Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh William Ciputra
Nov 16, 2023
4 menit membaca
Ketika kamu berjalan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, kamu akan disuguhi pemandangan banyak rumah mewah yang dijadikan tempat usaha. Padahal, ada beberapa papan imbauan yang mengingatkan warga agar tidak alih fungsi rumah jadi kantor. Bagaimana sih aturan sebenarnya?
Sebenarnya, memanfaatkan rumah tinggal untuk tempat usaha atau kantor juga terjadi di banyak tempat. Namun pemandangan ini makin masif di kawasan elite, mengingat rumahnya besar-besar dan seringkali kosong. Alhasil rumah mewah itu dialihfungsikan menjadi kantor.
Sebelum lanjut kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue untuk mengetahui estimasi harga rumah di Bekasi. Kamu yang ingin menjual rumah second di Kota Bandung juga bisa memanfaatkan titip jual rumah di Pinhome.
Baca juga: Mengenal PBB Rumah Lebih Dekat dengan Segala Aspeknya
Di Indonesia, aturan tentang perumahan tertuang dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam UU ini diatur mengenai asas dan tujuan sebuah perumahan atau permukiman yang harus ditaati bersama.
Adapun perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan dengan berasaskan kesejahteraan, keadilan dan pemerataan, kenasionalan, keefisienan, keterjangkauan, kemandirian, hingga keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan.
Asas-asas ini tentu harus ditaati oleh semua pihak, termasuk para penghuninya. Sehingga pada Pasal 48 UU ini diatur mengenai pemanfaatan perumahan yang hendaknya difungsikan sebagai hunian atau tempat tinggal.
Masih dalam pasal yang sama pemanfaatan perumahan untuk hunian ini meliputi pemanfaatan rumah, pemanfaatan sarana dan prasarana perumahan, pelestarian rumah, perumahan, serta prasarana dan sarana perumahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, UU ini juga membuka ruang untuk pemanfaatan lain bagi perumahan. Pada Pasal 49 dijelaskan bahwa perumahan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain selain hunian, yaitu untuk tempat usaha atau kantor. Berikut bunyi Pasal 49 UU 1/2011 ayat (1)
“Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.”
Pada ayat (2) disebutkan bahwa pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian. Dengan demikian, maka alih fungsi rumah jadi kantor diperbolehkan selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian.
Adapun aturan lebih detail mengenai pemanfaatan rumah untuk tempat usaha ini menjadi wewenang pemerintah daerah setempat, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
Baca juga: Prosedur Jual Beli Tanah yang Sesuai Hukum
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 UU 1/2011 tersebut, maka syarat utama mengubah rumah menjadi tempat usaha adalah tidak membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.
Dalam hal ini, sebagai pemilik rumah dan usaha, kamu harus menjamin kegiatan usaha atau kantor di rumah tetap memperhatikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.
UU tersebut juga menjelaskan lebih lanjut tentang jenis usaha yang memungkinkan untuk dijalankan di rumah. Pertama “usaha secara terbatas”, yaitu kegiatan usaha yang diperkenankan dan bisa dikerjakan di rumah untuk mendukung fungsi hunian.
Kedua ada “kegiatan usaha yang tidak membahayakan fungsi hunian”, yaitu kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan bencana yang dapat mengganggu dan menyebabkan kerugian.
Terakhir ada “kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian”. Ini adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu atau asap, hingga sampah yang ditimbulkan dan sosial.
Baca juga: Pajak Penjualan Tanah: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya
Untuk mengubah rumah dari hunian menjadi kantor, kamu perlu mengurus Izin Penggunaan Bangunan dan Izin Usaha. Izin Penggunaan Bangunan ini sebenarnya berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bedanya IMB saat mendirikan bangunan itu diurus dengan fungsi sebagai tempat tinggal. Maka fungsi ini harus diubah menjadi bangunan usaha dengan menggunakan IMB untuk Bangunan Usaha.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk alih fungsi bangunan ini, yaitu
Adapun untuk usaha kantor yang cukup besar, maka kamu memerlukan dokumen tambahan, yaitu:
Dokumen-dokumen ini kemudian dibawa ke notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perusahaan sekaligus AD/ART.
Sementara untuk mengurus Izin Usaha, kamu perlu mengurus permohonan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta membuat Surat Keterangan Tidak Keberatan dari tetangga yang diketahui oleh aparat Kelurahan setempat.
Itulah ulasan lengkap mengenai alih fungsi rumah jadi kantor yang bisa kamu jadikan acuan. Jangan lupa untuk mencari tahu aturan daerah tempat tinggalmu yang berlaku terkait alih fungsi ini. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Featured Image Source: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Panorama Bekasi Residence dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id