Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura
Sep 7, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), merupakan dokumen penting yang harus dijaga oleh para pemilik bangunan dan/atau tanah. Akan tetapi, bagaimana jika SPPT PBB hilang? Pastinya akan sangat memusingkan, lalu tanpa dokumen tersebut pemilik rumah jadi tidak dapat membayar PBB. Nah pada artikel kali ini, Pinhome akan memberitahu cara mengurus bukti bayar pbb yang hilang.
Kamu dapat mencari rumah nyaman yang dijual rumah baru di Kabupaten Bogor dan rumah bekas di Kec Bandung Kamu juga dapat memanfaatkan lahan kosong di Rumah Ekslusif.
Baca juga: 14 Ide Desain Kanopi Kayu Garasi yang Buat Adem
SPPT PBB merupakan surat keputusan yang dikeluarkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisi pajak terutang dalam satu tahun pajak. SPPT ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam UU ini ditetapkan bahwa SPPT adalah dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang perlu dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang sudah ditentukan.
Sebagai informasi, sebelum dikelola oleh pemerintah daerah, PBB dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Biasanya, SPPT diterbitkan bersama dengan Izin Memberikan Bangunan (IMB) dan sertifikat tanah/bangunan/rumah. Akan tetapi, SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikan objek pajak. Bukti hak dan kepemilikan tanah atau bangunan yaitu sertifikat, sedangkan IMB berguna untuk menunjukan bahwa bangunan yang didirikan telah sesuai izin dan peraturan yang berlaku. Simak lebih lanjut untuk mengetahui mengenai bukti bayar pbb hilang.
Baca juga: 10 Desain Rumah Toko (Ruko) Fungsional dan Efisien
Kamu juga dapat mengurus salinan SPPT PBB untuk memberikannya kepada keluarga atau ahli waris. Caranya sebagai berikut:
Menyiapkan fotokopi pemohon atau yang diberi kuasa.
Melampirkan fotokopi SPPT PBB tahun sebelumnya.
Menyiapkan surat keterangan SPPT PBB rusak/surat keterangan mengajukan salinan SPPT PBB dari kepala desa atau lurah setempat.
Menyerahkan bukti pembayaran PBB, minimal dari tahun 2008 sampai 2022.
Menyerahkan fotokopi sertifikat tanah.
Menyerahkan fotokopi surat keterangan beda nama dari kepala desa atau lurah setempat dan surat keterangan waris.
Selanjutnya, dinas pendapatan daerah akan melaksanakan pengecekan dan penelitian berkas permohonan penerbitan salinan SPPT PBB.
Penelitian dan pencetakan SPPT PBB akan dilaksanakan dengan basis data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).
Setelah semua rangkaian telah dilaksanakan. Salinan SPPT PBB akan diterbitkan dan serahkan ke pada Wajib Pajak.
Terdapat kasus dimana SPPT PBB tidak terbit. Untuk mengurus hal ini, Kamu harus mengetahui terlebih dahulu alasan dokumen ini tidak diterbitkan atau dibekukan. Biasanya SPPT PBB dibekukan karena adanya permasalah administrasi, seperti:
Setelah mengetahui alasan SPPT tidak terbit, Kamu dapat mendatangi Kantor Bapenda atau KPP setempat untuk mengurus masalah tersebut.
Baca juga: 6 Pertimbangan Saat Mendesain Rumah Toko, Penting!
Setelah memahami SPPT PBB dalam urusan legalitas properti terdapat juga NOP PBB. Lalu, apa perbedaan dari dua hal tersebut? NOP PBB adalah identitas unik bagi objek pajak yang akan digunakan pada saat administrasi PBB. Dalam NOP PBB terdapat beberapa data valid mengenai lokasi objek pajak, penyampai dan pengambilan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), dan Pemantauan.
SPPT PBB adalah salah satu dokumen yang bisa menjadi bukti untuk menghindari sengketa terkait hak kepemilikan tanah ataupun bangunan. Jika wajib pajak bisa mengumpulkan seluruh SPPT PBB setiap tahun menjadi arsip yang utuh dan rapih, hal tersebut akan menjadi dokumen lengkap sebagai pelindung aset berharga.
Selain itu, jika SPPT PBB tidak diproses, maka dikhawatirkan wajib pajak akan melupakan kewajiban pembayaran PBBnya. Adapun sanksi dari terlambat melakukan pembayaran PBB seusai dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 yaitu akan dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan dari total pajak yang terutan. Sebaiknya SPPT PBB yang hilang ini diproses sebelum jatuh tempo pembayaran untuk mengetahui berapa nominal pasti PBB yang dibayarkan.
Itu dia penjelasan tentang cara mengurus bukti bayar PBB hilang dengan mudah. Semoga bermanfaat!
Baca juga: 8 Inspirasi Kanopi Untuk Dapur Terbuka di Rumah
Source Feature Image: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Telaga Golf dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id