Dipublikasikan oleh Yurinda Dini dan Diperbarui oleh Achlisia Putri
Jun 16, 2023
15 menit membaca
Daftar Isi
Akta atau surat jual beli tanah merupakan salah satu dokumen yang penting dalam proses jual beli tanah, apalagi jika Pins hendak pasang iklan rumah gratis di platform online Sebab, dokumen ini memiliki kekuatan hukum dan menjadi bukti bahwa telah terjadi pergantian kepemilikan hak atas tanah, dalam hal ini dari pemilik pertama sebagai penjual ke pemilik baru sebagai pembeli. Lalu, seperti apa contoh akta jual beli tanah?
Melalui artikel ini, kamu akan mengetahui beberapa contoh surat akta jual beli tanah yang banyak digunakan. Jadi, kamu bisa mendapatkan gambaran seperti apa format dan isi dari dokumen tersebut saat membeli atau menjual tanah di masa depan.
Sebagai salah satu dokumen yang memiliki kekuatan hukum, akta jual beli tanah ini menjadi bukti sah bahwa telah terjadi aktivitas jual beli tanah dan properti antara pihak penjual dan pembeli. Selain itu, adanya akta jual beli tanah juga memiliki fungsi sebagai berikut:
Langsung saja, berikut beberapa contoh akta jual beli tanah yang bisa kamu pakai sebagai referensi saat hendak melakukan transaksi jual beli tanah nantinya:
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
Bagus Sadewo, SH., M.Kn.
DAERAH KERJA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 71/KEP-20.7/VII/2015, Tanggal 1 Juli 2015
Jalan Komisaris Raya Nomor 15, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp. (021) 1234545 Fax. (021) 1235656
AKTA JUAL BELI
Nomor: 58/2022
Lembar Pertama
Pada hari ini, Selasa tanggal 19(sembilan belas) bulan Oktober tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua).
Hadir di hadapan Saya Bagus Sadewo, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 1 Juli 2015 Nomor 71/KEP-20.7/V/2015 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Jakarta Selatan dan berkantor di Jalan Komisaris Raya Nomor 15, Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang Saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini.
I.-Tuan SOEKARNO, lahir di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1976, Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Pondok Labu Nomor 7, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 007, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pondok Labu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3176056708900002. Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari istrinya yaitu Nyonya LARASATI, lahir di Jakarta pada tanggal 19 Februari 1980, Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal bersama suaminya tersebut di atas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3175081919770001. “Selaku Penjual“, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II.-Tuan DANDI SOEMARMO, lahir di Jakarta pada tanggal 17 September 1976, Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Tangerang, Jalan Baleraja Nomor 8, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Tigakota, Kota Tangerang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3114063004800001, untuk sementera berada di Jakarta. “Selaku Pembeli”, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para penghadap dikenal oleh Saya. Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama:
Hak Guna Bangunan: Nomor 1818/Cipete atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 01 April 2013 Nomor 00032/Cipete/2013 seluas 200m2 (dua ratus meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 01.02.03.04.05678 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 31.71.030.007.016-4281.0. Terletak di:
Provinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kota : Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kecamatan : Pondok Labu.
Kelurahan : Cipete.
Jalan: Batu Pondok Labu Nomor 7, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 007.
Jual beli ini meliputi pula:
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa:
Pasal 1
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua.
Pasal 2
Pihak Pertama menjamin, bahwa objek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.
Pasal 3
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal hari ini.
Pasal 4
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.
Pasal 5
Pasal 6
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.
Pasal 7
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua.
Akhirnya hadir juga di hadapan Saya, dengan dihadiri oleh saksi saksi yang sama dan disebutkan pada akhir akta ini:
– Nyonya LARASATI, tersebut telah dikenal oleh saya, Pejabat, yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan diatas dan menyetujui jual beli dalam akta ini.
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan:
Pihak Pertama
SOEKARNO
Pihak Kedua
DANDI SOEMARMO
Persetujuan isterinya,
LARASATI
Saksi Saksi
BENNY SUHENDI
SUHARIASIH
Baca juga: Prosedur Jual Beli Tanah yang Sah Sesuai Hukum
Pada hari ini ——— tanggal (tanggal, bulan, dan tahun)
Hadir di hadapan saya, (——-NAMA——-, SARJANA HUKUM) yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun) Nomor ———————- diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja ———– dan berkantor di (————-ALAMAT LENGKAP——————) dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
Para penghadap dikenal oleh saya.
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama: ————–
Hak Milik: Nomor ———-/——— atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal (tanggal, bulan, dan tahun) Nomor ——-/——- seluas [(——) m2 (—– jumlah luas dalam huruf ———) meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) ——————-.———— terletak di: ———–——-
Propinsi : —————–
Kabupaten/Kota: —————–
Kecamatan: ——————–
Desa/Kelurahan: —————–
Jalan: ——————–
Jual beli ini meliputi pula:
Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah batu permanen beserta bangunan turutannya. Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Obyek Jual Beli”.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa:
Pasal 1
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua.
Pasal 2
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.
Pasal 3
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).
Pasal 4
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.
Pasal 5
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan —— ).
Pasal 6
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua.
Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui jual beli dalam akta ini.
Demikianlah akta ini dibuat di hadapan para pihak dan:
Sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi, dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota —————– untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
[ ————- ] [ ————— ]
Saksi Saksi
[ ————————— ] [ ————————— ]
Pejabat Pembuat Akta Tanah,
[ ————————— ]
Baca juga: 6 Contoh Kwitansi Jual Beli Tanah yang Sah
SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Umur:
Pekerjaan:
NIK:
Alamat:
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama:
Umur:
Pekerjaan:
NIK:
Alamat:
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai Para Pihak.
Dalam hal ini para pihak menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik menjual tanah kepada PIHAK KEDUA yakni:
Sebidang tanah dengan luas …………. meter persegi yang terletak di Jalan Jambu No 99 Sukabumi dengan hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor …………… . Dengan batas-batas tanah sebagai berikut.
Dengan adanya perjanjian ini, para pihak sepakat bahwa kepemilikan atas tanah PIHAK PERTAMA berpindah hak milik kepada PIHAK KEDUA. Perjanjian ini berlaku sejak setelah tanggal penandatanganan oleh para pihak dan saksi-saksi.
Sehubungan dengan jual beli di atas, maka para pihak dengan penuh kesadaran setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 – HARGA
Jual beli objek tanah dalam perjanjian tersebut telah PARA PIHAK sepakat dengan harga … atau terbilang ……
PASAL 2 – METODE PEMBAYARAN
Pembayaran atas jual beli tanah dalam perjanjian ini dilakukan tunai ke nomor rekening PIHAK PERTAMA pada hari yang sama dengan penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya …. hari setelah perjanjian penandatanganan. Pembayaran atas jual beli tanah dapat ditransfer ke rekening bank …… milik PIHAK PERTAMA atas nama…… dengan nomor rekening..….
PASAL 3 – DOKUMEN KELENGKAPAN
PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen kelengkapan tanah pada hari penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya ….. hari setelah perjanjian penandatanganan.
PASAL 4 – PENYERAHAN DOKUMEN
Penyerahan dokumen kelengkapan kepada notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya…… hari setelah penandatanganan perjanjian dan pelunasan ke rekening PIHAK KEDUA.
PASAL 5 – PEMBATALAN PERJANJIAN
Jika terdapat dokumen bermasalah dan/atau tidak sesuai dengan Pasal 4 maka akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dikembalikan lagi kepada PIHAK KEDUA secara lunas. Dengan ini perjanjian jual beli tanah dianggap batal demi hukum.
PASAL 6 – PENYELESAIAN SENGKETA
Segala sengketa yang nanti akan timbul dari Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini, telah PARA PIHAK sepakati untuk diselesaikan melalui jalan mediasi. Jika tidak terjadi penyelesaian, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di mana objek perjanjian ini berada.
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani PARA PIHAK di …… pada Hari …… Tanggal …… ( …. ) Bulan ……. Tahun …….. ( ……. ), dan berlaku mulai tanggal tersebut.
(Nama lengkap dan tanda tangan PIHAM PERTAMA dan PIHAK KEDUA)
(Nama lengkap dan tanda tangan para saksi).
Contoh akta jual beli tanah untuk tanah yang belum bersertifikat, yaitu:
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, __________ tanggal __ _________ ____, oleh dan di antara:
Tempat/Tanggal Lahir:
Alamat:
NIK:
Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “Penjual”.
Nama:
Tempat/Tanggal Lahir:
Alamat:
NIK:
Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “Pembeli”.
Penjual dengan ini sepakat untuk menjual tanah kepada Pembeli dan Pembeli dengan ini sepakat untuk membeli tanah tersebut dari Penjual sebagai berikut:
Lokasi:
Bangunan:
Batas-batas:
Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik …
Bagian selatan berbatasan dengan tanah milik …
Sisi barat berbatasan dengan tanah milik …
Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik …
Para Pihak dengan ini sepakat bahwa harga jual beli tanah tersebut adalah sebesar Rp_________ (____________ rupiah) (“Harga Tanah”) yang wajib dibayarkan oleh Pembeli kepada Penjual secara tunai segera setelah dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian ini oleh Para Pihak dan dilakukan berdasarkan tanda bukti pembayaran yang sah (kwitansi) yang khusus untuk itu.
Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:
Dalam hal jaminan dan pernyataan tersebut diatas ternyata tidak benar, maka Penjual dengan ini sepakat untuk mengembalikan Harga Tanah kepada Pembeli dan Penjual dengan ini membebaskan Pembeli dari tuntutan atau gugatan hukum dari pihak manapun sebagai akibat dari ketidakbenaran pernyataan dan jaminan tersebut.
Demikian Perjanjian ini dibuat pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di bagian awal Perjanjian ini.
(Di akhir contoh akta jual beli tanah ini, berikan materai terbaru dan dibubuhkan tanda tangan setiap pihak dan saksi. Selain itu, perlu pula mendapatkan tanda tangan dari Lurah dan Camat setempat).
Baca juga: Hal Penting Saat Beli Rumah Atau Tanah
Kamu juga dapat membuat akta jual beli tanah untuk tanah yang belum bersertifikat seperti contoh akta jual beli tanah berikut ini.
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Tempat/Tanggal Lahir:
NIK:
Alamat:
Pekerjaan:
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa tanah/lahan milik (……) dengan ukuran (……) yang berlokasi di (……) dan berbatasan dengan:
Selanjutnya diterangkan bahwa tanah tersebut belum memiliki status hak (sertifikat), tidak dalam keadaan sengketa, dan tidak menjadi agunan dengan pihak lain.
Demikianlah surat pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
(Lokasi), (tanggal, bulan, tahun)
(Tanda tangan pembuat surat)
(Mengetahui pemangku kepentingan setempat)
Itu tadi beberapa contoh akta jual beli tanah yang bisa kamu jadikan referensi. Semoga bermanfaat!
Feature Source Image: Smartlegal.id
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Perumahan Daru Raya dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id