BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiBagaimana Jika Terjadi Sengketa Kepemilikan Rumah dan Tanah
0
0

Bagaimana Jika Terjadi Sengketa Kepemilikan Rumah dan Tanah

Dipublikasikan oleh Pinhome  dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas

Mar 31, 2023

3 menit membaca

Copied to clipboard
Bagaimana Jika Terjadi Sengketa Kepemilikan Rumah dan Tanahtop-right-banner

Pinhome – Seringkali tanpa kita sadari, tanah yang ditempati ternyata menimbulkan permasalahan. Apabila terjadi sengketa tanah maka bagi yang memiliki tanah, sertifikat rumah tersebut akan digunakan sebagai bukti bahwa tanah itu miliknya.

Dokumen sah berupa sertifikat bisa berfungsi untuk menciptakan ketertiban hukum pertanahan dan membantu mengaktifkan kegiatan perekonomian rakyat seperti digunakan sebagai jaminan. Karena sesuai dengan Undang-Undang bahwa adanya sertifikat menunjukkan bukti atas tanah yang telah terdaftar oleh badan resmi yang sah.

Pengeluaran sertifikat ini, menandakan bahwa adanya pendaftaran tanah yang dilakukan. Meskipun kenyataanya penerbitan sertifikat tanah masih bisa dipertanyakan keefektifannya dalam memberikan kepastian serta perlindungan hukum seperti kepastian bahwa sertifikat ini benar-benar bisa melindungi hak atau tanahnya atau hanya sekedar bukti fisik sertifikatnya saja.

Karena ada kasus saat terjadi sengketa sertifikat kepemilikan rumah dibawa ke pengadilan, sertifikatnya diakui secara formal namun ternyata tidak bisa melindungi subjek dan objeknya. Oleh karena itu Peradilan Tata Usaha bisa saja menolak untuk membatalkan sertifikat tanah, namun bagi peradilan umum menyatakan bahwa orang yang terdaftar dalam sertifikat tidak berhak lagi atas tanah yang disengketakan.

Baca Juga : Syarat Mengurus Sertifikat Tanah

Pasal yang Mengatur

Bagaimana Jika Terjadi Sengketa Kepemilikan Rumah dan Tanah
Source : Pixabay

Sesuai dengan pasal 53 Undang-undang No 5 Tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi objek adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan Sertifikat Hak atas Tanah yang berhak mengeluarkan yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jadi apabila ada sengketa tanah terhadap sertifikat hak atas tanah yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili yaitu PTUN karena kompetensinya di bidang tersebut.  Dijelaskan pula dalam Pasal 55 UU No 5 Tahun 1986 bahwa gugatan dapat diajukan dalam kurun waktu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Apabila waktu yang ditentukan lebih dari 90 hari maka PTUN tidak bisa menerima lagi gugatan tersebut, sama halnya dengan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan yang lainnya. Apabila sudah masuk ke pengadilan, akan ada upaya yang dapat ditempuh jika ingin membatalkan hak atas tanah apabila ada seseorang yang merasa ketika penerbitannya mengalami cacat hukum administrasi.

Baca Juga : Perbedaan SHM dan SHGB

Dalam Peraturan Menteri Agraria No 9 tahun 1999 Pasal 106 ayat 1 jo Pasal 119 ditegaskan jika keputusan pembatalan hak atas tanah dikarenakan adanya cacat hukum ketika menerbitkannya, oleh karena itu dapat dimohonkan karena permohonan dari yang berkepentingan.

Baca Juga : Tips Tidak Tertipu dengan Sertifikat Rumah Palsu

Sedangkan di pasal 106 ayat 1 jika ditemukan adanya cacat hukum administratif dalam proses penerbitan maka pembatalan hak atas tanah dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Apabila pengajuan ke BPN tidak ditanggapi, maka BPN dianggap telah mengeluarkan Penetapan Tertulis penolakan sehingga bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam kurun waktu 90 hari.

Itulah hal-hal yang harus Pins ketahui apabila terjadi sengketa kepemilikan rumah dan tanah. Hal ini tentu saja harus Pins perhatikan. Tidak maukan ketika Pins sudah menempati suatu rumah namun ternyata masih ada sengketa kepemilikan rumah dan tanah?

Baca Juga : Biaya Membuat Sertifikat Rumah

————————————————-

Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download