Kamus Istilah Properti

Waran

istilah properti

Waran

Waran adalah hak membeli saham maupun obligasi dari sebuah perusahaan dengan harga yang sudah ditentukan sebelumnya oleh penerbit emiten atau waran itu sendiri.

Sejarah Waran

Istilah ini berasal dari covered warrant dan pertama kali diterbitkan oleh perusahaan Jepang pada pasar modal Swiss di 1980an. 

Kala itu produk saham ini menjadi sarana hedging bagi pemodal untuk ekspektasi pasar akan bearish maupun bullish di masa depan. Kehadirannya diterima pasar dan populer di beberapa negara Asia dan Eropa.

Misalnya saja Singapura, Hongkong, Italia, Jerman, Spanyol, Australia bahkan Inggris. Pada Oktober 2002, London Stock Exchange memperdagangkan warrant dengan underlying asset seperti properti, kurs maupun mata uang.

Penerbitan warrant diatur tersendiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dituangkan dalam POJK No 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur yang disahkan sejak 19 Maret 2021 lalu.

Penerbitan terstrukturnya harus memenuhi aturan berikut :

  • Penerbitannya harus melalui penawaran umum dan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada pihak OJK
  • Penawaran umum dilarang dilakukan kecuali pernyataan pendaftaran telah efektif
  • Penerbitan bisa dalam dua periode usai seri perdana efektif tanpa mengajukan pernyataan pendaftaran baru

Kriteria wajib pihak penerbit warrant adalah memiliki minimal setiap seri warrant terstruktur yang diterbitkan sebesar Rp. 5 miliar. Warrant disertai agunan dan dicatat serta diterbitkan oleh Bursa Efek.

Jenisnya

(Pexels)

Waran sering dikenal pula sebagai options sebab memberikan pilihan ke pemegang saham untuk memakai haknya. Waran sendiri bukan kewajiban dan diberikan secara gratis dengan jangka waktu 2-5 tahun.

Penerbitnya adalah perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) maupun right issue sehingga investor tertarik untuk berinvestasi. Lembaran saham untuk transaksi waran akan diberi kode W.

Contohnya saja EBTA-W maka emiten yang mengeluarkan warannya berkode EBTA. waran ini juga sering pula disebut dengan call warrant. Secara umum ada dua jenis waran yakni sebagai berikut :

  1. Equity warrant merupakan jenis waran yang hak pada pemiliknya sudah ditentukan oleh emiten atau perusahaan publik terkait
  2. Covered warrant adalah jenis waran yang hampir sama dengan opsi saham sebagai lindung nilai (hedging). Penerbitnya berupa perusahaan keuangan seperti lembaga pemerintah, bank hingga perusahaan publik.

Pembeli covered warrant bisa mendapatkan hak untuk menjual atau membeli underlying asset diantaranya saham, kurs mata uang, indeks hingga komoditi. 

Covered warrant akan memberikan premi kepada investor. Ada dua jenis covered warrant yakni put warrant dan call warrant.

Keuntungan dan Resikonya

(Pexels)

Jenis saham ini juga memberikan keuntungan bagi pemiliknya. Diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Dapat diperjualbelikan di pasar reguler sehingga bisa memiliki keuntungan dari selisih harga jual dengan belinya. Penjualannya juga bisa terpisah dengan saham induknya
  2. Memiliki potensi cuan besar karena jika harga saham induk naik maka harga warrant juga ikut naik. Saham ini tidak memiliki batasan auto rejection atas maupun bawah. Hal ini menyebabkan kemungkinan saham naik hingga ribuan persen dalam satu hari.
  3. Investor dapat mengkonversikannya menjadi saham induk sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Ketika terjadi penukaran maka akan timbul beberapa perubahan seperti :
  • Turunnya dividen per saham
  • Modal perusahaan meningkat
  • Jumlah saham yang beredar bertambah
  • Rasio price to earning ikut meningkat
  1. Dapat membeli saham baru dengan harga murah

Walaupun memiliki berbagai keuntungan namun warrant memiliki kerugian. Diantaranya bisa disimak sebagai berikut :

  • Memiliki potensi rugi yang besar apalagi ketika saham induknya turun lebih rendah daripada harga eksekusi warrant
  • Tidak dapat dividen maupun ikut dalam RUPS selama warrant belum dikonversi menjadi saham

Karakteristik

Warrant sendiri diatur dalam pasal 1 angka 5 UU Np. 8 tahun 1995 terkait dengan pasar modal. Perbedaan warrant dan saham diantaranya adalah memiliki masa berlaku sementara saham tidak.

Saham diterbitkan dan diberikan ke pemegangnya namun warrant tidak. Hak pemegang saham ialah berhak dan ikut serta dalam proses kebijakan perusahaan sementara warrant tidak demikian.

Karakteristiknya sendiri mirip dengan opsi. Cirinya adalah didasarkan  pada instrumen lainnya serta memiliki poin dibawah ini :

  1. Memiliki ketentuan yang sama dengan jumlah saham yang dibeli per warrant
  2. Ada nama perusahaan yang menerbitkannya
  3. Dibandingkan dengan opsi, warrant memiliki periode jatuh tempo yang panjang yakni antara 6 bulan hingga 5 tahun. Ada pula jenisnya yang tidak memiliki waktu jatuh tempo yang sering disebut dengan perpetual warrants.
  4. Jika terjadi perubahan kondisi perekonomian akan membuat harga saham pada pembeli hak warrant berubah bahkan bisa dimodifikasi

Menurut Bursa Efek Saham, warrant sendiri memiliki ciri tersendiri. Secara umum diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Masa berlakunya 6 bulan atau lebih sejak diterbitkan
  • Tujuan penerbitannya untuk meningkatkan modal perusahaan dan pemegang hak tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan haknya hingga jatuh tempo
  • Diterbitkan oleh perusahaan yang tercatat sahamnya di Bursa Efek Indonesia
  • Jumlah yang diterbitkannya tidak melebihi 35 % dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh
  • Harga pelaksanaan setinggi-tingginya adalah 125 % dari harga saham terakhir usai diputuskan penerbitan di RUPS perusahaan tercatat

Waran bukan hal yang baru dalam pasar saham. Salah satu tujuan penerbitannya adalah untuk menarik investor pada emiten yang baru IPO.


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.