Kamus Istilah Properti

Restitusi Pajak

istilah properti

Restitusi Pajak

Restitusi Pajak adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara. Istilah restitusi pajak ini tercantum dalam UU KUP.

Apa Itu Restitusi Pajak?

Restitus Pajak adalah
(Freepik)

Restitusi Pajak adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara. Istilah restitusi pajak ini tercantum dalam UU KUP.

Secara sederhana, dalam restitusi pajak negara membayarkan kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar wajib pajak. 

Perlu dipahami, restitusi pajak hanya terjadi jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan wajib pajak tidak memiliki utang pajak lainnya.

Restitusi PPN adalah pengembalian pembayaran PPN berlebih dari negara kepada PKP melalui Ditjen Pajak.

Restitusi PPN ini terjadi ketika jumlah PPN yang dibayarkan/disetorkan PKP ternyata lebih besar daripada jumlah PPN terutang.

Dalam pengajuan pengembalian kelebihan bayar atau restitusi PPN, PKP bisa memilih untuk dilakukan proses pengembalian pendahuluan atau proses restitusi biasa.

Untuk menjadi pertimbangan PKP, proses pengembalian pendahuluan lebih cepat hanya dapat dilakukan untuk Wajib Pajak (WP) PKP tertentu.

Sesuai Pasal 17D UU KUP dan PMK No. 39/PMK.03/2018, salah satu syarat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN adalah:

  • Nilai restitusi atau jumlah lebih bayar PPN paling banyak Rp1 miliar
  • Proses pengembalian lebih cepat karena hanya dilakukan penelitian namun di masa yang akan datang dimungkinkan dilanjutkan dengan pemeriksaan apabila ditemukan data baru.

Baca Juga: Abodemen Listrik

Tujuan dari Restitusi Pajak

Banyak Wajib Pajak yang bingung sekaligus senang mengenai tujuan negara yang membuat fasilitas restitusi dari sistem pajak negara itu sendiri. Fungsi dan keberadaan restitusi pajak itu bertujuan baik, dalam hal ini restitusi berperan dalam proses perlindungan hak dari pada Wajib Pajak.

Selain itu, restitusi pajak juga dilandasi atas banyaknya para pelapor yang melaporkan kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak Wajib Pajak. Disisi lain restitusi pajak juga bertujuan sebagai jaminan kepercayaan yang diberikan oleh negara kepada para Wajib Pajak.

Baca Juga: Abutment

Ketentuan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai

Mengenai restitusi PPN ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam beleid ini dijelaskan, jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), setelah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Landasan hukum restitusi PPN UU No. 28 tahun 2007, diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/PMK.03/2007, yang kemudian diubah menjadi PMK Nomor 74/PMK.03/2012 dan kemudian diubah lagi menjadi PMK Nomor 198/PMK.03/2013. Terbaru aturan mengenai ini adalah PMK Nomor 39/PMK.03/2018.

Baca Juga: Akad

Cara Mengajukan Restitusi Pajak

Bagaimana cara meminta restitusi pajak? Banyak orang mengira bahwa resitusi pajak harus melalui pintu pemeriksaan. Pendapat ini tidak sepenuhnya salah karena sebelum modernisasi, semua restitusi yang diajukan harus diperiksa.

Sejak berlakunya UU KUP dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, untuk mendapatkan restitusi pajak terdapat tiga pintu yang harus dilalui, yaitu verifikasi, pemeriksaan, dan penelitian.

Tata cara pengembalian atas restitusi pajak adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi ke Ditjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
  • Ditjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan, akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam hal:
  • Untuk PPh, jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Untuk PPN, jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut PPN , maka jumlah pajak yang terutang adalah jumlah pajak Keluaran setelah dikurangi Pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut
  • Untuk PPnBM, jika Pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
  • SKPLB diterbitkan oleh Ditjen Pajak paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu berakhir.

Apabila SKPLB terlambat diterbitkan, maka wajib pajak akan diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.

Semoga informasi ini bermanfaat untukmu, ya, Pins!

Baca Juga: Hak Guna Bangunan


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.