istilah properti
Qardh Adalah
Daftar Isi
Qardh adalah akad pinjaman dana tanpa imbalan, dengan cara mengembalikan pinjaman dengan jumlah dalam jangka waktu yang sudah disepakati.
Apa Itu Qardh?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Istilah lain dari qardh adalah Qardh-ul Hasan, dijelaskan oleh Bank Indonesia sebagai pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam akad Qardh, pinjaman wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama, karena meminjamkan uang dengan imbalan termasuk riba.
Artinya, akad pinjaman ini dapat diberikan oleh seseorang maupun lembaga keuangan syariah kepada orang lain yang diperuntukan bagi kebutuhan mendesak. Peminjam bisa membayarnya dengan cara dicicil maupun langsung lunas.
Lantaran bermaksud untuk membantu seseorang yang membutuhkan dana untuk kebutuhan yang mendesak, Qardh Hasan juga pembeda Lembaga Keuangan Syariah dengan Lembaga Keuangan Konvensional.
Akad ini akan membawa misi sosial ini sehingga turut meningkatkan citra positif dan loyalitas terhadap Lembaga Keuangan Syariah.
Dasar Hukum Qardh
Qard adalah akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang bertujuan tolong menolong sehingga wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
Akad ini sesuai dengan Al-Baqarah [2] : 245 yang artinya:
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta di jalan Allah), maka Allah melipat gandakan kepadanya dengan lipat ganda yang banyak, dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”
Lalu, Al-Baqarah [2] : 280 yang artinya:
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Syarat dan Rukun Qardh
Ada sejumlah syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar Akad Qardh dapat berlaku dengan sah, antara lain:
Peminjam (Muqtaridh)
Syarat peminjam yang boleh melakukan akad Qardh adalah seorang yang Ahliyah mu’amalah atau harus sudah baligh, berakal, dan tidak mahju di mana secara syariat tidak diperkenankan mengatur hartanya sendiri.
Pemberi Pinjaman (Muqridh)
Seorang pemberi pinjaman memiliki syarat seorang Ahliyat at-Tabarru’ yang artinyalayak bersosial. Artinya mempunyai kecakapan dalam menggunakan hartanya secara mutlak menurut pandangan syariat.
Pada akad qardh, seorang muqridh juga harus secara ikhlas meminjamkan dananya tanpa paksaan dari pihak lain.
Sumber Dana
Pada perbankan syariah, qardh dijalankan sebagai bagian dari program atau fungsi sosial bank. Biasanya, sumber dana yang dipakai adalah dana zakat, infaq, dan sadaqah yang dihimpun dari aghniya’ atau dari sebagian keuntungan bank.
Barang atau Utang (Mauqud ‘Alaih)
Objek barang dalam akad ini harus dapat diakad salam sehingga barang tersebut dianggap sah untuk dihutangkan.
Ijab Qabul (Shighat)
Pihak yang terlibat dalam akad ini harus mengucapkan ucapan ijab qabul dengan jelas dan dapat dipahami oleh kedua pihak. Tujuannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang bisa bermasalah di kemudian hari.
Ketentuan Umum yang Harus Dipatuhi
Fatwa MUI DSN Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang AL-Qardh memberikan penjelasan terkait sejumlah ketentuan umum yang harus dipenuhi.
Berikut ini penjelasannya:
Sumber Dana Akad Qardh
Fatwa DSN MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001 menjelaskan sumber dana akad qardh. Berikut ini sumber pendanaan qardh:
- Bagian modal Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
- Keuntungan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang sudah disisihkan.
- Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Peminjam Dilarang Menerima Tambahan Dana
Tujuan dari qardh adalah akad tabarru bukan akad tijarah (profit). Alhasil, peminjam tidak diperbolehkan memungut tambahan dana apapun bentuknya.
Sebab, tambahan dana ini akan menjadi riba karena termasuk bunga kenaikan harga yang lazim dalam sistem konvensional.
Tidak Boleh Ada Tambahan Manfaat
Selain melarang adanya tambahan dana, akad ini juga melarang peminjam memberikan tambahan berupa manfaat layaknya pemanfaatan barang gadai.
Pada Fatwa DSN MUI No. 19 Tahun 2001 tentang al-qardh, poin tentang ini tercantum dalam pernyataan berikut: “Nasabah al-qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama”.
Penerima Pinjaman Boleh Memberi Sumbangan Sukarela
Sebaliknya, pihak penerima pinjaman al-qardh dapat memberikan tambahan berupa sumbangan yang diberikan secara sukarela kepada bank.
Syaratnya, jumlah maupun ketentuan mengenai hal ubu tidak diperjanjikan dalam akad.
Melarang adanya Denda Keterlambatan Pelunasan
Pada pinjaman konvensional, nasabah bank akan mendapatkan denda jika terlambat membayar pinjaman. Nah, pada akad ini jika penerima pinjaman terlambat membayar karena ketidakmampuan nasabah, maka kreditur bisa memilih dua sikap, yaitu:
- Memperpanjang jangka waktu pengembalian
- Menghapuskan sebagian atau seluruh kewajibannya
Adapun keputusan atas sanksi terhadap nasabah mampu dan sengaja bersikap tidak amanah berupa penjualan barang jaminan dan bisa juga berupa denda.
Ketentuan Jaminan
Pada prinsip syariah, jaminan tidak dilarang selama berupa jaminan atas pengembalian atau pelunasan pinjaman kreditur kepada debitur.
Jaminan yang sah menurut syariah dapat berupa barang (agunan) marhun, milik debitur sendiri maupun pihak ketigam penjaminan/penanggungan (guarantee) yang diberikan oleh seorang penjamin/ penanggung, bisa penjamin orang perseorangan/ individu maupun penjamin korporasi.
Contoh Qardh di Perbankan
Pada perbankan syariah, akad ini sudah sering diterapkan. Berikut ini contoh penerapan akad qardh:
- Pinjaman talangan haji, yang mana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nantinya, nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji.
- Pinjaman tunai dari produk kartu kredit syariah. Nasabah akan memperoleh keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM, kemudian wajib mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan.
- Pinjaman kepada UMKM
- Pinjaman yang diberikan untuk pengurus bank
Baca Juga: Abodemen Listrik
Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.