Kamus Istilah Properti

PPnBM

istilah properti

PPnBM

PPnBM adalah singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. 

Apa Itu PPnBM?

ppnbm

Menurut Kementerian Keuangan, PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. 

Sebagaimana namanya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya akan dikenakan pada barang-barang yang dinilai masuk kategori mewah atau yang bukan merupakan kebutuhan pokok.

Misalnya, mobil, kapal pesiar, apartemen, kondominium, hingga hunian mewah. PPnBM dipungut oleh pemerintah kepada masyarakat yang relatif memiliki kemampuan daya beli yang besar. 

PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen. Nantinya, produsen atau pihak penjual tersebut membebankan kepada konsumen dalam bentuk harga jual. 

Terkait tarif PPNBM yang dikenakan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 8, adalah paling rendah ditetapkan sebesar 10 persen dan paling tinggi 200 persen. 

Baca juga: Faktur Pajak Adalah?

Syarat Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Penerapan PPnBM dilakukan untuk mengendalikan pola konsumsi masyarakat terhadap barang mewah, terutama yang diimpor dari luar negeri. Tujuannya tidak lain untuk melindungi keberlangsungan produsen dalam negeri.

Tetapi, ada beberapa syarat pengenaan PPnBM, yaitu:

Dasar Pengenaan

Ada sejumlah dasar pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain:

  • Harga jual produk, termasuk jika ada biaya tambahan dari penjual
  • Nilai impor, termasuk diantaranya uang dari biaya masuk, cukai impor, dan pungutan lainnya
  • Nilai ekspor yang dibebankan oleh eksportir
  • Biaya penggantian, seperti biaya penyerahan, ekspor jasa kena pajak dan barang kena pajak
  • Nilai lain yang sesuai dengan aturan

Waktu Pemungutan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya 1 kali saja, yakni ketika penyerahan oleh pabrikan maupun produsen barang yang tergolong mewah serta impor barang yang tergolong mewah.

Adapun jika terjadi penyerahan pada tingkat berikutnya, maka Pins tidak lagi dikenai PPnBM.

Besaran PPnBM

Di dalan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah tertuang jelasnya berapa besaran tarif PPnBM.

Menurut undang-undang tersebut, maka tarif PPnBM adalah 10% dan maksimum 20%. Jika terdapat perbedaan pengenaan tarif PPnBM, maka didasarkan atas klasifikasi barang tergolong mewah yang terkena PPnBM.

Jika ada kategori yang belum termasuk, maka besarannya berdasarkan konsultasi dengan DPR. Untuk memacu transaksi ekspor produk dalam negeri, PPnBM juga bisa saja memiliki tarif 0% jika produsen mengekspor barang mewah tersebut.

Tarif PPnBM ini akan diberlakukan dengan cara mengalikan nilai dasar pengenaan pajak terhadap besaran tarif PPnBM. Berikut contoh objek sesuai tarif PPnBM:

  • Tarif PPnBM 20%: kategori hunian mewah atau bangunan yang menjadi lokasi suatu Badan Usaha, seperti apartemen, town house, kondominium, dan sejenisnya.
  • Tarif PnBM 40%: kategori kelompok senjata api (kecuali untuk keperluan negara), peluru dan bagiannya (kecuali senapan angin), kelompok balon udara, dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  • Tarif PPnBM 50%: dikenakan untuk kelompok pesawat udara (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga)
  • Tarif PPnBM 75%: dikenakan untuk kendaraan air terutama yang dibuat untuk mengangkut orang kecuali yang bukan angkutan umum maupun kepentingan negara, seperti kapal pesiar, kapal peri, dan Yacht.

Kategori Barang Mewah yang Termasuk PPnBM

Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau UU PPN telah mengatur kategori barang mewah yang dikenakan PPnBM.

Barang yang termasuk kategori PPnBM di antaranya:

  • Barang selain kebutuhan pokok masyarakat
  • Barang yang dikonsumsi masyarakat kalangan atas atau berpenghasilan tinggi
  • Barang yang secara eksklusif dikonsumsi masyarakat tertentu
  • Barang yang konsumsinya menunjukkan kelas sosial

Tujuan Pengenaan PPnBM

Sebagai salah satu pungutan resmi negara, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan dengan tujuan sebagai berikut:

  • Penyeimbang pembebanan pajak antara kalangan atas dan masyarakat umum
  • Konsumsi BKP barang mewah dapat dikendalikan
  • Sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap produsen Tanah Air yang kecil dan menengah
  • Menjadi kontribusi terhadap penerimaan negara

Cara Menghitung PPnBM Apartemen

Pada contoh perhitungan PPnBM kali ini, mari kita ulas yang kaitannya dengan properti, dalam hal ini PPnBM apartemen, ya, Pins!

Sebagai informasi, dalam PMK No.35 mengatur bahwa PPnBM apartemen sebagai kelompok PPnBM 20% (dengan harga di atas Rp5 miliar), dan PPnBM 35% untuk apartemen di atas Rp10 miliar.

Namun 35% ini terdiri dari 20% PPnBM, 5% Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan 10 Persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Contoh kasus. Pins membeli sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seharga Rp11 miliar. Lantaran harganya di atas 10 miliar, maka Pins juga akan dikeakan PPN yang ditanggung oleh pembeli.

Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Harga apartemen yang menjadi dasar pengenaan pajak: Rp11.000.000.000
  • Pajak pertambahan nilainya (PPN) = 10% x Rp11.000.000.000 = Rp1.100.000.000
  • PPnBM apartemen: Rp20% x Rp11.000.000.000= Rp2.750.000.000
  • BPHTB: 5% X Rp11.000.000.000 = Rp550.000.000
  • Total yang harus dibayar = Rp15.400.000.000

Dengan perhitungan ini, maka Pins pembeli nantinya bisa dipungut biaya total Rp15.400.000.000 sudah termasuk pajak di dalamnya. Namun, jika pihak penjual apartemen tersebut bukan golongan pengusaha kena pajak (PKP), maka Pins tidak akan dikenakan PPN.

Itulah informasi seputar PPnBM yang dapat disampaikan. Saat ini PPnBM adalah sebuah sarana untuk mengamankan penerimaan negara. Dari iuran tersebut, pemerintah mendapatkan penerimaan yang selanjutnya juga akan dinikmati oleh rakyat Indonesia. 

Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Baca juga:


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.