BlogPemilik PropertiBerapa Ukuran Standar Lebar Jalan Perumahan? Ini Aturannya!
0
0

Berapa Ukuran Standar Lebar Jalan Perumahan? Ini Aturannya!

Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas

Nov 25, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
Lebar Jalan Perumahantop-right-banner

Jalan merupakan salah satu prasarana yang wajib ada dalam sebuah kompleks perumahan. Dengan adanya jalan, maka lalu lintas warga bisa lancar sehingga menghadirkan kenyamanan bagi penghuni. Lalu, berapa sih ukuran standar lebar jalan perumahan?

Mengetahui peraturan lebar jalan perumahan penting bagi kamu yang menempati perumahan di Bekasi seperti The Ambawani Residence atau Golden City Bekasi. Kamu yang punya rencana menjual rumah second di Bandung bisa memanfaatkan fasilitas pasang iklan properti gratis dari Pinhome. Caranya sangat mudah!

Baca juga: Pentingnya Tempat Parkir di Toko untuk Menunjang Kesuksesan Bisnis

Jalan Sebagai Fasilitas Perumahan

Lebar Jalan Perumahan
Source : Pinhome

Perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Di dalam masyarakat Indonesia, perumahan merupakan pencerminan dari jati diri manusia, baik secara perorangan maupun dalam satu kesatuan dan kebersamaan dengan lingkungan alamnya. 

Permukiman dan perumahan juga mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa. Sehingga kompleks ini perlu dibina dan dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Ada tiga kepentingan yang harus diakomodir dalam setiap pembangunan perumahan. Tiga kepentingan itu adalah kepentingan pengembang (developer), kepentingan individu (konsumen), dan kepentingan pemerintah yang dalam hal ini mewakili masyarakat dan lingkungan. 

Berdasarkan Undang-undang dan Peraturan di bidang Perumahan dan Permukiman (1995), disebutkan bahwa sarana dasar yang utama bagi berfungsinya suatu lingkungan perumahan adalah: 

  • Jaringan jalan untuk mobilitas manusia dan angkutan barang, mencegah perambatan kebakaran serta untuk menciptakan ruang dan bangunan yang teratur;
  • Jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat pembuangan sampah untuk kesehatan lingkungan; 
  • Jaringan saluran air hujan untuk drainase dan pencegahan banjir setempat. Dalam keadaan tidak terdapat air tanah sebagai sumber air bersih, jaringan air bersih merupakan sarana dasar.

Baca juga: Tujuan Membeli Rumah Tinggal

Fungsi Jalan di Perumahan

Lebar Jalan Perumahan
Source : PUPR

Dalam praktiknya, ada banyak kawasan perumahan terutama yang menengah ke bawah yang tidak dilengkapi dengan sarana dasar tersebut. Mungkin ada sarana-sarana itu, tapi tidak memenuhi standar. 

Contohnya jalan. Beberapa perumahan di daerah tidak dilengkapi dengan jalan berukuran standar yang bisa menunjang mobilitas orang dan barang di dalam kompleks tersebut. Selain itu, ada juga isu mengenai perawatan jalan dimana terjadi pembiaran atas jalan-jalan yang rusak. 

Padahal jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting. Menurut peraturan tentang jalan, peran jalan tersebar dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Definisi jalan sendiri sudah dijelaskan secara gamblang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.

Disebutkan bahwa jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Baca juga: Merenovasi Rumah untuk Meningkatkan Harga Jual

Ukuran Lebar Jalan Perumahan

Lebar Jalan Perumahan
Source : Pixabay

Pentingnya peran jalan di perumahan membuatnya menjadi salah satu prasarana wajib yang harus disediakan pengembang. Lantas berapa sih ukuran standar lebar jalan di perumahan?

Dalam hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memberikan pedoman tentang ukuran jalan di perumahan melalui Peraturan Kementerian PUPR Nomor 32 Tahun 2006. Peraturan ini jadi tolok ukur standar yang harus dipatuhi oleh developer. 

Jalan di perumahan diklasifikasikan sebagai Jalan Lingkungan, yang terdiri dari lingkungan primer dan lingkungan sekunder. Masing-masing klasifikasi ini memiliki definisi dan kriterianya sendiri-sendiri. 

1. Jalan Lingkungan Primer

Ini adalah jalan yang menghubungkan antar pusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan. Jalan ini didesain dengan ukurang yang menyesuaikan kecepatan kendaraan yang melintas. 

Untuk kecepatan paling rendah 15 km per jam, maka lebar badan  jalan minimal 6,5 meter untuk jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda 3 atau lebih. Sedangkan jalan yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda 3 atau lebih, lebar jalannya minimal 3,5 meter. 

Baca juga: 10 Desain Garasi Bawah Tanah Yang Tidak Pengap

2. Jalan Lingkungan Sekunder

Ini adalah jalan yang menghubungkan antar persil dalam kawasan perkotaan. Didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 km per jam dengan lebar badan jalan minimal 6,5 meter untuk jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda 3 atau lebih. 

Sedangkan jalan yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda 3 atau lebih harus mempunyai lebar badan jalan minimal 3,5 meter.

Selain dua jenis ini, jalan di perumahan juga masuk dalam kriteria Jalan Lokal Sekunder. Ini adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan. 

Ukuran standar lebar jalan perumahan ini didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 km per jam dengan lebar badan jalan minimal 7,5 meter.

Baca juga: 

Featured Image Source: Pinhome


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Puri Tenjo dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download