BlogPemilik PropertiFinansialReksadana Riba atau Tidak? Begini Penjelasannya
0
0

Reksadana Riba atau Tidak? Begini Penjelasannya

Dipublikasikan oleh Yurinda Dini dan Diperbarui oleh Yurinda Dini

Apr 5, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
Reksadana Riba atau Tidak? Begini Penjelasannyatop-right-banner

Reksadana menjadi salah satu instrumen investasi yang terbilang minim risiko, sehingga cocok sebagai pilihan para investor pemula. Meski begitu, tak jarang muncul pertanyaan dari para investor, apakah reksadana riba atau tidak sebagai instrumen investasi? Sebab, dalam agama Islam, riba menjadi suatu larangan.

Sebenarnya, ada dua jenis reksadana yang bisa kamu pilih, yaitu reksadana syariah dan konvensional. Jika kamu ragu apakah reksadana halal, kamu bisa memilih reksadana syariah sebagai bentuk investasi. Pasalnya, basis pelaksanaan reksadana syariah sesuai dengan aturan agama Islam.

Baca juga: Manfaat dan Kelebihan Pasar Uang untuk Jangka Panjang

Mengenal Reksadana Syariah

Source : Freepik

Reksadana syariah tidak sama dengan reksadana pada umumnya atau reksadana konvensional. Bedanya ada pada prinsipnya dan proses operasional yang berdasarkan syariah dan ketentuan dalam agama Islam.

Tak hanya itu, investasi dalam reksadana syariah hanya berlaku untuk semua produk saham atau utang yang tidak berlawanan dengan prinsip dan aturan syariah Islam. Sama halnya dengan reksadana konvensional, reksadana syariah juga memiliki seorang Manajer Investasi. Tugas utamanya adalah membantu para investor mengembangkan investasinya.

Namun, pembedanya adalah, manajer Investasi pada reksadana syariah secara langsung mendapat pengarahan dari Dewan Pengawas Syariah. Tujuann adalah guna memastikan kalau Manajer Investasi melakukan semua aktivitas investasi sesuai dengan prinsip dan aturan syariah. 

Ada dua jenis akad pada investasi reksadana syariah, yaitu Akad Mudharabah dan Wakalah. Akad Mudharabah merupakan sistem investasi ketika investor memberikan uang atau hartanya kepada orang lain sebagai pengelola. Sementara itu, Akad Wakalah berarti melimpahkan kekuasaan dari pihak pertama kepada pihak lain yang boleh menjadi wakil.

Mudahnya, Akad Wakalah adalah bentuk perjanjian antara pemilik modal atau investor dengan Manajer Keuangan dalam reksadana syariah. Sudah pasti, semua pihak wajib mematuhi semua syarat yang telah menjadi kesepakatan. 

Nantinya, hasil pengelolaan akan menjadi milik kedua pihak, sedangkan kerugian akan menjadi tanggungan shahibul maal selama tidak unsur kelalaian.

Baca juga: Ini Letak Perbedaan Reksadana dan Saham Untuk Investasi

Dasar Hukum Pelaksanaannya

Source : Freepik

Tak sedikit umat Muslim yang lebih memilih berinvestasi dalam bentuk properti atau emas guna menghindari instrumen investasi yang tidak jelas dan mengarah pada riba. Tak sedikit pula umat Muslim yang meragukan investasi reksadana riba atau tidak. 

Namun, dengan investasi reksadana syariah, kamu sebagai umat Muslim tidak perlu lagi meragu. Sebab, instrumen investasi ini memiliki landasan hukum dan operasional yang sesuai dengan syariat Islam. Artinya, reksadana syariah menjadi pilihan investasi yang halal.

Dukungan fatwa DSN-MUI

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN-MUI yang merupakan lembaga milik pemerintah merilis fatwa khusus untuk regulator dan praktisi. Fatwa ini berisi informasi untuk menjadikan nilai ekonomi dengan basis syariah sebagai acuan dalam aktivitas operasional, fungsi, dan tugasnya. 

Selain itu, Fatwa MUI tersebut tertuang pada No. 20/DSN-MUI/IV/2001 mengenai Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Melalui aturan ini, semua umat Muslim boleh untuk menjadikan reksadana syariah sebagai salah satu pilihan investasi untuk masa depan.

Akad yang tidak sama dengan reksadana konvensional

Seperti pernyataan sebelumnya, reksadana syariah mempunyai dua jenis akad. Keduanya berdasarkan pada aturan dan prinsip syariah Islam. Akad tersebut adalah Akad Mudharabah atau bagi hasil dan Akad Wakalah atau kerja sama.

Semua sistem kerja atau operasional dari reksadana syariah tertulis pada Fatwa MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 mengenai Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah pada Bab II.

Jaminan Pengembalian Halal

Bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DSN-MUI kemudian menerbitkan Daftar Efek Syariah atau DES. Daftar ini selanjutnya akan menjadi pedoman atau acuan dalam mengelola investasi reksadana syariah. 

Semua efek yang telah terdaftar pada DES merupakan efek yang sistem pelaksanaannya juga sudah sesuai dengan prinsip dan aturan syariah. Misalnya, efek saham milik perusahaan dengan basis utang bunga yang besarnya tidak melebih 45% keseluruhan jumlah aset, dengan pemasukan non-halal perusahaan tidak melebihi 10% pemasukan.

Baca juga: 5 Cara Investasi Reksadana yang Menguntungkan dan Mudah!

Pilihan Investasi Reksadana Syariah

Source : Freepik

Setidaknya, terdapat empat jenis investasi reksadana syariah yang bisa menjadi pertimbangan untuk kamu yang ingin memulai investasi halal tanpa riba, yaitu:

  • Reksadana pasar uang syariah. Merupakan investasi minim risiko yang pas untuk para investor pemula. Produk dari investasi ini misalnya sertifikat Bank Indonesia atau deposito bank dengan sukuk kurang dari 1 tahun. Selain itu, investasi ini juga terbilang aman.
  • Reksadana pendapatan tetap syariah. Merupakan investasi reksadana syariah dengan 80% investasi masuk pada efek syariah dengan pendapatan tetap, seperti obligasi berbasis syariah milik negara. Sementara itu, sisa investasi akan masuk pada jenis pasar uang berbasis syariah, contohnya deposito.
  • Reksadana saham syariah. Merupakan investasi reksadana syariah yang menempatkan investasi sebagian besar pada saham yang masuk dalam kelompok syariah. Sementara itu, jenis reksadana syariah ini mewajibkan investasi tidak lebih dari 20% yang masuk dalam instrumen pasar uang dengan basis syariah.
  • Reksadana campuran syariah. Bentuk reksadana syariah ini menempatkan investasi seimbang antara obligasi pendapatan tetap, saham, dan pasar uang. Pengaturan komposisinya sesuai dengan pertimbangan dari Manajer Investasi. Angka profitnya lebih tinggi dari pendapatan tetap syariah, tetapi kurang dari saham syariah. 

Jadi, reksadana riba atau tidak? Tentu tidak apabila kamu memilih investasi reksadana syariah yang aturannya sudah sesuai dengan syariah Islam. Semoga bermanfaat!

Feature Source Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Kavling Manhattan Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download