Bagaimana Cara Mendapatkan Logo Halal untuk Usaha Kamu?

Dipublikasikan oleh Komarudin Subekti dan Diperbarui oleh Ilham Aulia Fahmy ∙ March 8, 2023 ∙ 6 menit membaca

Salah satu standar sebuah produk yang ada di Indonesia yaitu adanya logo halal di kemasannya. Keberadaan logo tersebut akan berpengaruh kepada kepercayaan pelanggan yang akan berhubungan langsung dengan tingkat penjualan yang diperoleh. Maka dari itu, tidak heran banyak orang yang mencari cara mendapatkan logo halal untuk usahanya.

Pinhome – Kehalalan sebuah produk di Indonesia menjadi sangat penting karena faktor masyarakatnya yang sebagian besar merupakan pemeluk agama Islam. Berdasarkan laman resmi pemerintah Indonesia, jumlah penduduk yang beragama Islam mencapai 87,2% atau setara dengan lebih dari 200 juta orang.

Baca Juga:

Mengapa Logo Halal MUI Penting?

cara mendapatkan logo halal
(Kumparan)

Tingginya penduduk muslim di Indonesia tentu berpengaruh terhadap konsumsi makanan yang dilakukan. Pemerintah pun memiliki andil besar dalam menjamin produk-produk untuk rakyatnya tersebut. Berangkat dari hal itu, kemudian diberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang disahkan pada 27 Oktober 2019.

Produk yang lolos uji halal kemudian akan menjadi lebih unggul dan kompetitif. Sertifikasi dan logo yang diperoleh menjadi sebuah nilai yang bisa meyakinkan pemeluk agama Islam untuk membeli produk tersebut. Hal ini tentunya sangat menguntungkan di Indonesia karena pangsa pasar yang tinggi.

Berbagai lembaga yang menjamin kehalalan produk pun kemudian banyak dikembangkan, salah satunya di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia memiliki LPPOM yang merupakan Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) yang telah diakui. Lembaga ini kemudian mengeluarkan Logo Halal MUI yang menjadi satu-satunya logo resmi di Indonesia.

Tentunya, cara untuk mendapatkan logo halal MUI juga sangat gampang. Majelis Ulama Indonesia sendiri mengklaim ada berbagai keuntungan yang akan didapat dari sebuah produk berlogo tersebut. Beberapa di antaranya yaitu:

  • Dipastikan halal mulai dari bahan mentah, proses, hingga produk akhirnya
  • Terdaftar sebagai Hak Kekayaaan Intelektual (HKI)
  • Logo telah diakui  negara Timur Tengah (UAE) serta negara-negara Teluk (GULF)
  • Selanjutnya, logo telah diterima oleh lembaga sertifikasi (LSHLN) di 26 negara
  • Logo diterima di 60 negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI)

Baca Juga:

(GoUKM)

Meskipun sudah memiliki badan standarisasi resmi, tidak sedikit produsen nakal yang menggunakan logo palsu. Hal ini dilakukan oleh pengusaha yang tetap ingin produknya laku di pasaran namun tidak memiliki logo atau sertifikasi dari MUI. Maka dari itu memang banyak orang yang mencari berbagai cara mendapatkan logo halal MUI ini.

Logo halal MUI sendiri sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur No. SK10/Dir/LPPOM MUI/XII/07. Berbentuk lingkaran, bertuliskan Majelis Ulama Indonesia, ada kata halal dalam huruf Arab, dan memiliki dasar warna hijau.

Lembaga yang bertanggung jawab atas logo tersebut, yaitu MUI dan BPOM, tidak hanya memberikan logo saja. Terdapat nomor barcode di bawah logo yang menjadi identitas produk. Pins bisa mengecek keaslian logo tersebut melalui nomor tersebut. Caranya mudah, hanya perlu difoto lalu dikirim ke aplikasi Halal MUI yang bisa diunduh di handphone dengan sistem operasi Android.

Baca Juga:

Akibat Bila Penggunaan Logo Tidak Sesuai Aturan

cara mendapatkan logo halal
(Republika)

Produk halal di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang JPH sehingga apabila ada produsen yang melanggar tentu akan mendapatkan sanksi. Ada beberapa jenis pelanggaran yang dimaksud yaitu mencantumkan logo tidak sesuai, tidak menjaga kehalalan produk, serta tidak mengikuti aturan produksi halal.

Masing-masing dari tiga kriteria tersebut akan mendapatkan sanksi yang berbeda. Bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan pemasangan logo, akan mendapat sanksi administratif. Sanksi yang akan didapatkan terdiri dari 3 tingkatan yaitu teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pencabutan Sertifikat Halal.

Selanjutnya yaitu untuk kategori kedua, pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk padahal sudah memiliki sertifikasi halal MUI. Pengusaha yang melakukan hal ini tentu melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan akan dikenai pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Proses pembuatan produk yang tidak sesuai dengan syariat Islam (tidak halal) juga akan mendapatkan sanksi. Hal ini berlaku apabila produk tersebut sudah mendapatkan logo dari MUI. Sanksi yang akan diberlakukan yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga:

Bagaimana Cara Memperolehnya?

(Trenz Indonesia)

Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui beberapa tahapan. Berikut ini rincian proses yang harus dilalui ketika mendaftar sertifikasi halal.

Memahami persyaratan dan mengikuti pelatihan

Hal pertama yang harus dilakukan perusahaan ketika ingin mendaftarkan produknya yaitu memahami persyaratan dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga diharuskan untuk mengikuti pelatihan yang diadakan oleh LPPOM MUI baik reguler maupun online.

Baca Juga:

Menerapkan SJH atau Sistem Jaminan Halal

Perusahaan juga diharuskan untuk menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran. Hal-hal yang harus dipersiapkan yaitu seperti penetapan kebijakan halal, Tim Manajemen Halal, pembuatan manual, kaji ulang manajemen, dan lain-lain.

Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan

(Harga.web)

Ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan oleh perusahaan guna mendapatkan sertifikat halal. Dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu:

  • Daftar produk
  • Daftar bahan
  • Dokumen bahan
  • Daftar penyembelih (khusus perusahaan tertentu)
  • Matriks produk
  • Manual SJH
  • Diagram alur proses
  • Daftar alamat fasilitas produksi
  • Bukti sosialisasi kebijakan halal
  • Memiliki Bukti pelatihan internal
  • Bukti audit internal

Melakukan Pendaftaran dengan Mengunggah Data

Langkah berikutnya yang perlu dilalui yaitu melakukan pendaftaran. Perusahaan bisa mendaftar secara online melalui laman www.e-lppommui.org. Saat mendaftar, perusahaan juga diharuskan untuk mengunggah data sertifikasi sampai selesai, barulah setelah itu akan diproses oleh LPPOM.

Baca Juga:

Monitoring Pre-Audit dan Membayar Sertifikasi

(Tempo)

Setelah semua data diterima oleh LPPOM, perusahaan harus memonitor pelaksanaan pre-audit. Hal ini dilakukan setiap hari untuk mengetahui apabila terjadi ketidaksesuaian. Selama waktu itu, perusahaan juga membayar akad sertifikasi dan menandatangani akad. Pembayaran kemudian akan disetujui oleh Bendahara LPPOM.

Pelaksanaan Audit Serta Monitoring Pasca-Audit

Perusahaan yang telah lolos pre-audit dan pengajuan akadnya disetujui kemudian akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu audit. Proses ini akan dilakukan di semua fasilitas terkait produk. Setelah itu, perusahaan juga akan diminta untuk melakukan monitoring pasca audit supaya bisa mengetahui apabila terjadi ketidaksesuaian atau perbaikan.

Memperoleh Sertifikat Halal

Tahapan yang terakhir yaitu mendapatkan sertifikat halal. Perusahaan bisa mengunduh softcopy-nya sedangkan sertifikat asli bisa diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat yang didapatkan memiliki masa berlaku 2 tahun.

Kepemilikan logo halal di Indonesia menjadi keunggulan dari sebuah produk. Supaya calon pelanggan lebih percaya terhadap produk usaha milik Pins, jangan lupa untuk mendaftarkannya ke LPPOM MUI, ya!

Baca Juga:


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Featured Image Source: Asiatimes.com

Kontributor: Safina

Editor: Iko

Last Edited: Voni Sri

Tags :

Artikel Pilihan

Berita Pinhome
Berita Pinhome Hadir di Denpasar, Pinhome Home Service Solusi Satu Langkah Mudah Bersih-Bersih Rumah

Jakarta, 9 Juli 2021 – Layanan Pinhome Home Service (PHS), hasil kolaborasi Pinhome dengan PT. Ap

Berita Pinhome
Berita Pinhome Hadir di Bandar Lampung dan Yogyakarta, Pinhome Home Service: Solusi Satu Langkah Mudah Bersih-bersih Rumah

Jakarta – Layanan Pinhome Home Service (PHS), hasil kolaborasi Pinhome dengan PT. Aplikasi 

Berita Pinhome
Berita Pinhome Buka Booth Free Massage di Acara CoHive Pop Up Market, Layanan Pinhome Home Service Diminati Lebih dari 150 Orang

Jakarta, 14 Juli 2022 - Pinhome selaku e-commerce properti, penyedia jasa rumah tangga, dan gaya hi

Berita Pinhome
Berita Pinhome KPR Lewat Pinhome, Agen Properti Bisa Klaim Seluruh Komisi!

Jakarta, 9 Agustus 2021 – Pinhome sebagai e-commerce properti memiliki misi untuk menjadikan prop

Berita Pinhome
Berita Pinhome Mau Bangun Usaha? Berikut Tips Pengecekan Properti untuk Tempat Usaha dari Pinhome

Jakarta, 1 November 2021 – Memahami aspek hukum pada properti merupakan hal yang krusial sebelum

Artikel Terkini

Properti
Properti 14 Daftar Perumahan Baru Menarik di Kawasan BSD

Mencari hunian yang nyaman dan strategis di wilayah BSD? Tidak perlu khawatir! Kini semakin banyak

Finansial
Finansial Cara Investasi Emas yang Menguntungkan Supaya Bisa Beli Hunian Impian

Ingin beli hunian impian dengan cara investasi? Pins bisa memanfaatkan investasi emas sebagai tabun

Properti
Properti Menurut Ahli, Perumahan Sebaiknya Tidak Dibangun di 7 Tempat Ini

Pada saat membeli rumah, lokasi menjadi faktor yang tak boleh terlewatkan sebagai pertimbangan untu

Properti
Properti 10 Daftar Perumahan di Alam Sutera, Tangerang

Jika sedang mencari hunian di daerah yang nyaman dan strategis, perumahan di Alam Sutera bisa jadi

Properti
Properti 4 List Perumahan di Kawasan Elit Pondok Indah

Pondok Indah merupakan salah satu kawasan hunian di Jakarta Selatan yang terkenal dengan perumahan

Ikuti Media Sosial Kami

Pinhome Indonesia