Kamus Istilah Properti

Zona Ekonomi Eksklusif

istilah properti

Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif adalah bagian laut berupa jalur laut yang terletak di luar serta berdampingan dengan laut teritorial dengan lebar kurang dari sama dengan 200 mil laut diukur dari garis pangkal.

Sejarah Zona Ekonomi Eksklusif

zona ekonomi eksklusif
(Shutterstocks)

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan wilayah khusus dengan luas 200 mill atau setara dengan 321.8 km laut dari garis dasar pantai. 

Wilayah ini terlindung hukum termasuk di dalamnya ikan, biota laut, kebebasan navigasi, terbang di atasnya maupun melakukan penelitian sumber daya hayati dan laut atau melakukan penanaman kabel maupun pipa.

Sejarah ZEE pertama kali ditetapkan oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee di bulan Januari 1971 serta Sea Bed Committee PBB di 1972. Keputusan Kenya ini mendapatkan dukungan dari Asia dan Afrika.

Negara Amerika Latin juga membangun konsep serupa pada laut patrimonial. Kedua konsep serupa ini mulai efektif ketika UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) dimulai.

Pada UNCLOS mengklaim zona sejauh 200 mil laut. Dipilihnya batas 200 mil laut mempermudah persetujuan dalam menentukan batas luar ZEE. Menurut Prof. Hollick menjelaskan bahwa pemilihan luas didasarkan ketidaksengajaan.

Kala itu negara Chili termotivasi melakukan perlindungan paus lepas dan perlindungan diambil dari Deklarasi Panama tahun 1939.  Ada juga beberapa negara yang menentukan batas wilayah tidak lebih dari 300 mil laut.

Penetapan ZEE di Indonesia berlaku pada 1957 ketika deklarasi Djuanda melahirkan konsep wawasan nusantara. Deklarasi Djuanda menetapkan batas perairan wilayah Indonesia sekitar 12 mil atau 19.3 km dari garis dasar pantai pada masing-masing pulau Indonesia hingga titik luarnya.

Aturan ZEE di Indonesia dikeluarkan pada 1980 dengan sepanjang 200 mil diukur dari pangkal wilayah laut Indonesia. Indonesia mempunyai hak eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di permukaan dan dasar laut untuk melakukan penelitian sumber hayati dan laut lainnya.

Baca juga:

Dasar Hukum

zona ekonomi eksklusif
(Pexels)

Di Indonesia sendiri pengumuman akan ZEE dilakukan pada 21 Maret 1980. Dasar hukum dari Zona Ekonomi Eksklusif adalah UU ZEE tepatnya UU No.5 Tahun 1983 mulai berlaku sejak 19 Oktober 1983.

Dalam UU ini dikatakan bahwa sumber daya di dasar laut dan tanah serta ruang air dilindungi dan dikelola secara tepat, bijaksana dan terarah. Kegiatan penelitian ilmiah terkait kelautan berada di bawah kedaulatan dan yuridiksi Indonesia.

Hak Indonesia terkait ZEE terkandung dalam pasal 4 UU No.5 tahun 1983 di antaranya adalah:

  1. Hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah serta air diatasnya, pembangkitan tenaga dari arus, angin dan air
  2. Yurisdiksi berhubungan dengan penggunaan pulau buatan, instalasi dan bangunan lainnya. Penelitian ilmiah terkait perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
  3. Hak-hak lain dan kewajiban lain berdasarkan konvensi hukum laut yang berlaku

Fungsi

Ada beberapa fungsi dari penetapan  Zona Ekonomi Eksklusif adalah sebagai berikut :

  • Seluruh kekayaan alam yang ada di dalam zona laut adalah milik negara pantai. Berlaku pula seluruh bentuk kebijakan hukum terkait kebebasan navigasi dan terbang serta aktivitas penanaman kabel dan pipa di bawah lautnya
  • Pemberian hak negara atas pembuatan dan penggunaan pulau buatan, banguan dan instalasi didalamnya
  • Dibolehkannya melakukan berbagai riset kelautan, perlindungan hingga pelestarian lingkungan laut sesuai batasan yang ditetapka oleh ZEE
  • Seluruh masyarakat dalam kawasan zona tersebut diizinkan melakukan mata pencaharian dan pemenuhan kebutuhan potensi biota laut di dalamnya namun tunduk akan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara itu
  • Media pertahanan dan keamanan wilayah laut dari sektor militer. Indonesia sendiri memiliki kawasan perairan yang luas sehingga menjadi keuntungan jika dilihat dari sektor pertahanan

Delimitasi ZEE

Terdapat lima hal yang bersinggungan dengan ZEE diantaranya adalah sebagai berikut :

Batas Luar

Batas dalam ZEE merupakan batas luar dari area laut teritorial yakni tidak boleh melebihi 200 mil wilayah laut. Luasnya setara dengan 370.4 km dari garis dasar atau luas pantai teritorial yang disepakati bersama.

Batasan

Beberapa negara tidak bisa mengklaim 200 mil laut karena bersinggungan langsung dengan negara tetangga. Solusinya adalah perbatasan atas wilayah akan diatur dengan hukum laut internasional.

Pulau-pulau

ZEE pada dasarnya meliputi pulau-pulau namun ada konvensi hukum laut yang menyatakan seluruh batu yang tidak memiliki manfaat bagi kehidupan manusia akan dilarang untuk masuk dalam kawasan zona ekonomi eksklusif.

Antartika

Menurut traktat Antartika pada 1959 dikatakan bahwa ZEE tidak bisa diklaim oleh negara atau wilayah yang berada di tempat traktat didirikan. Zona ini sering disebut dengan area selatan dari selatan 60 derajat.

Wilayah Tidak Berdiri Sendiri

ZEE tidak bisa diberlakukan pada wilayah yang tidak memiliki nilai kemerdekaan sendiri atau kepemerintahan yang statusnya sudah dikenal oleh PBB atau berada dalam dominasi kolonial yang tidak bisa diberlakukan.

Resolusi III diadopsi oleh UNCLOS III dinyatakan dimana terdapat hak dan kewajiban berdasarkan konvensi yang diimplementasikan berdasarkan kemaslahatan dan kepentingan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

Zona Ekonomi Eksklusif adalah kawasan dengan luas 200 mil dari garis pantai. Zona ini juga diberlakukan di Indonesia.

Baca juga:


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.