BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiIni Dia Cara Mengurus Bukti SPPT PBB yang Hilang dengan Mudah
0
0

Ini Dia Cara Mengurus Bukti SPPT PBB yang Hilang dengan Mudah

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura

Sep 7, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), merupakan dokumen penting yang harus dijaga oleh para pemilik bangunan dan/atau tanah. Akan tetapi, bagaimana jika SPPT PBB hilang? Pastinya akan sangat memusingkan, lalu tanpa dokumen tersebut pemilik rumah jadi tidak dapat membayar PBB. Nah pada artikel kali ini, Pinhome akan memberitahu cara mengurus bukti bayar pbb yang hilang.

Kamu dapat mencari rumah nyaman yang dijual rumah baru di Kabupaten Bogor dan rumah bekas di Kec Bandung Kamu juga dapat memanfaatkan lahan kosong di Rumah Ekslusif.

Baca juga: 14 Ide Desain Kanopi Kayu Garasi yang Buat Adem

Apa itu SPPT PBB?

bukti bayar pbb hilang
Source : Pixabay

SPPT PBB merupakan surat keputusan yang dikeluarkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisi pajak terutang dalam satu tahun pajak. SPPT ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam UU ini ditetapkan bahwa SPPT adalah dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang perlu dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang sudah ditentukan.

Sebagai informasi, sebelum dikelola oleh pemerintah daerah, PBB dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Biasanya, SPPT diterbitkan bersama dengan Izin Memberikan Bangunan (IMB) dan sertifikat tanah/bangunan/rumah. Akan tetapi, SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikan objek pajak. Bukti hak dan kepemilikan tanah atau bangunan yaitu sertifikat, sedangkan IMB berguna untuk menunjukan bahwa bangunan yang didirikan telah sesuai izin dan peraturan yang berlaku. Simak lebih lanjut untuk mengetahui mengenai bukti bayar pbb hilang.

Baca juga: 10 Desain Rumah Toko (Ruko) Fungsional dan Efisien

Fungsi SPPT PBB

  • Sebagai dokumen yang menampilkan besarnya utang atas PBB yang seharusnya dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
  • Memegang fungsi penting bagi Wajib Pajak pada saat proses mengumpulkan dokumen lengkap untuk menjaga atau melindungi aset berharga.
  • Menjadi salah satu elemen agar terhindar dari sengketa hak milik tanah dan bangunan atau terjadinya penipuan.
  • Surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.

Cara Mengurus SPPT PBB yang Hilang

  1. Siapkan surat keterangan dari kelurahan atas kehilangan SPPT PBB.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Data ke kantor dinas pendapatan daerah setempat untuk mengurus SPPT PBB yang hilang tersebut. Jangan lupa untuk melampirkan surat keterangan kehilangan dari kelurahan ataupun berkas fotokopi KTP dan KK.
  4. SPPT PBB Kamu akan segera diterbitkan oleh dinas yang terkait.
  5. Kemudian Kamu dapat menunggu proses penerbitan SPPT PBB yang baru. Jika telah selesai, SPPT PBB yang baru biasanya akan dikirim via pos. Atau Kamu juga dapat mengambilnya langsung di kantor kelurahan atau KPP setempat.

Cara Mengurus Permohonan Salinan SPPT PBB

bukti bayar pbb hilang
Source : Pixabay

Kamu juga dapat mengurus salinan SPPT PBB untuk memberikannya kepada keluarga atau ahli waris. Caranya sebagai berikut:

1. Menyiapkan File yang Diperlukan

Menyiapkan fotokopi pemohon atau yang diberi kuasa.

2. Fotokopi SPPT PBB

Melampirkan fotokopi SPPT PBB tahun sebelumnya.

3. Menyiapkan Surat Keterangan SPPT PBB Rusak

Menyiapkan surat keterangan SPPT PBB rusak/surat keterangan mengajukan salinan SPPT PBB dari kepala desa atau lurah setempat.

4. Bukti Pembayaran PBB

Menyerahkan bukti pembayaran PBB, minimal dari tahun 2008 sampai 2022.

5. Fotokopi Sertifikat Tanah

Source : Pixabay

Menyerahkan fotokopi sertifikat tanah.

6. Fotokopi Surat Keterangan Beda Nama

Menyerahkan fotokopi surat keterangan beda nama dari kepala desa atau lurah setempat dan surat keterangan waris.

7. Dilakukan Penelitian Berkas Permohonan

Selanjutnya, dinas pendapatan daerah akan melaksanakan pengecekan dan penelitian berkas permohonan penerbitan salinan SPPT PBB.

8. Penelitian Dilakukan dengan SISMIOP

Penelitian dan pencetakan SPPT PBB akan dilaksanakan dengan basis data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).

9. Salinan SPPT PBB akan Diterbitkan

Setelah semua rangkaian telah dilaksanakan. Salinan SPPT PBB akan diterbitkan dan serahkan ke pada Wajib Pajak.

Cara Mengurus SPPT PBB Tidak Terbit

Source : Pixabay

Terdapat kasus dimana SPPT PBB tidak terbit. Untuk mengurus hal ini, Kamu harus mengetahui terlebih dahulu alasan dokumen ini tidak diterbitkan atau dibekukan. Biasanya SPPT PBB dibekukan karena adanya permasalah administrasi, seperti:

  • Lokasi objek pajak tidak valid
  • Kepemilikan objek pajak tidak dapat divalidasi
  • Tunggakan pembayaran pajaka selama 5 tahun atau lebih

Setelah mengetahui alasan SPPT tidak terbit, Kamu dapat mendatangi Kantor Bapenda atau KPP setempat untuk mengurus masalah tersebut.

Baca juga: 6 Pertimbangan Saat Mendesain Rumah Toko, Penting!

Perbedaan SPPT PBB dengan NOP PBB

Setelah memahami SPPT PBB dalam urusan legalitas properti terdapat juga NOP PBB. Lalu, apa perbedaan dari dua hal tersebut? NOP PBB adalah identitas unik bagi objek pajak yang akan digunakan pada saat administrasi PBB. Dalam NOP PBB terdapat beberapa data valid mengenai lokasi objek pajak, penyampai dan pengambilan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), dan Pemantauan.

Alasan SPPT PBB Hilang Harus Secepatnya Diproses

SPPT PBB adalah salah satu dokumen yang bisa menjadi bukti untuk menghindari sengketa terkait hak kepemilikan tanah ataupun bangunan. Jika wajib pajak bisa mengumpulkan seluruh SPPT PBB setiap tahun menjadi arsip yang utuh dan rapih, hal tersebut akan menjadi dokumen lengkap sebagai pelindung aset berharga.

Selain itu, jika SPPT PBB tidak diproses, maka dikhawatirkan wajib pajak akan melupakan kewajiban pembayaran PBBnya. Adapun sanksi dari terlambat melakukan pembayaran PBB seusai dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 yaitu akan dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan dari total pajak yang terutan. Sebaiknya SPPT PBB yang hilang ini diproses sebelum jatuh tempo pembayaran untuk mengetahui berapa nominal pasti PBB yang dibayarkan.

Itu dia penjelasan tentang cara mengurus bukti bayar PBB hilang dengan mudah. Semoga bermanfaat!

Baca juga: 8 Inspirasi Kanopi Untuk Dapur Terbuka di Rumah

Source Feature Image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Telaga Golf dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download