Dipublikasikan oleh Voni Wijayanti
Mei 17, 2023
8 menit membaca
Daftar Isi
Ketika Pins hendak membangun sebuah bisnis, terutama bisnis besar, maka Pins akan memerlukan dokumen bernama surat izin usaha. Mengapa surat izin sangat diperlukan? Karena jika seseorang memiliki sebuah usaha yang sudah matang, namun tidak memiliki surat izin resmi dari pemerintah (Surat Izin Usaha), maka usaha tersebut termasuk sebagai sebagai usaha yang ilegal.
Baca juga:
Surat perizinan usaha merupakan sebuah dokumen yang berguna untuk pengawasan, pengarahan, pengendalian, serta pembinaan dalam proses pengelolaan suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh badan hukum yang berguna untuk menunjukan bahwa usaha tersebut legal untuk dijalankan.
Menurut pemerintah yang dituangkan dalam peraturan Menteri Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, surat izin ini dibutuhkan agar tercapai sebuah ketertiban dalam usaha, kelancaran arus barang, serta kesempatan untuk mengembangkan usaha.
Dengan memiliki Surat Izin, dapat dikatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki pendukung keamanan yang tinggi. Selain bermanfaat untuk diri Pins sendiri, pembuatan perizinan usaha juga dapat menjadi bentuk atas kepatuhan kita terhadap undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga:
Fungsi utama dari surat ini adalah sebagai suatu bukti legal suatu usaha. Berikut beberapa diantaranya:
Berikut adalah beberapa hal yang harus dicantumkan dalam membut surat tersebut. Diantaranya:
Surat izin usaha terbagi atas beberapa bidang, mulai dari bidang perdagangan, perikanan, tempat usaha dan sebagainya. Berikut macam-macam surat izin beserta contohnya:
Macam macam surat izin yang pertama adalah (SIUP). SIUP adalah surat Izin yang dibuat untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) itu sendiri berada di bawah kekuasaan pemerintah. Jadi, pemerintah akan memberikan surat izin ini kepada orang yang hendak melakukan usaha, yang kemudian dijadikan bukti bahwa usaha yang telah dibangun bersifat legal.
Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa kepemilikan surat ini tidak hanya ditujukan pada pebisnis besar saja, tetapi juga pada pengusaha berskala kecil. Oleh karena itu SIUP sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Merupakan SIUP yang diberikan kepada orang yang memiliki modal usaha 50 juta sampai 500 juta.
SIUP yang diberikan kepada pengusaha yang memiliki modal usaha sebesar 500 juta sampai 10 milyar.
SIUP besar merupakan surat izin yang harus dimiliki oleh orang yang memiliki modal usaha lebih dari 10 Milyar.
SIUP itu sendiri memiliki beberapa fungsi, yakni:
Baca juga:
Berikut adalah beberapa syarat jika Pins hendak membuat SIUP:
Ternyata Pins, ada juga beberapa golongan perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki SIUP. Penasaran? Mari simak daftarnya dibawah ini.
Semua ketentuan di atas telah diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 sebagai perusahaan yang termasuk dalam golongan pengecualian. Tetapi jika perusahaan Pins golongan mikro dan ingin tetap mempunyai surat SIUP tersebut. Pins bisa membuat SIUP dengan jenis mikro. Dengan adanya hal tersebut, khusus perusahaan mikro SIUP tidak diwajibkan.
Macam-macam surat izin usaha selanjutnya yaitu Surat Izin Tempat Usaha (SITU). SITU adalah surat izin tempat usaha yang dibuat untuk mendapatkan izin dari sebuah lokasi usaha.
SITU begitu dibutuhkan agar tidak menimbulkan kerugian maupun gangguan dari pihak lain, khususnya pada area sekeliling tempat usaha.
SITU sangat berbeda jauh dengan Surat Kuasa, namun masih dalam satu rumpun. Jika SITU merupakan jenis surat resmi yang diperoleh dari badan hukum setempat, maka Surat Kuasa merupakan jenis surat resmi yang diperoleh atau dibuat oleh perorangan di dalam lingkup instansi atau lembaga.
Baca juga:
Menurut Wikipedia, surat Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan undang-undang, yang didalamnya terdapat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, kemudian di legalisir (disahkan) oleh para pejabat yang berwenang pada bidangnya.
Dasar hukum untuk menguatkan perintah diharuskannya mendaftarkan perusahaan ke pemerintah, sebagai berikut :
AMDAL, telah disebutkan dalam PP No. 27 Tahun 1999, merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk mengambil sebuah keputusan suatu usaha terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
AMDAL bertugas untuk menganalisis berbagai macam faktor, seperti faktor fisik, faktor kimia, sosial, biologi, dan sosial budaya.
Komponen yang harus ada dalam laporan AMDAL meliputi :
Baca juga:
Surat izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan suatu perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik suatu bangunan atau gedung untuk membangun bangunan yang baru, mengubah, memperluas atau mengurangi bangunan gedung. Namun, harus sesuai dengan persyaratan administratif yang berlaku.
Surat BPOM merupakan surat izin edar dari suatu produk obat-obatan, kosmetik, atau makanan. Surart ini sangat penting agar produk yang dijual teruji kelayakannya bagi konsumen.
Jenis surat yang satu ini merupakan bentuk edaran surat dari pemerintah kota atau kabupaten yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Terutama bagi Pins yang memiliki tempat usaha dan dapat menimbulkan gangguan, bahaya, atau rasa tidak nyaman bagi warga sekitarnya.
Surat Daftar Industri ini merupakan dokumen pengesahan bagi perorangan atau badan usaha dengan kegiatan usaha di bidang industri.
Surat ini merupakan suatu izin yang diedarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang harus dimiliki oleh suatu pengusaha atau investor yang ingin berinvestasi dan membuka usaha di Indonesia.
Surat izin ini merupakah suatu bentuk izin operasional dan diberikan kepada badan usaha atau perorangan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang industri.
Surat ini memiliki fungsi sebagai tanda pengenal bagi pendatang di suatu daerah tertentu. Fungsinya mirip dengan KTP dengan bentuk fisik secarik kertas yang berlaku selama enam bulan.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Demikian sedikit ulasan tentang berbagai surat untuk izin usaha dan macam-macam contohnya. Semoga informasi dalam artikel ini bisa membantu Pins dalam menjalankan usaha.
Baca juga:
Featured Image Source: Universitas Ciputra
Editor: Voni Sri
Temukan beragam pilihan rumah terlengkap seperti pada perumahan Ruma Prana di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. Cek pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome!
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id