Fungsi dari E KTP untuk Berbagai Keperluan
Setiap orang di Indonesia tentunya sudah tidak asing dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Kartu tersebut merupakan tanda identitas kependudukan seorang warga negara yang diberikan oleh negara. Dulunya, kartu ini harus diperbaharui selama rentang waktu tertentu namun kini, masyarakat lebih dimudahkan dengan hadirnya KTP elektronik atau e KTP karena berlaku seumur hidup.
Kartu penduduk yang telah di-upgrade tersebut berisikan sebuah chip yang merekam data pribadi dari pemiliknya. Selain itu, terdapat juga data yang tertulis seperti nama asli, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, alamat, dan lain-lain. Kartu ini memuat data yang sangat penting sehingga sifatnya sangat pribadi.
Kepemilikan e KTP penting bagi setiap warga negara. Selain untuk sebuah penunjuk data kependudukan, kartu ini juga banyak digunakan untuk hal-hal lainnya. Simak berbagai fungsi lain dari KTP elektronik di bawah ini!
Cara Membuat KTP Elektronik
Meskipun Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan fasilitas yang disediakan oleh negara, kartu ini tidak diberikan begitu saja. Seseorang harus mengajukan permohonan pembuatan dan mendaftarkan dirinya ke pemerintah daerah masing-masing.
Sebelum datang untuk membuat KTP, ada beberapa persyaratan yang harus dibawa oleh pendaftar. Sebaiknya, berkas-berkas yang diperlukan telah dipersiapkan terlebih dahulu sehingga proses pembuatan KTP berjalan dengan lebih cepat dan lancar. Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
- Sudah berusia 17 tahun.
- Membawa surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki surat keterangan pindah dari kota asal, apabila bukan warga asli setempat.
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, jika Warga Negara Indonesia (WNI) datang dari luar negeri karena pindah. Surat ini harus diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berwenang.
Setelah membawa semua dokumen yang diperlukan, pemohon bisa langsung datang ke kantor Kelurahan setempat untuk melakukan pembuatan e KTP serta merekam data. Proses lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Siap Sukses Bersama Pinhome? Verifikasi Akun Rekan Pinhome Anda!
- Membawa semua dokumen yang diperlukan. Kalau perlu, bisa menggandakannya sebanyak 2 atau 3 lembar.
- Menuju Kelurahan setempat dan tidak bisa diwakilkan.
- Mengambil nomor antrian untuk pelayanan pembuatan KTP elektronik.
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Mengambil pas foto serta rekam sidik jari.
- Petugas akan memberikan surat pengantar guna mengambil KTP elektronik yang sudah dibuat. Surat tersebut juga merupakan identitas pengganti selama proses pembuatan.
Pembuatan kartu identitas tersebut biasanya tidak memakan waktu yang lama tergantung pada antrian di masing-masing Kelurahan. Lalu, untuk kartu fisiknya sendiri bisa diambil dalam waktu 14 hari. Apabila Pins masih belum bisa mengambil KTP elektronik, bisa menghubungi nomor pengaduan 081326912479 melalui WhatsApp.
Baca Juga:
Cek Status E KTP Secara Online
Setiap orang yang telah berhasil melakukan perekaman data, maka akan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil dan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Kalau Pins penasaran tentang data yang sudah direkam, bisa melakukan cek NIK secara online.
Ada berbagai cara untuk mengecek NIK yaitu melalui laman resmi Kemendagri maupun Pemerintah Daerah dan juga lewat Disdukcapil. Langkah-langkah lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut.
- Cek NIK di Laman Kemendagri
- Mengunjungi laman resmi di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
- Mencari menu e KTP.
- Masukkan NIK lalu tekan enter.
- Data yang valid kemudian akan langsung muncul di laman tersebut.
- Cek Melalui Website Pemerintah Daerah Masing-masing
- Membuka laman Pemda masing-masing, contohnya jika Pins merupakan warga Yogyakarta, bisa buka https://kependudukan.jogjaprov.go.id/.
- Klik menu ‘Cek NIK’, lalu masukkan NIK dan jawaban pertanyaan.
- Klik ‘Cari’ dan laman akan menampilkan data yang diminta.
- Cek NIK Via Layanan Disdukcapil
Ada banyak layanan yang disediakan Disdukcapil untuk pengecekan NIK. Pins bisa memilih untuk cek melalui salah satu layanan tersebut. Lebih lengkapnya yaitu:
- Via SMS: kirim pesan singkat dengan format Cek#KTP#NIK, lalu kirimkan ke nomor 081536369999.
- Via WhatsApp: kirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, lalu kirimkan ke nomor 081326912479.
- Via Media Sosial: kirim pesan melalui personal chat dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telp#Keluhan, lalu kirim ke akun Facebook Halo Dukcapil atau Twitter @ccdukcapil.
- Via Call Center: menghubungi nomor 1500-537.
- Via email: kirim pesan dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telp#Keluhan, lalu kirim ke alamat callcenter.dukcapil@gmail.com.
Kegunaan dari Kartu Ini
(Akseleran)
Kartu identitas kependudukan tentunya memiliki banyak kegunaan. Kartu ini memuat banyak informasi pribadi yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi. Berikut berbagai fungsi dari KTP elektronik.
- Sebagai Identitas Kependudukan
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan sebuah identitas yang berlaku secara nasional. Perubahan kartu ini yang sekarang menjadi elektronik, memungkinkan warga untuk terhindar dari terjadinya KTP ganda. Hal ini tentunya berguna untuk menghindari penyalahgunaan identitas pribadi.
- Memudahkan Pembuatan Berbagai Dokumen
Banyak pembuatan dokumen penting yang mengharuskan seseorang untuk memiliki KTP elektronik. Berkas-berkas tersebut pun sifatnya sangat penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat tanah, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan lain-lain. Tanpa adanya KTP, seseorang tidak bisa membuat dokumen tersebut karena tidak memenuhi syarat administrasi.
- Syarat Pinjaman dan Membeli Rumah
Hunian merupakan salah satu kebutuhan primer manusia. Di Indonesia sendiri, pemerintah menyediakan opsi pembelian rumah atau apartemen melalui pengajuan pinjaman berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Pengajuan ke dua kredit tersebut membutuhkan KTP elektronik dan jika tidak ada maka pemohon tidak bisa mendapatkan pinjaman.
- Digunakan dalam Keperluan Perbankan
Berbagai urusan perbankan juga memerlukan adanya KTP elektronik. Sebagai contoh yaitu syarat untuk membuka rekening, calon nasabah harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Apabila pendaftar tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak bisa membuka tabungan.
- Salah Satu Syarat untuk Menikah
Setiap WNI yang ingin melangsungkan pernikahan, maka harus melampirkan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan juga Akta Kelahiran. Kalau Pins masih belum membuat KTP elektronik, maka pihak Kantor Urusan Agama atau KUA tidak bisa menyetujui pernikahan tersebut.
- Mendaftar Asuransi
Pendaftaran berbagai jenis asuransi juga memerlukan KTP elektronik. Asuransi sendiri merupakan salah satu cara untuk mendapatkan jaminan ketika terjadi suatu hal. Asuransi penting untuk dimiliki untuk persiapan masa depan.
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
BAGIKAN ARTIKEL