Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura
Sep 12, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Banyak orang yang tertarik untuk investasi lahan, karena investasi yang satu ini cukup menjanjikan dengan keuntungan yang tinggi. Akan tetapi, apakah benar pajak tanah memiliki nominalnya yang besar? Nah, pada artikel kali ini Pinhome akan membahas peraturan dan cara menghitung pajak tanah.
Investor yang tertarik untuk melakukan investasi tanah biasanya dilatar belakangi dengan beberapa alasan. Contohnya, karena nilai jual tanah yang selalu naik secara signifikan setiap tahunnya. Misalnya tanah dijual di kota Bogor, pada tahun 2017 bernilai Rp5.000.000 per meter. tiga sampai lima tahun kemudian harganya akan meningkat di kisaran Rp7.000.000 sampai Rp8.000.000.
Kemudian bukan return-nya saja yang menarik, selain itu investasi tanah juga minim akan biaya perawatannya. Tidak perlu high maintenance untuk menjaga nilai jualnya. Jika demikian, maka tidak perlu heran jika banyak investor properti mempunyai tanah kosong sebagai instrumen investasinya. Lalu bagaiman dengan peraturan dan cara menghitungnya?
Kamu juga bisa menata ulang rumah di perumahan baru di Kabupaten Bogor dan di rumah second di Kec Bandung dengan desain bergaya mezzanine. Lalu, jika Kamu ingin membangun rumah berselera minimalis di Pengajuan KPR.
Baca juga:
Pajak tanah merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi lebih, baik untuk badan ataupun individu. Segala hal tentang pajak tanah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994. Peraturan ini membahas tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak Bumi dan Bangunan atau biasa disingkat menjadi PBB bersifat kebendaan. Hal ini berarti, besar pajak ditentukan oleh objek pajak, yaitu tanah dan/atau bangunan. PBB tidak ada hubungannya sama sekali dengan subjek atau si pembayar pajak. Sehingga, nominal yang harus dibayar oleh wajib pajak tergantung dengan objeknya saja.
Terdapat beberapa jenis objek pajak tanah dalam PBB yaitu tanah perhutanan, pertambangan, perkantoran, pemukiman, perkebunan, dan lain sebagainya. Sementara objek pajak untuk kategori bangunan meliputi bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, gedung hotel and convention, dan rumah tinggal.
Kemudian, terdapat juga objek pajak yang tidak dikenakan PBB berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1994, yaitu sebagai berikut:
Objek pajak yang nilainya di bawah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) juga tidak akan dikenakan PBB. Batas NJOPTKP yang ditetapkan oleh undang-undang yaitu Rp8 juta.
Kemudian, apakah tanah kosong perlu membayar PBB? Jawabannya yaitu harus jika tanah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang telah disebutkan di atas.
Sebelum Pinhome contohnya cara menghitungnya, Kamu harus mengetahui beberapa ketentuan sebagai berikut.
Contoh, Kamu mempunyai aset investasi berupa rumah tapak untuk dikontrakan di suatu perumahan. Properti ini mempunyai luas tanah 90 meter persegi dan bangunan 75 meter persegi. Kemudian diketahui harga tanah di wilayah tersebut yaitu Rp5 juta per meter, sedangkan harga bangunannya yaitu Rp3 juta per meter. Maka pajak tanahnya berapa?
Hal pertama yang harus Kamu lakukan yaitu cari dahulu nilai total tanah dan bangunan :
Jadi, jika Kamu mempunyai rumah tapak untuk dikontrakan, maka wajib membayar PBB sebesar Rp675.000.
Itu dia simulasi perhitungan PBB untuk tanah dengan bangunan. Lalu bagaiman cara menghitung PBB tanah kosong?
Tanah kosong merupakan sebuah lahan yang telah didiamkan dalam waktu lama, dan tidak dimanfaatkan untuk kebutuhan apa pun selain menjadi instrumen investasi yang pasif. Si pemilik lahan tidak menggunakan asetnya untuk pertambangan, perhutanan, permukiman, perkebunan, lahan bisnis ataupun kebutuhan sosial masyarakat.
Kebijakan soal bagaiman cara menghitung pajak tanah kosong belum ditetapkan oleh pemerintah secara khusus. Karena, lahan dianggap masih dalam tahap perencanaan. Akan tetapi, walaupun begitu, pemerintah daerah dapat saja membebankan pajak progresif pada Pajak Penghasilan (PPh) dan PBB bagi si pemilik lahan kosong.
Pajak progresif yaitu pajak dengan persentase yang akan bertambah bersamaan dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Cara menghitung pajak tanah kosong dengan skema progresi sama seperti menghitung biaya PBB di atas, akan tetapi persentasenya lebih besar dari 0,5%. Besar dari persentase tersebut akan berbeda-beda, tergantung dengan kondisi wilayah dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Itu dia penjelasan tentang cara menghitung pajak tanah dan peraturannya. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Source feature image: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi sewa rumah Batam dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id