Kamus Istilah Properti

Kewajiban

istilah properti

Kewajiban

Kewajiban adalah sesuatu, tugas, pekerjaan, atau tindakan yang harus dilakukan, dikerjakan, dan tidak boleh ditinggalkan.

Apa Itu Kewajiban?

kewajiban

Sebagai seorang warga negara dan makhluk sosial, tentu harus memahami apa itu kewajiban. Ketika melakukan kewajiban, maka tentu Pins dapat memperoleh haknya pula. 

Secara sederhana, kewajiban adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang dan tidak boleh ditinggalkan. Tindakan ini merupakan bentuk dari penuh rasa tanggung jawab yang melekat dari anak-anak sampai orang yang sudah dewasa maupun permasalahan yang sedang terjadi, secara hukum maupun moral. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewajiban adalah (sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan. 

Sementara dalam ilmu hukum, kewajiban merujuk pada segala sesuatu yang menjadi tugas manusia (membina kemanusiaan), yang umumnya diberikan sebagai imbalan atas peningkatan hak atau kekuasaan individu.

Sebagai contoh kewajiban dalam pajak berarti membayar pajak (pendapatan, kekayaan, tanah, dan sebagainya) berdasarkan undang-undang, orang yang mempunyai kewajiban membayar pajak: 

Perbedaan Hak dan Kewajiban

Seperti yang sudah dijelaskan, kewajiban dan hak adalah dua hal yang melekat dan tak bisa dilepaskan satu sama lain. Jika Pins ingin memperoleh hak, maka sebaiknya terlebih dahulu menjalankan kewajiban. 

Ketika kewajiban ditunaikan dengan penuh rasa tanggung jawab, maka akan menghadirkan hak. Misalnya, dalam hal pekerjaan mak Pins wajib menunaikan sebuah perusahaan dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga akan mendapatkan hak yaitu upah atau gaji.

Dengan demikian kewajiban adalah tindakan untuk menuntun orang bertindak dengan cara yang dianggap dapat diterima oleh masyarakat. Sementara hak adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap orang bahkan sebelum lahir.

Bisa dikatakan hak adalah kebebasan yang dimiliki setiap manusia yang dilindungi oleh hukum yang diartikan sebagai kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, atau derajat.

Perbedaan keduanya bagaimana dua sisi dari koin yang sama, terletak pada kondisi yang sama tetapi dilihat dari sudut yang berbeda. Saat orang menjalankan kewajiban maka berhak mendapatkan haknya. 

Jadi apabila tidak menunaikan kewajiban, maka hak menjadi tidak signifikan dan kewajiban menjadi sia-sia jika tidak ada hak.  

Jenis-jenis Kewajiban

kewajiban

Ada beberapa jenis kewajiban yang harus ditunaikan sesuai dengan klasifikasinya. Yuk simak jenis kewajiban berikut ini: 

Menurut Bentuk

Jika dilihat dari bentuknya, berikut beberapa jenis kewajiban: 

  • Kewajiban tertulis, berupa kontrak yang secara hukum mengikat sehingga masing-masing pihak harus bertanggung jawab untuk melakukan bagiannya sesuai dari kontrak tersebut.  
  • Kewajiban sosial yang mengacu pada hal-hal yang diterima sebagai individu karena diterima secara kolektif sehingga masyarakat wajib memenuhi janji atau kesepakatan itu. 
  • Kewajiban politik sebagai persyaratan bagi warga suatu masyarakat untuk mengikuti hukum masyarakat itu.  

Menurut Sumber

Sementara itu jika dilihat dari sumbernya, berikut ini beberapa klasifikasinya: 

  • Kewajiban hukum, yang sudah terikat dalam hukum yang berlaku sehingga jika dia tidak melakukannya, orang tersebut akan diberi sanksi oleh negara.  
  • Kewajiban moral, yang harus dipatuhi tetapi secara hukum tidak terikat untuk mematuhinya tergantung pada hati nurani individu. Misalnya, kewajiban untuk menghormati orang tua.

Menurut Sifat 

Klasifikasi yang terakhir dilihat dari sifatnya, berikut penjelasannya:

  • Kewajiban primer: harus dilaksanakan karena di dalamnya terdapat tujuan utama dalam sebuah kewajiban. Sebagai contoh kewajiban membayar pajak yang apabila melanggar kewajiban ini akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
  • Kewajiban sekunder: berersifat insidental dengan kewajiban pokok lainnya atau hanya muncul di dalam hal kewajiban pokok tidak dapat dipenuhi. Contohnya jika Pins terlambat membayar air maka sanksi terburuk aliran bisa dihentikan. 
  • Kewajiban mutlak (absolut): dimiliki seseorang pada dirinya sendiri dan tidak ada hubungan campur tangan orang lain, tidak ada alternatif hukumnya, termasuk kewajiban tanpa syarat.
  • Kewajiban publik: berkaitan dengan kegiatan publik, meliputi kewajiban seseorang sebagai warga negara, sebagai anggota komunitas, maupun dalam masyarakat.
  • Kewajiban universal: suatu kewajiban umum yang ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum tanpa membedakan jabatan atau status sosial warga negara tersebut.
  • Kewajiban khusus: kebalikan dari kewajiban universal yang hanya ditujukan pada golongan tertentu yang memiliki status tertentu.  
  • Kewajiban positif dan negatif: melakukan sesuatu sesuai dengan hukum dan aturan untuk tidak bertindak yang bisa melanggar hukum atau aturan.

Contoh Kewajiban Sebagai Debitur KPR

Nah, agar lebih paham mengenai apa itu kewajiban, maka Pins sebaiknya memahami contoh penerapannya. Kali ini Pinhome akan membahas mengenai kewajiban sebagai debitur KPR subsidi

Berikut ini sejumlah kewajiban sebagai debitur KPR subsidi: 

  • Bayarlah angsuran KPR subsidi secara tertib dan tepat waktu sampai jangka waktu kredit selesai dan lunas.
  • Gunakan sendiri dan menghuni rumah subsidi sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah.
  • Memelihara rumah subsidi dengan baik.
  • Mengembalikan bantuan FLPP kepada Pusat Pengelola Dana Dan Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan KPR subsidi.
  • Tidak menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali; debitur meninggal dunia (pewarisan), penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah subsidi, dan pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi.

Jika Pins sebagai seorang debitur KPR subsidi, maka harus mengetahui dan mematuhinya. Apabila ternyata di kemudian diketahui melanggar, bisa kena sanksi yang terbesar rumah diambil oleh pihak bank.

Demikianlah penjelasan mengenai kewajiban yang dapat Pinhome sampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.