Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh William Ciputra
Sep 13, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Berapa Komisi Jual Beli Tanah Ideal dan Bagaimana Aturan Resminya?
Seorang agen properti yang memberi jasa dan berperan dalam jual beli tanah tentunya berhak atas imbalan. Rupanya, imbalan atau komisi jual beli tanah ini turut diatur oleh pemerintah. Dengan begitu, kamu yang berprofesi sebagai agen properti tidak perlu khawatir terkait komisi.
Dengan menjadi agen properti yang sukses, kamu bisa berpeluang rumah eksklusif Pinhome seperti Panorama Bekasi Residence atau rumah second di Kab Bandung. Sementara kamu yang sedang jual rumah juga bisa pasang iklan properti di Pinhome.
Baca juga: Cara Jadi Agen Properti Online Independen yang Dipercaya Klien
Komisi jual beli tanah ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4). Masalah komisi ini secara jelas diterangkan dalam Pasal 12, yang berbunyi sebagai berikut:
“P4 berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan.”
Dalam aturan itu, P4 diartikan sebagai badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Indonesia.
Disebut sebagai P4 ketika mereka melakukan kegiatan usaha perantaraan jual beli, perantaraan sewa menyewa properti, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah Pengguna Jasa yang diatur dalam perjanjian tertulis.
Dalam menjalankan kegiatannya, P4 memiliki tenaga ahli, yaitu orang yang memiliki keahlian di bidang perantaraan perdagangan properti yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti.
Sementara Pengguna Jasa adalah pihak-pihak yang menggunakan jasa P4 berupa jasa jual beli, jasa sewa-menyewa, jasa penelitian dan pengkajian, jasa pemasaran, dan/atau jasa konsultasi dan penyebaran informasi.
Baca Juga: Perhitungan Harga Pemasangan Pagar Panel Beton
P4 dalam menjalankan kegiatannya harus memenuhi beberapa kegiatan yang diatur dalam beberapa pasal pada peraturan tersebut. Pada pasal 3, P4 wajib membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa dalam menjalankan kegiatannya.
Perjanjian tertulis yang dibuat paling tidak memuat beberapa informasi sebagai berikut:
Selain itu, P4 juga diwajibkan memiliki tenaga ahli atau agen minimal 2 orang. Sebagaimana disinggung di atas, keahlian tenaga ahli harus dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti.
Sementara P4 yang memiliki kantor cabang di tempat yang lain dari induknya harus memiliki minimal 1 tenaga ahli. Aturan itu juga melarang tenaga ahli bekerja untuk P4 atau kantor cabang P4 lainnya.
Baca juga: Ini Rahasia Keuntungan Bergabung Menjadi Agen Properti Online!
P4 memiliki 4 kegiatan usaha, yaitu jual beli properti, sewa menyewa properti, penelitian dan pengkajian properti, pemasaran properti, dan jasa konsultasi dan penyebaran informasi properti.
Atas jasa yang diberikan itu, seorang agen atau P4 berhak mendapatkan komisi jual beli tanah atau properti. Dalam Pasal 12 aturan tersebut, besaran komisi yang diberikan disesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan P4 sesuai kesepakatan dengan pengguna jasa.
Besaran komisi bagi P4 yang melakukan kegiatan jual beli properti, yaitu minimal 2% dan paling banyak 5%dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.
Kegiatan jual beli ini meliputi menerima dan melaksanakan pekerjaan menjual dan/atau membeli Properti dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dengan P4.
Dengan demikian, pengguna jasa dan P4 harus menyepakati besaran komisi jual beli tanah antara 2-5 persen dari nilai transaksi tersebut. Jika nilai transaksi mencapai Rp 5.000.000.000 dengan biaya legalitas pengesahan sebesar Rp 5.000.000 dan disepakati besaran komisi 3% maka agen atau P4 mendapat komisi yaitu:
3% (10.000.000.000 – 30.000.000)
3% 4.985.000.000
= Rp 14.955.000, jumlah komisi yang diterima.
Baca juga: Keuntungan Menggunakan Jasa Agen Properti untuk Jual Beli Rumah
P4 yang melakukan kegiatan sewa menyewa properti berhak menerima komisi dari Pengguna Jasa paling sedikit 5% dan paling banyak 8% dari nilai transaksi.
Kegiatan sewa menyewa ini meliputi menerima dan melaksanakan pekerjaan untuk mencari penyewa atau menyewakan Properti dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dengan P4.
Dengan demikian, pengguna jasa dan P4 harus menyepakati besaran komisi jual beli tanah antara 5-8 persen dari nilai transaksi tersebut. Jika nilai transaksi mencapai Rp 150.000.000 dan disepakati besaran komisi 5% maka agen atau P4 mendapat komisi yaitu:
5% (150.000.000)
= Rp 7.500.000, jumlah komisi yang diterima.
Menjadi agen properti yang sukses diukur berdasarkan besaran komisi yang diperoleh dari hasil penjualan properti atau sewa menyewa properti. Untuk mencapainya, kerja keras ternyata belum cukup. Dengan demikian, semakin besar nilai transaksi yang terjadi semakin besar pula komisi jual beli tanah yang akan didapatkan seorang agen properti atau P4.
Baca Juga:
Featured Image Source: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Intan Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id