Kamus Istilah Properti

BAST

istilah properti

BAST

BAST adalah singkatan dari berita acara serah terima yaitu dokumen yang menjadi buki pengesahan perpindahan tangan suatu pekerjaan, aset, barang dan sebagainya.

Apa Itu BAST?

Pada suatu pelaksanaan pengadaan barang atau jasa, BAST adalah dokumen yang sangat penting. Secara umum, isi dari berita acara serah terima ini merupakan formalitas pengesahan yang mendokumentasikan seluruh penerimaan hasil pekerjaan. 

Selain pada pengadaan barang dan jasa, BAST juga dibuat untuk berbagai keperluan lain seperti serah terima aset, barang inventaris, dokumen, jabatan, sampai uang. 

Di dalam berkas ini dijelaskan objek apa yang diserahkan dan siapa pihak yang terlibat serta menerima persetujuan.  

Jadi, bisa dikatakan kalau BAST ini merujuk pada suatu dokumen tertulis yang dijadikan bukti transaksi yang melibatkan dua pihak atau lebih.

Pada bidang properti, BAST diperlukan ketika proses serah terima rumah antara developer dan pembeli. Di dalam berita acara ini, Pins bisa melihat informasi seputar spesifikasi pembangunan hingga masa garansi rumah jika terjadi kerusakan. 

Baca Juga: Apa Itu Nako?

Jenis-jenis BAST Sesuai Peruntukannya

bast
(Pixabay)

Berita acara serah terima memiliki jenis yang sesuai dengan peruntukannya. Dokumen ini menerangkan tentang apa yang diserahkan atau diterima, serta siapa pihak yang terlihat.

Masing-masing jenis ini memiliki pokok bahasan yang berbeda. Mari simak beberapa jenis BAST sesuai dengan kepentingannya berikut ini:

BAST Barang

Jenis yang pertama yaitu dokumen penting saat Pins melakukan transaksi serah terima barang. Pada BAST barang, terdapat informasi lengkap mengenai rincian barang dan pihak yang menjadi pihak penyerah maupun penerima. 

Di dalam berita acara serah terima barang terrdapat nomor, bentuk, dan jumlah barang yang diserahkan. Umumnya, berita acara serah terima barang dipakai perusahaan untuk menarik barang dalam jumlah banyak, inventaris untuk karyawan, dan sebagainya.  

Berita Serah Terima Acara Produk Jasa

Mirip dengan BAST barang, tetapi peruntukannya untuk objek yang diserahkan adalah pekerjaan jasa. Penulisan BAST jasa juga dilakukan secara rinci, seperti model jasa yang ditawarkan beserta waktu penyelesaiannya.

Beberapa bidang yang memerlukan berita serah terima acara jasa adalah pekerjaan konstruksi, jasa arsitektur, dan pekerjaan jasa lainnya.

BAST Hasil Pekerjaan

Dalam dunia kerja, Pins akan sangat membutuhkan berita acara serah terima hasil pekerjaan. Bentuk objek dalam BAST jenis ini yaitu penyelesaian hasil pekerjaan yang telah disepakati antara kedua belah pihak. 

Berita acara serah terima hasil pekerjaan juga dijadikan alat kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membantu memastikan bahwa pekerjaan dari Penyedia telah dikerjakan sebagaimana mestinya sesuai syarat dan ketentuan.

Berita Acara Serah Terima Rumah

Ketika Pins melakukan jual beli rumah, BAST adalah dokumen yang sangat penting. Dokumen ini menjadi bukti tertulis bahwa Pins telah melakukan penyerahan objek tanah dan bangunan yang dilengkapi surat-surat kepemilikan.

Tujuannya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan di kemudian hari. Jadi, sebaiknya BAST menjadi acuan terlaksananya persetujuan jual beli yang isinya rincian lokasi bangunan dan pernyataan bahwa pembeli menerima rumah dalam kondisi yang baik.

Jika membeli rumah di developer, Pins bisa menggunakan BAST untuk mengetahui masa garansi perbaikan rumah setelah serah terima kunci.  

Baca Juga: Abutment

Format Berita Acara Serah Terima

bast
(Pixabay)

Apapun peruntukannya, sebenarnya format BAST bisa dikatakan sama, yaitu berkas format. Pada praktiknya, Pins harus melampirkan dokumen resmi sebagai pendukung dokumen serah terima ini. 

Adapun bagaimana ketentuannya bisa sesuai dengan pihak yang terlibat dan tujuan pembuatannya.  Sebagai gambaran, berikut ini format BAST yang umum:

  • Bagian pembuka berupa kop organisasi atau perusahaan, nomor surat, serta tempat dan tanggal BAST dibuat. 
  • Identitas penerbit surat yang menandakan bahwa dokumen ini legal. 
  • Isi BAST dengan pemaparan objek yang menjadi bagian dari transaksi serah terima. .
  • Identitas pihak terkait berupa nama, jabatan, atau identitas lainnya. 
  • Kalimat penutup.
  • Nama terang, tanda tangan, dan materai sebagai bukti legalitas tambahan.

Cara Membuat Berita Acara Serah Terima

Dengan berpatokan pada format yang sudah disebutkan sebelumnya, Pins bisa membuat berita acara serah terima sendiri. Tetapi yang perlu dicatat, BAST adalah dokumen tertulis resmi sehingga menjadi bukti legal dari suatu perusahaan atau instansi.  

Jadi, pastikan Pins menyertakan kop surat, cap, dan tanda tangan resmi, ya. 

Sebagai referensi, berikut ini cara membuat berita acara serah terima: 

  • Tuliskan pihak-pihak yang terlibat dalam acara dengan detail, mulai dari nama, alamat, pekerjaan, jabatan, jenis kelamin, hingga tanggal lahir.  
  • Cantumkan jenis kepentingannya dengan detail. Misalnya BAST rumah, tulis rincian spesifikasi bangunan, luasnya, dan informasi substansial lainnya.
  • Tulis juga waktu kejadian dengan detail, seperti tanggal, bulan, tahun, hari, dan juga jamnya.
  • Pastikan lokasi kejadian dilaksanakannya serah terima sudah sesuai, seperti alamat lengkap dan kode posnya.
  • Mengingat ini dokumen resmi, maka pihak-pihak yang terlibat harus menandatanganinya.
  • Jika diperlukan hadirkan saksi dan juga bubuhkan meterai. Tujuannya agar BAST ini jadi bukti yang sah dan legal. 

Baca Juga: Hak Guna Bangunan

Contoh Berita Acara Serah Terima Rumah

BAST rumah dilakukan ketika pekerjaan rumah sudah selesai dan Pins sudah melaksanakan akad kredit. Berita acara serah terima rumah ini dilakukan saat proses serah terima kunci. Pihak yang terlibat yaitu pembeli dan juga developer properti.

Adapun contoh dari berita acara serah terima kunci rumah adalah sebagai berikut:

BERITA ACARA SERAH TERIMA KUNCI

Bekasi, 1 Desember 2021 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama: PT Perumahan Firdaus Jaya

Alamat : Perumahan Firdaus Blok A Nomor 1, Bekasi, Jawa Barat

Dengan ini bertindak sebagai pengembang Perumahan Firdaus Bekasi Timur untuk selanjutnya disebut Pihak I.

2. Nama: Aldiano Syahreza

Alamat: Jalan Astana Timur Nomor 29, Bekasi, Jawa Timur

Bertindak sebagai konsumen Perumahan Firdaus Bekasi Timur untuk selanjutnya disebut Pihak II.

Dengan ini, Pihak I menyerahkan sepenuhnya Tanah dan Bangunan beserta kuncinya kepada pihak II dengan kesepakatan jual beli senilai Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan luas tanah 72 m2 dan luas bangunan 42 m2.

Untuk selanjutnya, hak dan kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut beralih sepenuhnya dari Pihak I kepada Pihak II.

Segala bentuk keluhan terkait bangunan hanya diterima dalam bentuk tertulis oleh Pihak I dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.

Bekasi, 1 Desember 2021

Pihak I,                                                                          Pihak II

(________)                                                               (Aldiano Syahreza)

Dokumen di atas hanya sebagai contoh yang masih disesuaikan sesuai kebutuhan. Agar sah, Pins bisa menambah meterai dan menghadirkan saksi yang terkait, ya. Semoga informasi ini bermanfaat!


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.