BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiBerapa Pajak Tanah? Begini Peraturan dan Cara Menghitungnya
0
0

Berapa Pajak Tanah? Begini Peraturan dan Cara Menghitungnya

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura

Sep 12, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Banyak orang yang tertarik untuk investasi lahan, karena investasi yang satu ini cukup menjanjikan dengan keuntungan yang tinggi. Akan tetapi, apakah benar pajak tanah memiliki nominalnya yang besar? Nah, pada artikel kali ini Pinhome akan membahas peraturan dan cara menghitung pajak tanah.

Investor yang tertarik untuk melakukan investasi tanah biasanya dilatar belakangi dengan beberapa alasan. Contohnya, karena nilai jual tanah yang selalu naik secara signifikan setiap tahunnya. Misalnya tanah dijual di kota Bogor, pada tahun 2017 bernilai Rp5.000.000 per meter. tiga sampai lima tahun kemudian harganya akan meningkat di kisaran Rp7.000.000 sampai Rp8.000.000.

Kemudian bukan return-nya saja yang menarik, selain itu investasi tanah juga minim akan biaya perawatannya. Tidak perlu high maintenance untuk menjaga nilai jualnya. Jika demikian, maka tidak perlu heran jika banyak investor properti mempunyai tanah kosong sebagai instrumen investasinya. Lalu bagaiman dengan peraturan dan cara menghitungnya?

 Kamu juga bisa menata ulang rumah di perumahan baru di Kabupaten Bogor dan di rumah second di Kec Bandung dengan desain bergaya mezzanine. Lalu, jika Kamu ingin membangun rumah berselera minimalis di Pengajuan KPR.

Baca juga: 

Apa itu Pajak Tanah?

Pajak tanah merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi lebih, baik untuk badan ataupun individu. Segala hal tentang pajak tanah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994. Peraturan ini membahas tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Pajak Bumi dan Bangunan atau biasa disingkat menjadi PBB bersifat kebendaan. Hal ini berarti, besar pajak ditentukan oleh objek pajak, yaitu tanah dan/atau bangunan. PBB tidak ada hubungannya sama sekali dengan subjek atau si pembayar pajak. Sehingga, nominal yang harus dibayar oleh wajib pajak tergantung dengan objeknya saja.

Objek Pajak

Source : New Housing

Terdapat beberapa jenis objek pajak tanah dalam PBB yaitu tanah perhutanan, pertambangan, perkantoran, pemukiman, perkebunan, dan lain sebagainya. Sementara objek pajak untuk kategori bangunan meliputi bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, gedung hotel and convention, dan rumah tinggal.

Kemudian, terdapat juga objek pajak yang tidak dikenakan PBB berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1994, yaitu sebagai berikut:

  • Objek pajak yang digunakan untuk peninggalan purbakala, kuburan, atau yang sejenisnya.
  • Objek pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • Objek pajak yang digunakan hanya untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial, ibadah, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  • Objek pajak yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, taman nasional, hutan wisata, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  • Objek pajak yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Objek pajak yang nilainya di bawah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) juga tidak akan dikenakan PBB. Batas NJOPTKP yang ditetapkan oleh undang-undang yaitu Rp8 juta.

Kemudian, apakah tanah kosong perlu membayar PBB? Jawabannya yaitu harus jika tanah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang telah disebutkan di atas.

Cara Menghitung Pajak Tanah (PBB)

Source : Pixabay

Sebelum Pinhome contohnya cara menghitungnya, Kamu harus mengetahui beberapa ketentuan sebagai berikut.

  • Tarif yang dikenakan atas objek pajak yaitu sebesar 0,5%.
  • Dasar pengenaan pajak dalam cara menghitung pajak tanah kosong adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  • Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk beberapa daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerah tersebut.
  • Besarnya persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
  • Dasar dari perhitungan pajak yaitu Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang telah ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 1–% dari NJOP.\

Contoh Perhitungan

Source : Pixabay

Contoh, Kamu mempunyai aset investasi berupa rumah tapak untuk dikontrakan di suatu perumahan. Properti ini mempunyai luas tanah 90 meter persegi dan bangunan 75 meter persegi. Kemudian diketahui harga tanah di wilayah tersebut yaitu Rp5 juta per meter, sedangkan harga bangunannya yaitu Rp3 juta per meter. Maka pajak tanahnya berapa?

Hal pertama yang harus Kamu lakukan yaitu cari dahulu nilai total tanah dan bangunan :

  • Tanah = 90 meter persegi x Rp5 juta = Rp450 juta.
  • Bangunan = 75 meter persegi x Rp3 juta = Rp225 juta.
  • Nah hasilnya yaitu Rp450 juta + Rp225 juta = Rp675 juta. Ini sama dengan NJOP.
  • Kemudian hitung NJKP, caranya yaitu 20% x Rp675 juta = Rp135 juta. Kemudia biaya PBB yaitu sebagai berikut.
  • PBB = 0,5% x NJKP = 0,5% x Rp135 juta = Rp675.000.

Jadi, jika Kamu mempunyai rumah tapak untuk dikontrakan, maka wajib membayar PBB sebesar Rp675.000.

Itu dia simulasi perhitungan PBB  untuk tanah dengan bangunan. Lalu bagaiman cara menghitung PBB tanah kosong?

Pajak Tanah Kosong

Source : Pixabay

Tanah kosong merupakan sebuah lahan yang telah didiamkan dalam waktu lama, dan tidak dimanfaatkan untuk kebutuhan apa pun selain menjadi instrumen investasi yang pasif. Si pemilik lahan tidak menggunakan asetnya untuk pertambangan, perhutanan, permukiman, perkebunan, lahan bisnis ataupun kebutuhan sosial masyarakat.

Kebijakan soal bagaiman cara menghitung pajak tanah kosong belum ditetapkan oleh pemerintah secara khusus. Karena, lahan dianggap masih dalam tahap perencanaan. Akan tetapi, walaupun begitu, pemerintah daerah dapat saja membebankan pajak progresif pada Pajak Penghasilan (PPh) dan PBB bagi si pemilik lahan kosong.

Pajak progresif yaitu pajak dengan persentase yang akan bertambah bersamaan dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

Cara menghitung pajak tanah kosong dengan skema progresi sama seperti menghitung biaya PBB di atas, akan tetapi persentasenya lebih besar dari 0,5%. Besar dari persentase tersebut akan berbeda-beda, tergantung dengan kondisi wilayah dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Itu dia penjelasan tentang cara menghitung pajak tanah dan peraturannya. Semoga bermanfaat.

Baca juga:

Source feature image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi sewa rumah Batam dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   


Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download