3 Jenis Legalitas Kepemilikan Rumah
Pinhome – Ketika seseorang sudah menemukan tanah yang cocok untuk didirikan rumah, maka selanjutnya yaitu membeli tanah tersebut. Namun, dalam proses membeli ada yang harus diperhatikan yaitu masalah legalitas. Dengan adanya proses legalitas maka akan mengurangi kerugian akibat permasalahan hukum yang bisa sewaktu-waktu datang di kemudian hari.
Selain kegunaannya, beberapa jenis legalitas sebaiknya harus diketahui. Berikut adalah 3 jenis legalitas.
HGB atau Sertifikat Induk


Untuk berjaga-jaga sebaiknya sebelum membeli ketahui terlebih dahulu kredibilitas developer yang memasarkan rumah. Cek terlebih dahulu lokasi rumah serta aspek legalitasnya. Mintalah foto copy HGB atau sertifikat induk tanahnya. Hal ini untuk memberikan kepastian mengenai status kepemilikan tanah. Di HGB tersebut akan terlihat siapa pemilik sah dari status kepemilikan tanah.
Baca juga: 5 Tips Terhindar dari Penipuan Properti Saat Membeli Rumah
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)


IMB adalah sebuah lembaran pengesahan terkait bangunan yang telah sah dan mendapat izin membangun bangunan di atas sebidang tanah dari pemerintah sekitar. Izin IMB ini biasanya dapat dibuat di kecamatan setempat, meskipun ada beberapa kecamatan yang tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan IMB oleh pemerintah daerah.
Biasanya pada kasus tersebut pemerintah provinsi yang akan mengeluarkan izin IMB. Hal ini juga berlaku di kota-kota kecil yang sudah padat penduduk dan membatasi pembangunan di daerahnya.
Izin yang dilimpahkan ke pemerintah provinsi ini bertujuan agar pemerintah bisa lebih selektif dalam memberikan izin pembangunan. Sedangkan pada daerah-daerah yang dalam proses berkembang pemerintah provinsi memberikan keleluasan pada kecamatan agar bisa memudahkan warganya untuk mendapat izin mendirikan bangunan.
Dengan demikian daerah tersebut bisa secepatnya untuk berkembang yang dipenuhi oleh bangunan demi memajukan kawasan tersebut.
Jika suatu daerah semakin berkembang dengan banyaknya gedung-gedung maka pendapatan suatu daerah juga akan meningkat. Hal ini akan berdampak positif bagi investasi rumah dan tanah yang sudah dirancang.
Biaya pembuatan IMB sendiri dilihat dari luas bangunan yang akan dibangun. Perhitungan biaya biasanya dihitung per meter dikalikan harga dari izin bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Apabila semakin berkembangnya daerah lokasi bangunan yang akan dibangun, tarif biaya IMB yang ditentukan oleh pemerintah daerah juga akan semakin tinggi.
Baca Juga: Tips Desain Rumah Tipe 36 agar Terlihat Lebih Rapi dan Luas
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Biasanya kelurahan daerah setempat bertanggung jawab untuk mengeluarkan tanda bukti pembayaran PBB serta penagihannya. Meskipun ada di beberapa daerah tertentu yang mengontrol penagihan dan pembayaran PBB adalah Pajak Pratama. Sudah beberapa waktu ini kepengurusan PBB mulai diatur dan dibagi oleh pemerintah berada di per kecamatan masing-masing.
Di kecamatan biasanya menyediakan loket dan pelayanan khusus tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Hal ini supaya segal keterlambatan dapat dipantai secara khusus dan terkontrol serta terawasi oleh pihak-pihak yang bertugas.
Baca Juga:
—————————————
Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
BAGIKAN ARTIKEL