Kamus Istilah Properti

Bank Syariah

istilah properti

Bank Syariah

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang pengelolaan maupun produknya memakai sistem dan prinsip syariah Islam. 

Apa Itu Bank Syariah?

bank syariah adalah

Istilah bank syariah merujuk pada bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Hal ini sesuai dengan pengertian bank syariah dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Dilihat dari sejarahnya, bank syariah di Indonesia pertama kali hadir sejak tahun 1990-an atas keinginan para ulama menghadirkan dengan lembaga keuangan tanpa bunga sebagaimana hukum Islam (syariah). 

Bank syariah dibuat untuk menjawab permasalahan terkait larangan bunga pinjaman karena termasuk dalam kategori riba. 

Sebagai gantinya, bunga diganti dengan bagi hasil untung dan rugi. Selain larangan bunga, perbankan syariah hanya menyediakan produk dan jasa yang tidak bertentangan dengan hakikat Islam. 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan Bank (OJK), bank syariah (islamic banking) menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Alquran dan Al Hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Alquran dan Al Hadis.

Sesuai Undang-undang Perbankan Syariah bank syariah harus selalu menjalankan fungsi sosial sekaligus menjalankan fungsi sebagai lembaga baitul mal. Lembaga baitul mal adalah suatu lembaga yang menerima dana dari zakat, infak, sedekah, hibah, dan sebagainya. 

Kemudian, dana tersebut akan disalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Adapun bank syariah pertama di Indonesia adalah PT Bank Muamalat Indonesia yang didirikan pada 1 November tahun 1991. Pendiriannya satu tahun setelah Musyawarah Nasional IV MUI pada tanggal 22-25 Agustus 1990 yang dilaksanakan mempersiapkan pembentukan bank yang bebas bunga atau bank syariah. 

Berbagai produk yang dihadirkan oleh perbankan syariah pun beragam, mulai dari simpanan, pinjaman atau pembiayaan syariah, hingga investasi syariah gadai syariah. 

Baca Juga: Musyarakah Adalah?

Karakteristik Bank Syariah

bank syariah adalah

Apabila dilihat dari fungsinya, bank syariah tidaklah berbeda dengan bank konvensional, yaitu mengumpulkan dan menyalurkan dana dari masyarakat. Tetapi sebenarnya, ada perbedaan antara bank konvensional dan syariah.

Yuk, simak karakteristik bank syariah yang membedakannya dengan perbankan konvensional berikut ini: 

  • Perbankan syariah beroperasi memakai prinsip bebas bunga dan riba. Sebagai gantinya ada bagi hasil.
  • Selain diatur oleh pemerintah dan bank sentral, perbankan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.  
  • Tidak ada kegiatan spekulatif, tindakan yang meragukan, tidak jelas, atau tidak produktif seperti halnya judi.  
  • Adanya kesepakatan melalui akad perjanjian yang disepakati bersama. 
  • Bank hanya menggunakan aturan Islam ketika mengelola uang nasabahnya.
  • Produk pembiayaannya hanya membiayai bisnis yang legal dan sesuai prinsip Islam.
  • Dalam transaksi mengedepankan keadilan, nilai kebersamaan, dan gotong royong.

Prinsip Bank Syariah

Bank syariah juga memiliki prinsip yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Prinsip yang dimaksud antara lain: 

Keadilan dan Keseimbangan (‘adl wa tawazun)

Hakikat keadilan berarti menempatkan, memberikan, dan memperlakukan sesuatu hanya pada tempat dan sesuai dengan posisinya. Prinsip satu ini tercermin melalui adanya pembagian  untung dan rugi sebagaimana dengan perannya dalam bisnis. 

Dalam perbankan Islam, pengambilan keuntungan dari masalah yang dihadapi orang lain dianggap tidak adil. Untuk itulah, peran nasabah bank syariah sebagai mitra, bukan sebagai kreditur

Kemaslahatan (maslahah)

Selanjutnya ada prinsip kemaslahatan (mashlahah) yang merujuk pada segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif.

Pada perbankan syariah, kemashlahatan harus memenuhi dua unsur yaitu kepatuhan syariah (halal) dan memiliki manfaat dalam kebaikan (thayib). Artinya, semua aspek yang dijalankan secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan.

Universalisme (alamiyah)

Universalisme (alamiyah) memiliki makna bahwa segala hal dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, dengan cara rahmatan lil alamin.

Menghindari Objek Haram

Prinsip terakhir, bank syariah tidak mengandung unsur atau objek haram sebagaimana ketentuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Maksud dari objek haram antara lain:

  • Gharar: transaksi yang ambigu dan tidak pasti. Seluruh kendali berada pada kedua belah pihak sehingga untung dan rugi dapat dibagi rata. 
  • Maysir (judi): mendapatkan perolehan kekayaan melalui cara jahat atau partisipasi dalam perjudian. 
  • Tidak ada objek yang terlarang dan dilarang dalam Islam, seperti pornografi, prostitusi, alkohol, babi, dan narkoba. 

Jenis Perbankan Syariah dan Contohnya

Untuk lebih memahami bank syariah, Pins sebaiknya mengetahui jenis-jenis beserta contoh. Di Indonesia, bank syariah terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). 

Hingga tahun 2019, OJK mencatat terdapat 189 bank syariah yang terdiri dari 14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 164 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia. 

Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini, Pins! 

1. Bank Umum Syariah (BUS)

Dilihat dari fungsinya, Bank Umum Syariah sama dengan Bank Umum pada perbankan konvensional. BUS berarti bank yang melaksanakan kegiatan usaha jasa lalu lintas pembayaran dan peredaran uang sesuai dengan prinsip syariah. 

Contoh dari Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Muamalat Indonesia. 

2. Unit Usaha Syariah (UUS)

Kedu adalah Unit Usaha Syariah atau disingkat UUS. Jenis bank syariah ini merupakan unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang bertugas sebagai kantor induk dari kantor atau unit dengan Prinsip Syariah.

Selain itu, UUS juga mengacu pada unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri dengan prinsip syariah serta bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

Beberapa contoh UUS adalah BTN Syariah, Danamon Syariah, Permata Syariah, Cimb Niaga Syariah, Maybank Syariah, hingga OCBC NISP Syariah. 

3. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Terakhir adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang melakukan kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Adapun contoh dari BPRS yaitu BPRS AsSalam,  BPRS Harta Insan Karimah (HIK), BPRS AsSalam, BPRS Insan Cita, dan sebagainya. 

Demikian informasi seputar bank syariah yang dapat Pinhome sampaikan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat ya, Pins.


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.