Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh Nur Dwi
Jun 4, 2024
4 menit membaca
Jual beli tanah menjadi pekerjaan yang cukup menggiurkan bagi beberapa orang. Apalagi banyak orang awam yang berpikir komisi jual beli tanah itu besar dan bisa membantu meningkatkan taraf hidup secara signifikan. Apakah pemikiran ini tepat? Sebelum Pins berangan-angan terlalu jauh, kamu harus tahu bahwa komisi jual beli tanah ini diatur secara khusus oleh pemerintah. Jadi, kamu tidak bisa seenaknya menentukan besaran komisinya.
Nah, melalui ulasan kali ini kamu bisa tahu berapa sih komisi jual beli tanah yang ideal dan seperti apa aturan resminya?
Baca juga: Cara Jadi Agen Properti Online Independen yang Dipercaya Klien
Jual beli properti, khususnya tanah menjadi salah satu sektor yang menarik. Harga jual atau belinya jelas cukup tinggi, apalagi mayoritas properti yang dijual tidak dalam bentuk kecil. Nilainya selalu mencapai minimal puluhan hingga ratusan juta. Tanpa adanya aturan dari pemerintah, sektor jual beli properti ini bisa memicu permasalahan di kemudian hari.
DI Indonesia sendiri, komisi jual beli tanah ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4). Masalah komisi ini secara jelas diterangkan dalam Pasal 12, yang berbunyi sebagai berikut:
“P4 berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan.”
Kemudian, pada butir selanjutnya disebutkan lebih rinci mengenai komisi yang diperbolehkan, yaitu:
“Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual-beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.”
Dalam aturan itu, P4 diartikan sebagai badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Indonesia.
Disebut sebagai P4 ketika mereka melakukan kegiatan usaha perantaraan jual beli, perantaraan sewa menyewa properti, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah Pengguna Jasa yang diatur dalam perjanjian tertulis.
Dalam menjalankan kegiatannya, P4 memiliki tenaga ahli, yaitu orang yang memiliki keahlian di bidang perantaraan perdagangan properti yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti.
Sementara Pengguna Jasa adalah pihak-pihak yang menggunakan jasa P4 berupa jasa jual beli, jasa sewa-menyewa, jasa penelitian dan pengkajian, jasa pemasaran, dan/atau jasa konsultasi dan penyebaran informasi.
Baca Juga: Perhitungan Harga Pemasangan Pagar Panel Beton
P4 dalam menjalankan kegiatannya harus memenuhi beberapa kegiatan yang diatur dalam beberapa pasal pada peraturan tersebut. Pada pasal 3, P4 wajib membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa dalam menjalankan kegiatannya.
Perjanjian tertulis yang dibuat paling tidak memuat beberapa informasi sebagai berikut:
Selain itu, P4 juga diwajibkan memiliki tenaga ahli atau agen minimal 2 orang. Sebagaimana disinggung di atas, keahlian tenaga ahli harus dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti.
Sementara P4 yang memiliki kantor cabang di tempat yang lain dari induknya harus memiliki minimal 1 tenaga ahli. Aturan itu juga melarang tenaga ahli bekerja untuk P4 atau kantor cabang P4 lainnya.
Baca juga: Ini Rahasia Keuntungan Bergabung Menjadi Agen Properti Online!
Besaran komisi bagi P4 yang melakukan kegiatan jual beli yaitu minimal 2% dan paling banyak 5%dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa. Kegiatan jual beli ini meliputi menerima dan melaksanakan pekerjaan menjual dan/atau membeli Properti dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dengan P4.
Dengan demikian, pengguna jasa dan P4 harus menyepakati besaran komisi jual beli tanah antara 2-5 persen dari nilai transaksi tersebut. Jika nilai transaksi mencapai Rp5.000.000.000 dengan biaya legalitas pengesahan sebesar Rp5.000.000 dan disepakati besaran komisi 3% maka agen atau P4 mendapat komisi yaitu:
3% (10.000.000.000 – 30.000.000)
3% x 4.985.000.000 = Rp14.955.000
Jadi, jumlah komisi yang diterima adalah Rp14.955.000
Bagaimana menurut Pins? Komisi jual beli tanah di atas cukup menggiurkan atau tidak? Perlu kamu ketahui bahwa menurut aturan berlaku, Pins juga bisa mendapatkan komisi berbeda dalam bidang properti yakni komisi sewa menyewa. P4 yang melakukan kegiatan sewa menyewa properti berhak menerima komisi dari pengguna jasa paling sedikit 5% dan paling banyak 8% dari nilai transaksi.
Menjadi agen properti yang sukses diukur berdasarkan besaran komisi yang diperoleh dari hasil penjualan properti atau sewa menyewa properti. Untuk mencapainya, kerja keras ternyata belum cukup. Dengan demikian, semakin besar nilai transaksi yang terjadi semakin besar pula komisi jual beli tanah yang akan didapatkan seorang agen properti atau P4.
Baca Juga:
Featured Image Source: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Paradise Serpong City 2 dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id