Kamus Istilah Properti

Zakat

istilah properti

Zakat

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dibayarkan oleh orang yang beragama Islam, kemudian diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya dengan ketentuan dan ketetapan syariah Islam. Dapat diartikan juga sebagai ibadah dengan tujuan membantu orang-orang yang kurang mampu.

Apa Itu Zakat?

(Detik.com)

Selain termasuk kedalam salah satu rukun Islam, yang mengatur harta serta kewajiban yang dikeluarkan kepada yang membutuhkan. Zakat dalam Islam juga memiliki arti sebagai harta yang dikeluarkan umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak. Khususnya, bagi mereka yang membutuhkan bantuan secara finansial.

Dalam pengelolaannya, biasanya terdapat orang yang menyalurkan Zakat ini yaitu amil zakat. Ketentuan mengeluarkannya telah diatur oleh agama Islam dalam rukun Islam ketiga. Maka dari itu, sumbangan harta ini termasuk kedalam ibadah bagi umat muslim.

Pada praktiknya, ibadah ini mengharuskan seseorang yang beragama Islam untuk memberikan 2,5% dari hartanya, dengan menyumbangkannya bagi yang membutuhkan. Untuk di Sebagian besar negara dengan mayoritas umat islam, biasanya sumbangan ini dilakukan dengan sukarela. Meskipun, ada sebgaian negara yang dimana pemerintahnya mengatur kegiatan tersebut dengan memberikannya ke badan amal secara langsung.

Pemberian harta ini juga dapat diartikan sebagai konsepsi ajaran islam, yang mendorong umatnya untuk mengasihi sesama. Selain itu, juga untuk mewujudkan keadilan sosial serta menyadarkan masyarakat, khususnya untuk menyelesaikan kemiskinan.

Baca Juga

Apa Saja yang Bisa Dizakatkan?

(Islamonline)

Dalam agama Islam, harta yang disumbangkan dalam praktiknya adalah sebagai berikut:

  • Hasil pertanian.
  • Hasil bekerja.
  • Uang tunai.
  • Hewan ternak.
  • Tabungan.
  • Barang temuan.
  • Investasi.
  • Emas atau perak.

Semua benda tersebut dapat dizakatkan serta diberikan kepada yang membutuhkan. Selaku kewajiban bagi umat Islam untuk membantu sesama di dunia.

Siapa Penerima Zakat?

Adapun penerima dari sumbangan yang dimaksud dalam Islam disebut sebagai Mustahiq. Merupakan golongan yang berhak menerimanya, baik secara langsung ataupun perantara (amil zakat).

  • Miskin, adalah orang yang memiliki harta lebih sedikit juga hidup serba kekurangan.
  • Fakir, mereka yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Mualaf, adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam.
  • Amil, mereka yang menjadi pengelola juga berhak untuk mendapatkannya.
  • Ghamirin, mereka yang memiliki utang namun tidak mampu membayarnya. Namun, hanya jika untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta kebutuhan yang halal.
  • Hamba sahaya, adalah orang yang menjadi budak serta ingin memerdekakan diri dari tuannya.
  • Ibus sabil, mereka yang kehabisan uang serta perbekalan dalam perjalanan.
  • Fisabilillah, adalah orang yang berjuang di jalan allah.

Selain beberapa golongan diatas, tidak diperkenankan untuk menerima sumbangan yang dimaksud. Tentunya, kita perlu memperhatikan juga kepada siapa kita memberi berdasarkan syariah islam.

Baca Juga:

Jenis-Jenis Zakat

Pada praktiknya, sebagai umat Islam kita perlu tahu apa saja jenis zakat yang harus ditunaikan, terbagi menjadi dua yakni zakat fitrah dan zakat mal.

  1. Zakat Fitrah

Merupakan bentuk sumbangan yang harus dibayarkan oleh seorang muslim yang telah mampu untuk membayarkan atau menunaikannya (berkecukupan). Merupakan hal yang wajib serta dilakukan setahun sekali pada bulan Ramadhan. Biasanya, untuk menunaikannya dilakukan pada saat menjelang Idul Fitri. Perbedaannya adalah harus ditunaikan sebelum pemberi melaksanakan Sholat Idul Fitri.

Arti dari fitrah itu sendiri adalah mensucikan harta, yang berarti setiap harta seseorang merupakan bagian dari milik orang lain. Pada dasarnya, apa yang ada pada manusia bukanlah milik mereka, melainkan berupa titipan dari yang maha kuasa.

  • Zakat Mal

Merupakan harta yang dapat disebut jika memenuhi syarat tertentu, seperti dapat disimpan, dikuasai, atau dimiliki, serta diambil manfaatnya. Contoh sederhananya seperti rumah, tanah, mobil, emas dan perak, serta hewan ternak.

Syarat Berzakat

Adapun syarat untuk menunaikan Zakat adalah sebagai berikut bagi yang berkewajiban. Diantaranya:

  • Islam.
  • Tidak punya hutang.
  • Merdeka.
  • Harta milik sendiri.
  • Mukallaf atau sudah dewasa.
  • Memiliki harta yang cukup.

Sebelum berzakat, jangan lupa untuk memahami terlebih dahulu apa saja syarat untuk melakukannya sesuai dengan anjuran Islam. Tentunya, siapapun yang diwajibkan merupakan mereka yang sudah mampu untuk menunaikannya.

Apa Hikmah Dari Zakat?

(Kompas.com)

Tentu bagi umat Islam, berzakat merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan, namun apa saja hikmahnya? Berikut selengkapnya:

1.     Dosa yang Teampuni

Bagi siapapun yang menunaikannya, tidak hanya mendapatkan pahala melainkan juga penghapusan juga pengampunan atas dosa yang terdahulu. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, mengatakan “Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api”

2.     Mendapatkan Ridha dari yang Maha Kuasa

Siapapun yang berzakat akan mendapatkan pahala serta ridha-nya. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran, dan tentunya kita ingin mendapatkan ridha dari yang maha kuasa semasa hidup di dunia.

3.     Mendapatkan Petunjuk dari Allah

Sebagai umat yang beriman, kita tentu selalu membutuhkan allah untuk mendapatkan petunjuk dan pertolongan. Siapapun yang menunaikan ibadah ini akan mendapatkan petunjuk serta rahmatnya, seperti yang telah dijanjikan.

4.     Bukan Bagian dari Orang yang Celaka di Dunia dan Akhirat

Sudah dijelaskan di dalam Al-Quran Surat Al-Fusilat ayat 6-7 yang menyatakan, orang yang tidak berzakat dan tidak menunaikannya merupakan mereka yang ingkar kepada Allah. Mereka dipastikan celaka akan hidupnya.

5.     Bagian Dari Menyempurnakan Iman

Berzakat bagi Umat Islam adalah bukti dari keimanan yang sempurna. Maka, orang yang berzakat tidak hanya mencintai dirinya sendiri, tetapi mencintai sekelilingnya juga orang lain.

Itulah beberapa penjelasan mengenai zakat, yang merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Selain itu, berzakat juga berarti memberikan Sebagian harta yang menjadi hak bagi yang membutuhkan atau kekurangan sebesar 2,5%.

Baca Juga:

Featured Image Source: Linkaja.id

Editor: Voni Sri Wijayanti


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.