BlogPemilik PropertiDesain HunianTeliti Dulu Kelengkapan Dokumen Saat Transaksi Properti
0
0

Teliti Dulu Kelengkapan Dokumen Saat Transaksi Properti

Dipublikasikan oleh Pinhome  dan Diperbarui oleh Voni Wijayanti

Mei 9, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
kelengkapan dokumen sebelum transaksi propertitop-right-banner

Pins, ketika berbicara tentang transaksi properti, kita harus ingat bahwa ini adalah investasi dengan nilai yang sangat tinggi. Oleh sebab itu, kita wajib ekstra teliti dalam kelengkapan dokumen sebelum transaksi properti. Apa saja? Simak artikel ini baik-baik, ya!

Memiliki sebuah properti, khususnya rumah, merupakan life goal dari sebagian besar masyarakat. Dengan memiliki sebuah rumah, kita berarti memiliki sebuah ruang pribadi untuk berkembang dan memulai banyak hal, seperti berumah tangga, mendidik anak, merancang masa depan, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: 

Oleh sebab itu, tak heran jika rumah menjadi salah satu kebutuhan pokok dari manusia. Kalau dipikir, sebuah rumah nilainya bahkan bisa melebihi harga yang dibayarkan.

Saking berharganya, kepemilikan properti ini bersifat permanen. Jadi, selain dijual, properti juga bisa diwariskan, dijadikan jaminan, bahkan digunakan untuk menambah penghasilan.

Makanya jangan heran kalau banyak dokumen yang terkait dengan sebuah properti. Ini yang harus diperhatikan oleh kita, terutama yang sedang mencari rumah. Sebenarnya apa saja kelengkapan dokumen sebelum transaksi properti? Ini rinciannya!

Baca juga: 

Kelengkapan Dokumen Saat Transaksi Properti

kelengkapan dokumen sebelum transaksi properti

1. Identitas pihak pembeli dan penjual

Sebuah properti seharusnya memiliki pemilik yang jelas, sehingga dalam transaksi dan pengurusannya untuk balik nama dapat dicatat dengan mudah. Yang harus disiapkan oleh pihak pembeli dan penjual adalah:

  • Fotokopi KTP pembeli dan penjual (suami dan istri jika sudah menikah).
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Nikah (jika sudah menikah).
  • Fotokopi Keterangan WNI atau penggantian nama (jika ada, untuk WNI keturunan).

Lalu bagaimana kalau Pins mau membeli dari sebuah perusahaan? Maka yang harus disiapkan adalah:

  • Fotokopi KTP direksi dan komisaris perusahaan yang mewakili transaksi.
  • Fotokopi anggaran dasar lengkap.
  • Surat pernyataan perusahaan untuk menjual sebagian aset.

Oh ya, perlu diingat bahwa jika Pins menggunakan metode pembiayaan KPR, maka ada beberapa dokumen tambahan yang harus dicantumkan.

Baca juga:

2. Data tanah dan properti serta kelengkapannya

Pins, sebelum melakukan transaksi properti, kita harus memastikan kelengkapan seluruh dokumen kepemilikannya, ya! Dokumen-dokumen ini meliputi:

  • Sertifikat kepemilikan tanah.
  • Bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 5 tahun terakhir.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Bukti pembayaran rekening air, listrik, dan telepon (jika ada).

Yang harus Pins perhatikan baik-baik adalah sertifikat tanah. Ada tiga jenis sertifikat kepemilikan tanah, yaitu:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
  • Sertifikat Hak Pakai (SHP).

Jika Pins akan membeli properti dengan sertifikat hak milik, maka tak ada masalah. Namun, jika properti tersebut memiliki sertifikat SHGB atau SHP, maka perhatikan masa berlakunya.

Baik SHGB dan SHP memiliki rentang waktu 15-20 tahun dan dapat diubah menjadi SHM. Tanyakan secara detil tentang dokumen ini dan sesuaikan dengan perjanjian transaksinya, ya!

Baca juga: Tips Beli Rumah Pertama Bagi Para Millenials

Begitu seluruh dokumen lengkap, niscaya perjalanan Pins untuk memiliki rumah langsung lancar jaya kaya jalan tol. Memang sebenarnya punya rumah itu gak sulit, kok! Apalagi kalau semuanya bisa dibikin simpel dengan teknologi.

Makanya cobalah main-main ke website Pinhome! Di Pinhome, kita akan langsung berhubungan dengan konsultan yang pasti paham banget tentang seluk beluk transaksi properti. Beli rumah kini jadi mudah, cepat, dan transparan!

Baca juga:


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download