Kamus Istilah Properti

Wali Amanat

istilah properti

Wali Amanat

Wali amanat merupakan pihak yang mewakili kepentingan dari pemegang efek berupa obligasi sehingga sifatnya utang. Peranan dari wali amanat adalah memberikan informasi kepada kreditur tentang kondisi dan perkembangan emiten yang berhutang

Pengertian

Berdasarkan pasal 1 angka 30 UU No.8 tahun 1995 terkait tentang pasar modal merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek. 

Efek yang dimaksud disini bisa berupa tanda bukti utang, obligasi, saham, surat berharga atau yang sifatnya hutang. 

Kegiatan perwalian ini bisa dilakukan oleh bank umum dan pihak lain yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Pihak wali juga harus terdaftar dulu di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tugas dan Kewajibannya

(Pexels)

Wali ini memiliki tugas pokok dan tanggung jawab sebagai berikut :

  • Menjadi perwakilan kepentingan bagi pemegang efek yang bersifat utang dari dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan kontrak perwalian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Melaksanakan tugas berdasarkan kontrak dan dokumen lainnya terkait kontrak perwalian
  • Mampu mengikat diri dalam menjalankan tugas pokok dan tanggung jawabnya sejak ditandatangani kontrak perwalian dengan emiten dan berlaku efektif saat efek telah dialokasikan kepada pemodal
  • Memberikan informasi sehubungan pelaksanaan tugasnya kepada OJK

Wali dalam menjalankan tugasnya harus menaati pedoman operasional dan cermat serta penuh kehati-hatian. Sementara kewajiban dari posisi ini adalah sebagai berikut :

  1. Wajib melakukan uji tuntas terhadap emiten seperti penelaahan meliputi peninjauan lapangan, penilaian jaminan, benturan kepentingan hingga risiko keuangan pada usaha emiten serta penelaahan rancangan kontrak mencakup kesesuaian kontrak dan ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang efek
  2. Menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyatakan wali telah melakukan uji tuntas
  3. Menjalankan tugas, kewajiban dan fungsi yang telah ditetapkan pada kontrak sebagaimana paling sedikitnya adalah :
  • Memantau pengelolaan kegiatan usaha emiten
  • Mengawasi kewajiban emiten berdasarkan kontrak perwaliamanatan
  • Menjalankan hasil RUPS bersifat utang sesuai tanggung jawabnya
  • Mengawasi, mengadministrasikan dan inspeksi harta emiten yang dijadikan jaminan
  • Memantau pembayaran emiten yang sifatnya hutang dan mengambil tindakan atas perubahan hasil pemeringkatan efek serta jaminan jika ada
  • Mengambil tindakan sesuai ketentuan dalam kontrak perwaliamanatan
  1. Wali juga ikut bertanggung jawab atas ganti rugi pemegang efek akibat kelalaian tugasnya dalam kontrak perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan
  2. Wali amanat wajib melapor kepada OJK paling lambat dua hari kerja usai ditemukan indikasi kelalaian emiten 

Larangan Wali Amanat

(Pexels)

Sebagai wali amanat ada beberapa larangan yang diberlakukan. Diantaranya dalam pasar modal ialah sebagai berikut :

  1. Memiliki hubungan kredit dengan emiten dalam jumlah > 25 % dari keseluruhan efek hutang atau sukuk yang diwaliamanati
  2. Rangkap jabatan sebagai penanggung sekaligus pemberi agunan dalam penerbitan efek serta pemegang efek yang diterbitkan oleh emiten
  3. Menerima maupun meminta pelunasan terlebih dulu atas kewajiban emiten pada wali amanat selaku kreditur jika emiten mengalami kesulitan keuangan sehingga tak mampu memenuhi kewajibannya
  4. Memiliki hubungan afiliasi dengan emiten kecuali afiliasi yang terjadi karena penyertaan atau kepemilikan modal pemerintah

Ada hal yang tidak masuk dalam kredit seperti yang dimaksud pada poin a. Diantaranya adalah transaksi rekening administratif seperti LC, fasilitas valas, bank garansi termasuk transaksi derivatif.

Pengecualian lainnya adalah penanaman dana bank ke bank lain termasuk sukuk dari emiten yang diwaliamanati. Jika terjadi pelanggaran maa bisa dikenakan pidana pada bidang pasar modal.

Pihak OJK berhak memberikan sanksi atas pelanggaran ketentuan peraturan tersebut. Selain itu bagi bank umum yang terdaftar sebagai wali amanat perlu memberikan laporan tengah tahunan paling lambat 30 hari usai periode pelaporan.

Bank umum juga perlu memberikan laporan tahunan paling lambat 60 hari usai periode pelaporan. 

Pendaftaran Bank Umum Sebagai Wali Amanat

Untuk mendaftarkan diri sebagai wali amanat perlu memenuhi beberapa persyaratan. Adapun syarat yang dimaksud diantaranya adalah :

  1. Permohonan pendaftaran bank umum dalam rangkap empat dengan menggunakan formulir yang tersedia
  2. Disertai pula beberapa dokumen seperti anggaran dasar, NPWP, izin usaha sebagai bank umum, laporan keuangan tahun terakhir yang telah diperiksa oleh akuntan, rekomendasi bank Indonesia, buku pedoman operasional atas kegiatan perwalian
  3. Dokumen lainnya adalah pernyataan direksi atas kegiatan wali amanat terpisah dengan kegiatan bank lainnya, daftar nama direktur serta komisaris beserta tanda pengenalnya
  4. Daftar pejabat penanggung jawab, tenaga ahli yang meliputi ijazah pendidikan formal, daftar riwayat hidup, KTP, bukti kewarganegaraan bagi WNA dan IMTA yang bersangkutan
  5. Bukti pedoman operasional yang dimaksud berisi struktur organisasi bank dan wali amanat serta daftar pegawai dan pembagian kerjanya dalam kegiatan perwaliamanatan
  6. Hasil permohonan akan diproses selambat-lambatnya 45 hari usai permohonan tersebut. OJK nanti akan memberikan surat pemberitahuan apakah permohonan ditolak atau diterima bahkan jika permohonan tidak lengkap

Dokumen Wali Amanat

Setiap wali amanat wajib menyimpan catatan, pembukuan data, mengadministrasikan dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan emiten. Dokumen ini sendiri bisa berupa :

  • Buku pedoman operasional wali amanat
  • Catatan, risalah, laporan RUPS maupun jumlah dan jenis efek yang dikonversikan menjadi saham serta terkait pelaksanaan pengawasan terhadap emiten
  • Kontrak perwaliamanatan
  • Kontrak terkait pemberian jaminan dan bukti kepemilikan atas harta yang dijaminkan

Semua dokumen tersebut wajib disimpan oleh wali amanat sekurang-kurangnya lima tahun sejak kewajiban emiten terhadap pemegang efek terpenuhi.


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.