Dipublikasikan oleh Yurinda Dini dan Diperbarui oleh Yurinda Dini
Apr 5, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Reksadana menjadi salah satu instrumen investasi yang terbilang minim risiko, sehingga cocok sebagai pilihan para investor pemula. Meski begitu, tak jarang muncul pertanyaan dari para investor, apakah reksadana riba atau tidak sebagai instrumen investasi? Sebab, dalam agama Islam, riba menjadi suatu larangan.
Sebenarnya, ada dua jenis reksadana yang bisa kamu pilih, yaitu reksadana syariah dan konvensional. Jika kamu ragu apakah reksadana halal, kamu bisa memilih reksadana syariah sebagai bentuk investasi. Pasalnya, basis pelaksanaan reksadana syariah sesuai dengan aturan agama Islam.
Baca juga: Manfaat dan Kelebihan Pasar Uang untuk Jangka Panjang
Reksadana syariah tidak sama dengan reksadana pada umumnya atau reksadana konvensional. Bedanya ada pada prinsipnya dan proses operasional yang berdasarkan syariah dan ketentuan dalam agama Islam.
Tak hanya itu, investasi dalam reksadana syariah hanya berlaku untuk semua produk saham atau utang yang tidak berlawanan dengan prinsip dan aturan syariah Islam. Sama halnya dengan reksadana konvensional, reksadana syariah juga memiliki seorang Manajer Investasi. Tugas utamanya adalah membantu para investor mengembangkan investasinya.
Namun, pembedanya adalah, manajer Investasi pada reksadana syariah secara langsung mendapat pengarahan dari Dewan Pengawas Syariah. Tujuann adalah guna memastikan kalau Manajer Investasi melakukan semua aktivitas investasi sesuai dengan prinsip dan aturan syariah.
Ada dua jenis akad pada investasi reksadana syariah, yaitu Akad Mudharabah dan Wakalah. Akad Mudharabah merupakan sistem investasi ketika investor memberikan uang atau hartanya kepada orang lain sebagai pengelola. Sementara itu, Akad Wakalah berarti melimpahkan kekuasaan dari pihak pertama kepada pihak lain yang boleh menjadi wakil.
Mudahnya, Akad Wakalah adalah bentuk perjanjian antara pemilik modal atau investor dengan Manajer Keuangan dalam reksadana syariah. Sudah pasti, semua pihak wajib mematuhi semua syarat yang telah menjadi kesepakatan.
Nantinya, hasil pengelolaan akan menjadi milik kedua pihak, sedangkan kerugian akan menjadi tanggungan shahibul maal selama tidak unsur kelalaian.
Baca juga: Ini Letak Perbedaan Reksadana dan Saham Untuk Investasi
Tak sedikit umat Muslim yang lebih memilih berinvestasi dalam bentuk properti atau emas guna menghindari instrumen investasi yang tidak jelas dan mengarah pada riba. Tak sedikit pula umat Muslim yang meragukan investasi reksadana riba atau tidak.
Namun, dengan investasi reksadana syariah, kamu sebagai umat Muslim tidak perlu lagi meragu. Sebab, instrumen investasi ini memiliki landasan hukum dan operasional yang sesuai dengan syariat Islam. Artinya, reksadana syariah menjadi pilihan investasi yang halal.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN-MUI yang merupakan lembaga milik pemerintah merilis fatwa khusus untuk regulator dan praktisi. Fatwa ini berisi informasi untuk menjadikan nilai ekonomi dengan basis syariah sebagai acuan dalam aktivitas operasional, fungsi, dan tugasnya.
Selain itu, Fatwa MUI tersebut tertuang pada No. 20/DSN-MUI/IV/2001 mengenai Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Melalui aturan ini, semua umat Muslim boleh untuk menjadikan reksadana syariah sebagai salah satu pilihan investasi untuk masa depan.
Seperti pernyataan sebelumnya, reksadana syariah mempunyai dua jenis akad. Keduanya berdasarkan pada aturan dan prinsip syariah Islam. Akad tersebut adalah Akad Mudharabah atau bagi hasil dan Akad Wakalah atau kerja sama.
Semua sistem kerja atau operasional dari reksadana syariah tertulis pada Fatwa MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 mengenai Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah pada Bab II.
Bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DSN-MUI kemudian menerbitkan Daftar Efek Syariah atau DES. Daftar ini selanjutnya akan menjadi pedoman atau acuan dalam mengelola investasi reksadana syariah.
Semua efek yang telah terdaftar pada DES merupakan efek yang sistem pelaksanaannya juga sudah sesuai dengan prinsip dan aturan syariah. Misalnya, efek saham milik perusahaan dengan basis utang bunga yang besarnya tidak melebih 45% keseluruhan jumlah aset, dengan pemasukan non-halal perusahaan tidak melebihi 10% pemasukan.
Baca juga: 5 Cara Investasi Reksadana yang Menguntungkan dan Mudah!
Setidaknya, terdapat empat jenis investasi reksadana syariah yang bisa menjadi pertimbangan untuk kamu yang ingin memulai investasi halal tanpa riba, yaitu:
Jadi, reksadana riba atau tidak? Tentu tidak apabila kamu memilih investasi reksadana syariah yang aturannya sudah sesuai dengan syariah Islam. Semoga bermanfaat!
Feature Source Image: Freepik
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Kavling Manhattan Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id