Kamus Istilah Properti

Tanah Verponding

istilah properti

Tanah Verponding

Tanah Verponding adalah produk hukum pertanahan di zaman pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia yang terkait dengan kepemilikan seseorang atas tanah.

Apa Itu Tanah Verponding?

tanah verponding
(Space Stock)

Istilah tanah verponding atau eigendom verponding berasal dalam bahasa Belanda yang memiliki arti hak kepemilikan mutlak atas tanah. Kamus Hukum yang diterbitkan Indonesia Legal Center menjelaskan arti Eigendom sebagai hak milik mutlak dan Verponding adalah harta tetap.

Jika didefinisikan secara luas, pengertian tanah verponding adalah salah satu produk hukum pertanahan di zaman pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia yang terkait dengan kepemilikan seseorang atas tanah.

Hingga sekarang tak sedikit orang yang masih mempertahankan bukti kepemilikan tanah yang menjadi warisan zaman penjajahan Belanda. Padahal usai kemerdekaan Indonesia, pengakuan hak kepemilikan tanah semestinya harus dikonversi sebagaimana dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjadi jenis hak tanah yang sesuai.

Maka dari itulah, eigendom verponding seringkali disebut saat muncul pemberitaan mengenai sengketa. 

Selama masa transisi hukum tanah pada tahun 1960, pemerintah Indonesia saat itu telah memberikan kesempatan selama 20 tahun atau hingga September 1980, untuk melakukan konversi tanah berstatus hukum kepemilikan era Hindia Belanda menjadi hak kepemilikan sebagaimana aturan yang berlaku menurut hukum Indonesia. 

Adapun bagi tanah-tanah yang belum bisa dibuktikan hak kepemilikannya, otomatis menjadi tanah milik negara. 

Baca Juga:

Status Tanah Verponding

(Kabar Jawa Timur)

Sayangnya, masih banyak masyarakat pemilik tanah di Indonesia belum mengurus konversi tanah. Hal ini membuat status tanah milik mereka masih diakui sebagai verponding sebagaimana hukum perdata Belanda. 

Lalu, bagaimana status tanah yang memiliki kepemilikan eigendom? Memang dari sisi statusnya, eigendom verponding sebenarnya masih bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan pertanahan. Namun, jika tidak dikonversikan segera, status verponding sangat rentan untuk disengketakan. Hal ini sangat berbeda dengan hukum tanah yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Tak hanya itu, eigendom juga tidak dapat digadaikan menurut hukum agraria adat dan sepenuhnya mengatur tanah dengan hak-hak Indonesia, walaupun masih ada beberapa tanah Agrarisch Eigendom milik kota Yogyakarta, Surakarta, dan tanah grant di Sumatera Timur.

Dalam Pasal I UUPA dijelaskan bahwa pengakuan negara atas kepemilikan tanah berdasarkan Eigendom diatur dalam Pasal I UUPA. Di dalamnya dijelaskan bahwa hak Eigendom atas tanah yang ada saat berlakunya UUPA menjadi hak milik. 

Adapun kepemilikan eigendom verponding terbagi menjadi 7, diantaranya:

  • Hak Hypotheek
  • Hak Servituut
  • Hak Vruchtgebruik
  • Hak Gebruik
  • Hak Grant Controleur
  • Hak Bruikleen 
  • Acte van Eigendom 

Meski begitu, eigendom verponding sangat rentan menjadi tanah sengketa karena tidak ada kekuatan hukum yang mengikat terhadap pemegang hak yang sebenarnya. Kasus ini sering ditemukan di mana kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain yang ternyata dia bukanlah pemilik sah atas tanah tersebut. 

Baca Juga: Akad

Penyelesaian Terhadap Kasus Tanah Verponding

(The Hartford)

Ketika terjadi kasus sengketa tanah dengan bukti kepemilikan eigendom verponding, pihak yang merasa dirugikan sebenarnya dapat mengajukan tuntutan, seperti yang sudah diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Di dalam aturan tersebut, dijelaskan ketika seseorang atau pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnya suatu sertifikat tanah dalam jangka waktu 5 tahun setelah penerbitan, maka dapat melakukan tuntutan. 

Nah, kalau pemilik eigendom verponding diputuskan menang di pengadilan, maka dapat segera meminta Badan Pertanahan setempat untuk dapat mencabut SHM yang telah diterbitkan tersebut.

Lalu, pemilik eigendom verponding harus segera membuat SHM baru atas nama yang berwenang kepada Pengadilan Negeri setempat atau Pengadilan Agama setempat.

Jika status hak tanah yang jelas dan memiliki kekuatan hukum yang kuat, maka Pins baru bisa melakukan alih kepemilikan dengan pihak ketiga, misalnya sebagai warisan untuk anak atau dijual.

Baca Juga: Abutment

Cara Mengkonversi Eigendom Verponding Menjadi Sertifikat Kepemilikan

(Antara News Jambi)

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, ketika sudah UUPA sudah berlaku, pemilik tanah verponding harus segera mengonversi hak atas tanah verponding-nya menjadi hak milik resmi sesuai aturan yang berlaku. 

Melakukan konversi bukti kepemilikan tanah ini sangatlah penting karena eigendom verponding berasal dari sistem hukum perdata Barat. Sementara UUPA ditujukan sebagai hukum agraria Indonesia yang telah mengalami perubahan dari hukum agraria sebelumnya. Bagaimana caranya?

Syarat Konversi Eigendom Verponding  

Jika Pins saat ini memiliki tanah berstatus verponding, bisa melakukan konversi tanah menjadi SHM, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, atau bisa juga hak pakai. Berikut ini syarat yang harus disiapkan:

  • Alat-alat bukti tertulis berupa peta atau surat ukur.
  • Keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan yang telah diakui kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dan Kepala Kantor Pertanahan.

Baca Juga: Abodemen Listrik

Mendatangi Kantor Pertanahan

Setelah menyiapkan dokumen tersebut, Pins bisa menyerahkan persyaratan ke kantor pertanahan setempat untuk diproses lebih lanjut. 

Proses pengajuan konversi ini bisa dilakukan selama pemohonnya masih merupakan pemegang hak atas tanah dalam bukti-bukti lama tersebut. Selain itu, bukti kepemilikannya juga belum beralih ke atas nama orang lain. 

Nah, itulah informasi seputar tanah verponding. Semoga informasi ini bermanfaat, ya, Pins!


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.