Blog›Pemilik Properti›Finansial›Surat Izin Usaha, Pengertian, Fungsi, dan Contohnya
0
0

Surat Izin Usaha, Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Dipublikasikan oleh Voni Wijayanti

Mei 17, 2023

8 menit membaca

Copied to clipboard
surat izin usahatop-right-banner

Ketika Pins hendak membangun sebuah bisnis, terutama bisnis besar, maka Pins akan memerlukan dokumen bernama surat izin usaha. Mengapa surat izin sangat diperlukan? Karena jika seseorang memiliki sebuah usaha yang sudah matang, namun tidak memiliki surat izin resmi dari pemerintah (Surat Izin Usaha), maka usaha tersebut termasuk sebagai sebagai usaha yang ilegal. 

Baca juga:

Apa Itu Surat Izin Usaha?

Source : Gramedia

Surat perizinan usaha merupakan sebuah dokumen yang berguna untuk pengawasan, pengarahan, pengendalian, serta pembinaan dalam proses pengelolaan suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh badan hukum yang berguna untuk menunjukan bahwa usaha tersebut legal untuk dijalankan.

Menurut pemerintah yang dituangkan dalam peraturan Menteri Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, surat izin ini dibutuhkan agar tercapai sebuah ketertiban dalam usaha, kelancaran arus barang, serta kesempatan untuk mengembangkan usaha.

Dengan memiliki Surat Izin, dapat dikatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki pendukung keamanan yang tinggi. Selain bermanfaat untuk diri Pins sendiri, pembuatan perizinan usaha juga dapat menjadi bentuk atas kepatuhan kita terhadap undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga:

Fungsi Surat Izin Usaha

Fungsi utama dari surat ini adalah sebagai suatu bukti legal suatu usaha. Berikut beberapa diantaranya:

  1. Sebagai sarana perlindungan hukum, untuk memberikan rasa aman dan nyaman ketika membuka usaha.
  2. Syarat dalam kegiatan dan memiliki sifat menunjang perkembangan usaha. Seperti untuk syarat pengajuan kredit modal usaha.
  3. Syarat untuk mengikuti tender dan lelang, sebagai bukti legalitas yang kuat suatu perusahaan.
  4. Sarana pengembangan usaha ke level internasional, seperti untuk melakukan ekspor dan impor.
  5. Sarana untuk promosi dan kredibilitas usaha, perusahaan dapat melakukan promosi dengan lebih mudah termasuk pameran yang diselenggarakan pemerintah.

Format Surat Izin Usaha

Berikut adalah beberapa hal yang harus dicantumkan dalam membut surat tersebut. Diantaranya:

  1. Identitas perusahaan: Termasuk nama perusahaan, bentuk perusahaan, merek, NPWP, alamat perusahaan, nomor telepon.
  2. Identitas pemilik usaha: Termasuk nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat, nomor telepon, suami/istri.
  3. Modal yang disetor dan kekayaan bersih.
  4. Kegiatan usaha: Jenis usaha yang dilakukan termasuk kelembagaan, bidang usaha, jenis barang/jasa.
  5. Pemimpin perusahaan, dan stakeholdernya.

Macam-Macam Surat Izin Usaha dan Contohnya

Surat izin usaha terbagi atas beberapa bidang, mulai dari bidang perdagangan, perikanan, tempat usaha dan sebagainya. Berikut macam-macam surat izin beserta contohnya:

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Macam macam surat izin yang pertama adalah (SIUP). SIUP adalah surat Izin yang dibuat untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) itu sendiri berada di bawah kekuasaan pemerintah. Jadi, pemerintah akan memberikan surat izin ini kepada orang yang hendak melakukan usaha, yang kemudian dijadikan bukti bahwa usaha yang telah dibangun bersifat legal.

A. Jenis-Jenis SIUP

Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa kepemilikan surat ini tidak hanya ditujukan pada pebisnis besar saja, tetapi juga pada pengusaha berskala kecil. Oleh karena itu SIUP sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

1. SIUP Mikro

Merupakan SIUP yang diberikan kepada orang yang memiliki modal usaha 50 juta sampai 500 juta.

2. SIUP Menengah

SIUP yang diberikan kepada pengusaha yang memiliki modal usaha sebesar 500 juta sampai 10 milyar.

3. SIUP Besar

SIUP besar merupakan surat izin yang harus dimiliki oleh orang yang memiliki modal usaha lebih dari 10 Milyar.

B. Fungsi SIUP

SIUP itu sendiri memiliki beberapa fungsi, yakni:

  • Alat pengesahan sebuah usaha oleh pemerintahan.
  • Menjadi salah satu syarat untuk dapat andil dalam proses lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  • Digunakan sebagai salah satu senjata untuk melakukan ekspor dan impor, karena jika kita memiliki SIUP maka urusannya akan lebih mudah.

Baca juga:

C. Syarat Pembuatan SIUP

Berikut adalah beberapa syarat jika Pins hendak membuat SIUP:

  1. Fotokopi Akta Pendirian (asli diperlihatkan).
  2. Fotokopi Akta Perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan).
  3. Fotokopi SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru.
  4. Fotokopi Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan).
  5. Fotokopi SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratkan).
  6. Fotokopi Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung.
  7. Fotokopi NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan).
  8. Fotokopi KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha.
  9. Fotokopi KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris).
  10. Fotokopi KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita.
  11. Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar.
  12. Fotokopi Neraca Awal Perusahaan.

D. Perusahaan yang Tidak Wajib Memiliki SIUP

Ternyata Pins, ada juga beberapa golongan perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki SIUP. Penasaran? Mari simak daftarnya dibawah ini.

  • Perusahaan kantor cabang atau perwakilan
  • Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
  • Perusahaan perdagangan mikro yang memiliki kriteria, usaha perseorangan atau persekutuan, kegiatan usaha dijalankan oleh pemilik atau anggota keluarga terdekat dan memiliki kekayaan bersih maksimal 50 juta rupiah

Semua ketentuan di atas telah diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 sebagai perusahaan yang termasuk dalam golongan pengecualian. Tetapi jika perusahaan Pins golongan mikro dan ingin tetap mempunyai surat SIUP tersebut. Pins bisa membuat SIUP dengan jenis mikro. Dengan adanya hal tersebut, khusus perusahaan mikro SIUP tidak diwajibkan.

Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Source : Lezgetreal.com

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Macam-macam surat izin usaha selanjutnya yaitu Surat Izin Tempat Usaha (SITU). SITU adalah surat izin tempat usaha yang dibuat untuk mendapatkan izin dari sebuah lokasi usaha.

SITU begitu dibutuhkan agar tidak menimbulkan kerugian maupun gangguan dari pihak lain, khususnya pada area sekeliling tempat usaha.

SITU sangat berbeda jauh dengan Surat Kuasa, namun masih dalam satu rumpun. Jika SITU merupakan jenis surat resmi yang diperoleh dari badan hukum setempat, maka Surat Kuasa merupakan jenis surat resmi yang diperoleh atau dibuat oleh perorangan di dalam lingkup instansi atau lembaga.

Baca juga:

Contoh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Source : Contoh-Contoh Surat.com

Surat Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Menurut Wikipedia, surat Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan undang-undang, yang didalamnya terdapat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, kemudian di legalisir (disahkan) oleh para pejabat yang berwenang pada bidangnya.

Dasar hukum untuk menguatkan perintah diharuskannya mendaftarkan perusahaan ke pemerintah, sebagai berikut :

  • Undang-undang Republik Indonesia No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan

Contoh Surat Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Source : Contoh-Contoh Surat.com

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

AMDAL, telah disebutkan dalam PP No. 27 Tahun 1999, merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk mengambil sebuah keputusan suatu usaha terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses penyelenggaraan usaha atau kegiatan.

AMDAL bertugas untuk menganalisis berbagai macam faktor, seperti faktor fisik, faktor kimia, sosial, biologi, dan sosial budaya.

Komponen yang harus ada dalam laporan AMDAL meliputi :

  • Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
  • Kerangka Acuan (KA)
  • RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
  • RKL ( Rencana Pengelolaan Lingkungan)
  • ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)

Contoh Surat AMDAL

Source : Scribd

Baca juga:

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Surat izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan suatu perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik suatu bangunan atau gedung untuk membangun bangunan yang baru, mengubah, memperluas atau mengurangi bangunan gedung. Namun, harus sesuai dengan persyaratan administratif yang berlaku.

Contoh Surat IMB

Source : Pt-kam.co.id

Surat Izin BPOM

Surat BPOM merupakan surat izin edar dari suatu produk obat-obatan, kosmetik, atau makanan. Surart ini sangat penting agar produk yang dijual teruji kelayakannya bagi konsumen.

Contoh Surat BPOM

Surat Izin Gangguan (HO)

Jenis surat yang satu ini merupakan bentuk edaran surat dari pemerintah kota atau kabupaten yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Terutama bagi Pins yang memiliki tempat usaha dan dapat menimbulkan gangguan, bahaya, atau rasa tidak nyaman bagi warga sekitarnya.

Contoh Surat Izin Gangguan

Source : DOCDroid

Tanda Daftar Industri (TDI)

Surat Daftar Industri ini merupakan dokumen pengesahan bagi perorangan atau badan usaha dengan kegiatan usaha di bidang industri.

Contoh Surat Daftar Industri

Source : Yumpu

Surat Izin Prinsip

Surat ini merupakan suatu izin yang diedarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang harus dimiliki oleh suatu pengusaha atau investor yang ingin berinvestasi dan membuka usaha di Indonesia.

Contoh Surat Izin Prinsip

Source : Kibridspdr

Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Surat izin ini merupakah suatu bentuk izin operasional dan diberikan kepada badan usaha atau perorangan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang industri.

Contoh Surat Izin Usaha Industri

Source : Karya Tulis Ilmiah

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat ini memiliki fungsi sebagai tanda pengenal bagi pendatang di suatu daerah tertentu. Fungsinya mirip dengan KTP dengan bentuk fisik secarik kertas yang berlaku selama enam bulan.

Contoh Surat Keterangan Domisili Usaha

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Source : 99.co

Demikian sedikit ulasan tentang berbagai surat untuk izin usaha dan macam-macam contohnya. Semoga informasi dalam artikel ini bisa membantu Pins dalam menjalankan usaha.

Baca juga:

Featured Image Source: Universitas Ciputra

Editor: Voni Sri


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap seperti pada perumahan Ruma Prana di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. Cek pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download