Dipublikasikan oleh Pinhome dan Diperbarui oleh Voni Wijayanti
Mei 9, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Pins, ketika berbicara tentang transaksi properti, kita harus ingat bahwa ini adalah investasi dengan nilai yang sangat tinggi. Oleh sebab itu, kita wajib ekstra teliti dalam kelengkapan dokumen sebelum transaksi properti. Apa saja? Simak artikel ini baik-baik, ya!
Memiliki sebuah properti, khususnya rumah, merupakan life goal dari sebagian besar masyarakat. Dengan memiliki sebuah rumah, kita berarti memiliki sebuah ruang pribadi untuk berkembang dan memulai banyak hal, seperti berumah tangga, mendidik anak, merancang masa depan, dan masih banyak lagi.
Baca Juga:
Oleh sebab itu, tak heran jika rumah menjadi salah satu kebutuhan pokok dari manusia. Kalau dipikir, sebuah rumah nilainya bahkan bisa melebihi harga yang dibayarkan.
Saking berharganya, kepemilikan properti ini bersifat permanen. Jadi, selain dijual, properti juga bisa diwariskan, dijadikan jaminan, bahkan digunakan untuk menambah penghasilan.
Makanya jangan heran kalau banyak dokumen yang terkait dengan sebuah properti. Ini yang harus diperhatikan oleh kita, terutama yang sedang mencari rumah. Sebenarnya apa saja kelengkapan dokumen sebelum transaksi properti? Ini rinciannya!
Baca juga:
Sebuah properti seharusnya memiliki pemilik yang jelas, sehingga dalam transaksi dan pengurusannya untuk balik nama dapat dicatat dengan mudah. Yang harus disiapkan oleh pihak pembeli dan penjual adalah:
Lalu bagaimana kalau Pins mau membeli dari sebuah perusahaan? Maka yang harus disiapkan adalah:
Oh ya, perlu diingat bahwa jika Pins menggunakan metode pembiayaan KPR, maka ada beberapa dokumen tambahan yang harus dicantumkan.
Baca juga:
Pins, sebelum melakukan transaksi properti, kita harus memastikan kelengkapan seluruh dokumen kepemilikannya, ya! Dokumen-dokumen ini meliputi:
Yang harus Pins perhatikan baik-baik adalah sertifikat tanah. Ada tiga jenis sertifikat kepemilikan tanah, yaitu:
Jika Pins akan membeli properti dengan sertifikat hak milik, maka tak ada masalah. Namun, jika properti tersebut memiliki sertifikat SHGB atau SHP, maka perhatikan masa berlakunya.
Baik SHGB dan SHP memiliki rentang waktu 15-20 tahun dan dapat diubah menjadi SHM. Tanyakan secara detil tentang dokumen ini dan sesuaikan dengan perjanjian transaksinya, ya!
Baca juga: Tips Beli Rumah Pertama Bagi Para Millenials
Begitu seluruh dokumen lengkap, niscaya perjalanan Pins untuk memiliki rumah langsung lancar jaya kaya jalan tol. Memang sebenarnya punya rumah itu gak sulit, kok! Apalagi kalau semuanya bisa dibikin simpel dengan teknologi.
Makanya cobalah main-main ke website Pinhome! Di Pinhome, kita akan langsung berhubungan dengan konsultan yang pasti paham banget tentang seluk beluk transaksi properti. Beli rumah kini jadi mudah, cepat, dan transparan!
Baca juga:
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id