BlogPemilik PropertiFinansialMudah! Begini Cara Mengurus IMB yang Hilang dengan Cepat dan Gratis
0
0

Mudah! Begini Cara Mengurus IMB yang Hilang dengan Cepat dan Gratis

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura

Nov 6, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Jangan pernah menganggap mudah urusan tentang legalitas rumah, karena hal yang satu ini sangatlah penting untuk menjamin keabsahan rumah yang Kamu miliki. Selain sertifikat rumah, terdapat satu hal lagi yang harus Kamu miliki yaitu Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan sebutan IMB. Akan tetapi, apa yang harus dilakukan pada saat IMB hilang? Pada artikel ini, Pinhome akan menjelaskan cara mengurus IMB yang hilang dengan cepat dan gratis.

Keberadaan IMB pastinya merupakan hal yang sangat pentin, karena mempunyai tujuan untuk menciptkana tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. IMB juga memiliki fungsi sebagai penganalisis masalah keamanan desain bangunan, bahkan keberadaan IMB juga sangat diperlukan pada saat terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak mempunyai IMB nantinya dapat dikenakan denda bangunan tanpa IMB sebesar 10% dari nilai bangunan, bahkan bisa-bisa rumah dapat dibongkar.

Sebelum pembahasan lebih lanjut, perlu diketahui juga bahwa  PinValue merupakan fitur yang memungkinkan seorang pencari properti dari Pinhome yang bisa mengetahui Harga Estimasi sebuah rumah, tanpa mereka harus bertanya ke developer atau pemilik rumah secara langsung.

Kemudian juga, seperti Ananta Homes Tenjo menjadi rekomendasi jika Kamu menginginkan hunian terbaik. Selain itu, rumah bekas di Jakarta Selatan hingga rumah dijual di Depok bisa menjadi alternatif lainnya.

Baca juga: 12 Ide dan Model Gazebo dari Beton yang Kuat

Cara Mengurus IMB yang Hilang dengan Cepat dan Gratis

Source : Pixabay

Surat IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu dokumen yang sangat penting selain sertifikat rumah ataupun dokumen lainnya dalam mengurus suatu bangunan. Hal yang tidak diinginkan tentunya adalah menghilangnya surat IMB karena Kamu harus mempiliki bukti IMB dalam sebuah bangunan.

Lantas, bagaimana cara mengurus IMB yang hilang? Ketika IMB Kamu hilang, terdapat dua cara yang dapat Kamu lakukan, pertama Kamu harus mengurus dokumen IMB hilang sendiri. Atau cara kedua yaitu Kamu bisa mengurusnya dengan bantuan jasa konsultan. Jika Kamu mempunyai waktu kosong yang cukup banyak, Kamu dapat mengurusnya sendiri.

Seperti yang sudah dijelaskan terdapat dua cara untuk mengurus IMB yang hilang. Akan tetapi, pada artikel ini Pinhome akan menjelaskan cara mengurus IMB yang hilang yang dapat Kamu lakukan sendiri. Hal ini tentunya dapat menghemat biaya yang dikeluarkan. Jika Kamu ingin mengurus IMB yang hilang, terdapat beberapa dokumen yang perlu Kamu persiapkan terlebih dahulu ketika ingin mengurus IMB hilang. Berikut beberapa persyaratannya.

Baca juga: Ide! 10 Model Rumah dengan Talang Cor dan Lainnya

1. Pergi ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah

Source : Pixabay

Hal pertama yang perlu Kamu lakukan ketika IMB hilang yaitu pergi ke Badang Perpustakaan dan Arsip Daerah di tempat Kamu berada, karena disanalah tempat menyimpan arsip atau salinan IMB yang pernah Kamu buat. Untuk sekedar informasi saja, Waktu/ jam buka Badan Perpustakaan Arsip Nasional yaitu setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 sore.

2. Beberapa Dokumen yang Perlu Dibawa Pada Saat IMB Hilang

Pada saat Kamu daatang ke Badang Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kamu perlu membawa beberapa dokumen penting seperti:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah, atau Sertifikat Hak Milik( SHM)
  • Fotokopi IMB (jia ada), atau nomor IMB yang diterima dari PTSP Kecamatan
  • Surat permohonan untuk mendapatkan arsip yang ditujukan kepada BPAD.

Jangka Waktu Pengurusan IMB yang Hilang

Source : Pixabay

Jika semua persyaratan telah Kamu penuhi, Kamu hanya tinggal menunggu saja proses pembuatan salinan surat IMB Kamu yang baru. Untuk mengetahui berapa lama waktu proses pengurusan IMB yang hilang, hal tersebut tergantung dari lama tahun pembuatan IMB itu sendiri.

Semakin lama tahun pembuatannya, maka akan semakin lama juga proses pencarian surat IMB tersebut. Akan tetapi, proses pengurusan IMB hilang biasanya paling lama akan memakan waktu hingga 7-14 hari kerja untuk menerima salinan IMB yang hilang. Biasanya, yang membuat lama proses mengurus IMB hilang yaitu tergantung dari waktu pencariannya arsip dan antrean yang urusannya serupa.

Biaya Pengurusan IMB Hilang Gratis

Lalu, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus IMB yang hilang? Kamu tidak perlu pusing ataupun khawatir akan hal ini, karena untuk mengurus IMB yang hilang di BPAD, setiap pemohon tidak dikenakan biaya pengurusan IMB hilang sepeser pun alias gratis.

Tips Agar IMB tidak Hilang

Source : Pixabay

Pada saat menyimpan dokumen-dokumen yang pentin, Kamu perlu meletakkannya pada sebuah tempat yang Kamu mudah ingat akan tetapi tetap aman untuk disimpan. Terkadang memang kita suka lupa pada saat menyimpan sebuah dokumen tersebut hingga dokumen tersebut bisa hilang. Berikut ini beberapa tips untuk Kamu agar dapat menyimpan dokumen seperti IMB agar tidak hilang.

  • Mengatur penyimpanan sesuai dengan abjad agar Kamu mudah untuk mencari sebuah dokumen pada saat dibutuhkan
  • Membuat suatu tempat khusus seperti laci untuk menyimpan dokumen-dokumen penting di rumah Kamu.
  • Menyatukan penyimpanan sesuai dengan kebutuhan dokumen seperti sertifikat dan IMB perlu untuk digabung.
  • Scan IMB dan kamu simpan pada file handphone atau bisa juga di laptop Kamu, jika hilang Kamu telah mempunyai salinannya.

Itu dia penjelasan tentang cara mengurus IMB yang hilang dengan cepat dan gratis. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.

Baca juga:

Source Feature Image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi The Agathis dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download