Bagaimana Cara Mendapatkan Logo Halal untuk Usaha Kamu?
Daftar Isi
Salah satu standar sebuah produk yang ada di Indonesia yaitu adanya logo halal di kemasannya. Keberadaan logo tersebut akan berpengaruh kepada kepercayaan pelanggan yang akan berhubungan langsung dengan tingkat penjualan yang diperoleh. Maka dari itu, tidak heran banyak orang yang mencari cara mendapatkan logo halal untuk usahanya.
Pinhome – Kehalalan sebuah produk di Indonesia menjadi sangat penting karena faktor masyarakatnya yang sebagian besar merupakan pemeluk agama Islam. Berdasarkan laman resmi pemerintah Indonesia, jumlah penduduk yang beragama Islam mencapai 87,2% atau setara dengan lebih dari 200 juta orang.
Baca Juga:
- Rekomendasi Ide Bisnis di Rumah, Bisa Untung Berlimpah!
- Pelajari Tips Ini Sebelum Memulai Bisnis Properti
Mengapa Logo Halal MUI Penting?
Tingginya penduduk muslim di Indonesia tentu berpengaruh terhadap konsumsi makanan yang dilakukan. Pemerintah pun memiliki andil besar dalam menjamin produk-produk untuk rakyatnya tersebut. Berangkat dari hal itu, kemudian diberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang disahkan pada 27 Oktober 2019.
Produk yang lolos uji halal kemudian akan menjadi lebih unggul dan kompetitif. Sertifikasi dan logo yang diperoleh menjadi sebuah nilai yang bisa meyakinkan pemeluk agama Islam untuk membeli produk tersebut. Hal ini tentunya sangat menguntungkan di Indonesia karena pangsa pasar yang tinggi.
Berbagai lembaga yang menjamin kehalalan produk pun kemudian banyak dikembangkan, salah satunya di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia memiliki LPPOM yang merupakan Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) yang telah diakui. Lembaga ini kemudian mengeluarkan Logo Halal MUI yang menjadi satu-satunya logo resmi di Indonesia.
Tentunya, cara untuk mendapatkan logo halal MUI juga sangat gampang. Majelis Ulama Indonesia sendiri mengklaim ada berbagai keuntungan yang akan didapat dari sebuah produk berlogo tersebut. Beberapa di antaranya yaitu:
- Dipastikan halal mulai dari bahan mentah, proses, hingga produk akhirnya
- Terdaftar sebagai Hak Kekayaaan Intelektual (HKI)
- Logo telah diakui negara Timur Tengah (UAE) serta negara-negara Teluk (GULF)
- Selanjutnya, logo telah diterima oleh lembaga sertifikasi (LSHLN) di 26 negara
- Logo diterima di 60 negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI)
Baca Juga:
- Bisnis Online Dari Rumah, Waktu yang Tepat Untuk Memulai Usaha
- Memulai Langkah Menjadi Agen Properti, Ini Caranya!
Standar Nasional Logo
Meskipun sudah memiliki badan standarisasi resmi, tidak sedikit produsen nakal yang menggunakan logo palsu. Hal ini dilakukan oleh pengusaha yang tetap ingin produknya laku di pasaran namun tidak memiliki logo atau sertifikasi dari MUI. Maka dari itu memang banyak orang yang mencari berbagai cara mendapatkan logo halal MUI ini.
Logo halal MUI sendiri sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur No. SK10/Dir/LPPOM MUI/XII/07. Berbentuk lingkaran, bertuliskan Majelis Ulama Indonesia, ada kata halal dalam huruf Arab, dan memiliki dasar warna hijau.
Lembaga yang bertanggung jawab atas logo tersebut, yaitu MUI dan BPOM, tidak hanya memberikan logo saja. Terdapat nomor barcode di bawah logo yang menjadi identitas produk. Pins bisa mengecek keaslian logo tersebut melalui nomor tersebut. Caranya mudah, hanya perlu difoto lalu dikirim ke aplikasi Halal MUI yang bisa diunduh di handphone dengan sistem operasi Android.
Baca Juga:
Akibat Bila Penggunaan Logo Tidak Sesuai Aturan
Produk halal di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang JPH sehingga apabila ada produsen yang melanggar tentu akan mendapatkan sanksi. Ada beberapa jenis pelanggaran yang dimaksud yaitu mencantumkan logo tidak sesuai, tidak menjaga kehalalan produk, serta tidak mengikuti aturan produksi halal.
Masing-masing dari tiga kriteria tersebut akan mendapatkan sanksi yang berbeda. Bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan pemasangan logo, akan mendapat sanksi administratif. Sanksi yang akan didapatkan terdiri dari 3 tingkatan yaitu teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pencabutan Sertifikat Halal.
Selanjutnya yaitu untuk kategori kedua, pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk padahal sudah memiliki sertifikasi halal MUI. Pengusaha yang melakukan hal ini tentu melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan akan dikenai pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Proses pembuatan produk yang tidak sesuai dengan syariat Islam (tidak halal) juga akan mendapatkan sanksi. Hal ini berlaku apabila produk tersebut sudah mendapatkan logo dari MUI. Sanksi yang akan diberlakukan yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Juga:
- Mencoba Bisnis Properti? Ini To Do List yang Harus Kamu Ketahui
- Agen Properti Online | Keuntungan dan Tipsnya
Bagaimana Cara Memperolehnya?
Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui beberapa tahapan. Berikut ini rincian proses yang harus dilalui ketika mendaftar sertifikasi halal.
Memahami persyaratan dan mengikuti pelatihan
Hal pertama yang harus dilakukan perusahaan ketika ingin mendaftarkan produknya yaitu memahami persyaratan dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga diharuskan untuk mengikuti pelatihan yang diadakan oleh LPPOM MUI baik reguler maupun online.
Baca Juga:
Menerapkan SJH atau Sistem Jaminan Halal
Perusahaan juga diharuskan untuk menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran. Hal-hal yang harus dipersiapkan yaitu seperti penetapan kebijakan halal, Tim Manajemen Halal, pembuatan manual, kaji ulang manajemen, dan lain-lain.
Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan
Ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan oleh perusahaan guna mendapatkan sertifikat halal. Dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu:
- Daftar produk
- Daftar bahan
- Dokumen bahan
- Daftar penyembelih (khusus perusahaan tertentu)
- Matriks produk
- Manual SJH
- Diagram alur proses
- Daftar alamat fasilitas produksi
- Bukti sosialisasi kebijakan halal
- Memiliki Bukti pelatihan internal
- Bukti audit internal
Melakukan Pendaftaran dengan Mengunggah Data
Langkah berikutnya yang perlu dilalui yaitu melakukan pendaftaran. Perusahaan bisa mendaftar secara online melalui laman www.e-lppommui.org. Saat mendaftar, perusahaan juga diharuskan untuk mengunggah data sertifikasi sampai selesai, barulah setelah itu akan diproses oleh LPPOM.
Baca Juga:
Monitoring Pre-Audit dan Membayar Sertifikasi
Setelah semua data diterima oleh LPPOM, perusahaan harus memonitor pelaksanaan pre-audit. Hal ini dilakukan setiap hari untuk mengetahui apabila terjadi ketidaksesuaian. Selama waktu itu, perusahaan juga membayar akad sertifikasi dan menandatangani akad. Pembayaran kemudian akan disetujui oleh Bendahara LPPOM.
Pelaksanaan Audit Serta Monitoring Pasca-Audit
Perusahaan yang telah lolos pre-audit dan pengajuan akadnya disetujui kemudian akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu audit. Proses ini akan dilakukan di semua fasilitas terkait produk. Setelah itu, perusahaan juga akan diminta untuk melakukan monitoring pasca audit supaya bisa mengetahui apabila terjadi ketidaksesuaian atau perbaikan.
Memperoleh Sertifikat Halal
Tahapan yang terakhir yaitu mendapatkan sertifikat halal. Perusahaan bisa mengunduh softcopy-nya sedangkan sertifikat asli bisa diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat yang didapatkan memiliki masa berlaku 2 tahun.
Kepemilikan logo halal di Indonesia menjadi keunggulan dari sebuah produk. Supaya calon pelanggan lebih percaya terhadap produk usaha milik Pins, jangan lupa untuk mendaftarkannya ke LPPOM MUI, ya!
Baca Juga:
- Hindari Pengangguran Dengan Bisnis Online Dari Rumah
- Apa yang Diperlukan Dalam Menciptakan Peluang Usaha di Era Digital?
- Bagaimana Cara Tepat Memulai Investasi di Usia Muda?
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
Featured Image Source: Asiatimes.com
Kontributor: Safina
Editor: Iko
Last Edited: Voni Sri
BAGIKAN ARTIKEL