BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPAJangan Panik! Ini 5 Cara Mengatasi Rumah Disita Bank
0
0

Jangan Panik! Ini 5 Cara Mengatasi Rumah Disita Bank

Dipublikasikan oleh Ade Ardian dan Diperbarui oleh Ade Ardian

Des 11, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
Ilustrasi rumah dilelang.top-right-banner

Pernahkah Kamu merasa cemas atau bahkan panik ketika mendengar kabar bahwa rumah akan disita oleh bank? Jangan terlalu khawatir, karena dalam artikel kali ini, terdapat pembahasan tentang cara mengatasi rumah disita bank.

Disita oleh bank mungkin menjadi salah satu momen paling menyulitkan dalam hidup seseorang, tetapi di tengah ketidakpastian, ada beberapa langkah konkret yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini. Namun sebelum membahasnya lebih lanjut, Kamu juga perlu mengetahui bahwa salah satu Rumah Ekslusif terbaik adalah Avoria Estate.

Jika Kamu mau mencari informasi lebih lanjut, Kamu dapat mengunjungi PinValue. Sementara jika Kamu mencari lokasi lain, Kamu dapat mencari tahu rumah second di Kab Tangerang. Atau alternatifnya adalah rumah dijual di Depok.

Baca juga: Mengenal Bank Indonesia: Sejarah, Status dan Kedudukan, Beserta Tugasnya

Dasar Hukum Rumah Disita Bank

Hukum rumah disita bank.
Source : Freepik

Sebelum membahas langkah-langkah mengatasi rumah yang akan dilelang oleh bank, sebaiknya Kamu memahami alasan di balik penyitaan rumah oleh bank. Pertama-tama, penting untuk diketahui bahwa pemberi kredit, seperti bank, memiliki hak untuk melakukan eksekusi jaminan berdasarkan kualitas pinjaman. Ini merujuk pada klasifikasi pinjaman yang diatur oleh surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/Kep/Dir Pasal 4 ayat (1).

Jaminan seperti rumah dapat ditarik jika kredit dianggap macet, meskipun terkadang terdapat perbedaan pandangan antara bank dan debitur. Menurut regulasi Bank Indonesia (BI), kredit dianggap macet jika tunggakan pokok atau bunga melebihi 270 hari, sesuai dengan KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1155.

Sebelum proses lelang dimulai, debitur berhak mendapatkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali dan pengumuman penjualan agunan dari bank. Bagi debitur yang tidak dapat membayar cicilan KPR dan mengalami penyitaan rumah oleh bank, ada risiko mendapatkan reputasi buruk dalam BI Checking atau SLIK OJK. Hal ini dapat berdampak negatif pada kemungkinan pengajuan kredit rumah di masa depan.

Baca juga: Sejarah berdirinya Bank di Indonesia

Berapa Lama Tunggakan yang Membuat Rumah Disita Bank?

Ilustrasi tunggakan KPR rumah.
Source : Freepik

Berapa lama waktu sebelum rumah disita oleh bank? Biasanya, prosesnya memakan waktu sekitar 3 bulan sejak terlambat membayar angsuran KPR rumah.

Selama periode tersebut, bank akan mengirimkan tiga surat peringatan kepada debitur dengan selang waktu sekitar 1 hingga 3 minggu. Jika dalam ketiga surat peringatan tersebut tidak ada respons atau penyelesaian yang diajukan oleh debitur, maka bank akan memulai proses penyitaan rumah.

Namun, sebelum situasi tersebut terjadi, langkah bijak dalam menghadapi ancaman penyitaan rumah oleh bank adalah mencari solusi penyelesaian bersama dengan pihak bank. Bukan mencari cara untuk menantang lelang bank, tetapi lebih kepada menghindari penyebab rumah disita oleh bank yang telah dijelaskan sebelumnya. Selain itu, sangat penting bagi debitur untuk tetap berperilaku baik dalam proses pelunasan tagihan yang ada.

Baca juga: Daftar Terlengkap Kode Bank BUMN dan Swasta di Indonesia

5 Cara Mengatasi Rumah Disita Bank

Cara mengatasi rumah disita bank.
Source : Freepik

Dalam menghadapi ancaman penyitaan rumah oleh bank, langkah-langkah yang diambil perlu dipertimbangkan secara matang. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Melunasi Utang Beserta Bunga atau Penalti KPR

Salah satu opsi yang mungkin sulit namun efektif adalah melunasi utang secara penuh, termasuk bunga atau penalti KPR yang mungkin terakumulasi. Meskipun memerlukan upaya finansial yang besar, langkah ini dapat membantu memulihkan kepemilikan rumah kepada pemiliknya.

2. Rescheduling (Penjadwalan Ulang) KPR

Langkah selanjutnya yang dapat diambil adalah rescheduling KPR. Dengan bernegosiasi dengan bank, Kamu dapat mencoba menunda penyitaan dan pelelangan rumah dengan mengatur ulang jadwal pembayaran. Ini memberikan kesempatan untuk memperbaiki situasi keuangan Kamu tanpa kehilangan hak kepemilikan rumah.

3. Restructuring (Pengubahan Struktur) Kredit

Restructuring atau Restrukturisasi kredit adalah cara lain untuk mengatasi masalah ini. Ini melibatkan pembaharuan struktur pinjaman, termasuk penundaan pembayaran bunga, pembebasan bunga tertentu, atau penurunan suku bunga. Dengan melakukan restrukturisasi, Kamu dapat mengadaptasi kewajiban pembayaran sesuai dengan kemampuan keuanganmu.

4. Reconditioning (Penataan Ulang) Modal

Jika keadaan keuangan memerlukan tambahan modal, Kamu dapat mencoba untuk bernegosiasi dengan bank mengenai reconditioning modal. Ini melibatkan perubahan syarat pinjaman atau penambahan modal untuk membantu meningkatkan arus kas atau kondisi keuangan.

5. Menukarkan Agunan atau Aset

Cara terakhir yang dapat dipertimbangkan adalah menukarkan agunan atau aset lain yang memiliki nilai setara dengan rumah yang akan dilelang oleh bank. Dengan melakukan pertukaran ini, Anda dapat menjaga kepemilikan rumah sambil tetap memenuhi kewajiban finansialmu.

Baca juga: Jenis produk Bank di Indonesia

Contoh Kasus

Contoh kasus dari cara mengatasi rumah disita bank.
Source : Freepik

Terdapat cara untuk mengatasi situasi ketika rumah akan dilelang tanpa harus mengalami kerugian terhadap aset properti tersebut. Salah satu metodenya adalah dengan menjual isi rumah sebagai cara mudah melunasi hutang.

Namun, ketika kondisi semakin sulit dan rumah menjadi satu-satunya aset yang masih tersisa, langkah selanjutnya adalah membuat Akta Pengikatan Jual Beli (APHT). Proses ini melibatkan kerjasama dengan pihak penilai dan Notaris (Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT) sebagai pengawas.

Sebagai contoh, sebut saja seseorang bernama Riko menghadapi pelelangan rumah oleh bank untuk lebih memahami dasar hukumnya dengan lebih baik. Riko memiliki rumah senilai Rp1 miliar, dengan tunggakan utang sebesar Rp500 juta sesuai perjanjian sebelumnya.

Setelah rumah dilelang oleh bank dan aset dijual, Riko menerima pembayaran sebesar Rp500 juta dari hasil penjualan tersebut. Dengan terpenuhinya perjanjian, utang Riko terlunasi, memberinya kebebasan untuk menggunakan sisa dana tersebut untuk membuka usaha atau membeli rumah baru.

Itulah berbagai cara mengatasi rumah disita bank yang penting untuk diketahui. Jika Kamu dalam kondisi tersebut, pastikan mengikuti langkah-langkahnya dan contoh kasusnya bisa jadi gambaran untuk menemukan solusi.

Baca juga: 5 Bank Terbesar di Indonesia dan Cara Jadi Nasabah

Source Feature Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi The Agathis dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download