikat tanah baru. Oleh karena itu memiliki AJB yang sah sangat penting dalam proses kepemilikan dan peralihan properti.
Jika Pins ingin memiliki sertifikat tanah atas nama sendiri, pastikan untuk melakukan transaksi jual beli secara sah dan memperoleh AJB yang valid sebagai dasar untuk proses balik nama sertifikat tanah.
Itu tadi informasi mengenai bisakah membuat sertifikat tanah tanpa AJB yang harus Pins pahami. Semoga Pins tidak bingung lagi.
Baca juga: Penting! Perbedaan Sertifikat Rumah dan Tanah yang Jarang Dipahami
Source Feature Image: Pngtree
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Bukit Tamphayan Dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id