BlogPemilik PropertiFinansialBagaimana Cara Mendapatkan Logo Halal untuk Usaha Kamu?
0
0

Bagaimana Cara Mendapatkan Logo Halal untuk Usaha Kamu?

Dipublikasikan oleh Bekti 

Mar 31, 2023

7 menit membaca

Copied to clipboard
cara mendapatkan logo halaltop-right-banner

Salah satu standar sebuah produk yang ada di Indonesia yaitu adanya logo halal di kemasannya. Keberadaan logo tersebut akan berpengaruh kepada kepercayaan pelanggan yang akan berhubungan langsung dengan tingkat penjualan yang diperoleh. Maka dari itu, tidak heran banyak orang yang mencari cara mendapatkan logo halal untuk usahanya.

Pinhome – Kehalalan sebuah produk di Indonesia menjadi sangat penting karena faktor masyarakatnya yang sebagian besar merupakan pemeluk agama Islam. Berdasarkan laman resmi pemerintah Indonesia, jumlah penduduk yang beragama Islam mencapai 87,2% atau setara dengan lebih dari 200 juta orang.

Baca Juga:

Mengapa Logo Halal MUI Penting?

cara mendapatkan logo halal
Source : Kumparan

Tingginya penduduk muslim di Indonesia tentu berpengaruh terhadap konsumsi makanan yang dilakukan. Pemerintah pun memiliki andil besar dalam menjamin produk-produk untuk rakyatnya tersebut. Berangkat dari hal itu, kemudian diberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang disahkan pada 27 Oktober 2019.

Produk yang lolos uji halal kemudian akan menjadi lebih unggul dan kompetitif. Sertifikasi dan logo yang diperoleh menjadi sebuah nilai yang bisa meyakinkan pemeluk agama Islam untuk membeli produk tersebut. Hal ini tentunya sangat menguntungkan di Indonesia karena pangsa pasar yang tinggi.

Berbagai lembaga yang menjamin kehalalan produk pun kemudian banyak dikembangkan, salah satunya di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia memiliki LPPOM yang merupakan Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) yang telah diakui. Lembaga ini kemudian mengeluarkan Logo Halal MUI yang menjadi satu-satunya logo resmi di Indonesia.

Tentunya, cara untuk mendapatkan logo halal MUI juga sangat gampang. Majelis Ulama Indonesia sendiri mengklaim ada berbagai keuntungan yang akan didapat dari sebuah produk berlogo tersebut. Beberapa di antaranya yaitu:

  • Dipastikan halal mulai dari bahan mentah, proses, hingga produk akhirnya
  • Terdaftar sebagai Hak Kekayaaan Intelektual (HKI)
  • Logo telah diakui  negara Timur Tengah (UAE) serta negara-negara Teluk (GULF)
  • Selanjutnya, logo telah diterima oleh lembaga sertifikasi (LSHLN) di 26 negara
  • Logo diterima di 60 negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI)

Baca Juga:

Source : GoUKM

Meskipun sudah memiliki badan standarisasi resmi, tidak sedikit produsen nakal yang menggunakan logo palsu. Hal ini dilakukan oleh pengusaha yang tetap ingin produknya laku di pasaran namun tidak memiliki logo atau sertifikasi dari MUI. Maka dari itu memang banyak orang yang mencari berbagai cara mendapatkan logo halal MUI ini.

Logo halal MUI sendiri sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur No. SK10/Dir/LPPOM MUI/XII/07. Berbentuk lingkaran, bertuliskan Majelis Ulama Indonesia, ada kata halal dalam huruf Arab, dan memiliki dasar warna hijau.

Lembaga yang bertanggung jawab atas logo tersebut, yaitu MUI dan BPOM, tidak hanya memberikan logo saja. Terdapat nomor barcode di bawah logo yang menjadi identitas produk. Pins bisa mengecek keaslian logo tersebut melalui nomor tersebut. Caranya mudah, hanya perlu difoto lalu dikirim ke aplikasi Halal MUI yang bisa diunduh di handphone dengan sistem operasi Android.

Baca Juga:

Akibat Bila Penggunaan Logo Tidak Sesuai Aturan

cara mendapatkan logo halal
Source : Republika

Produk halal di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang JPH sehingga apabila ada produsen yang melanggar tentu akan mendapatkan sanksi. Ada beberapa jenis pelanggaran yang dimaksud yaitu mencantumkan logo tidak sesuai, tidak menjaga kehalalan produk, serta tidak mengikuti aturan produksi halal.

Masing-masing dari tiga kriteria tersebut akan mendapatkan sanksi yang berbeda. Bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan pemasangan logo, akan mendapat sanksi administratif. Sanksi yang akan didapatkan terdiri dari 3 tingkatan yaitu teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pencabutan Sertifikat Halal.

Selanjutnya yaitu untuk kategori kedua, pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk padahal sudah memiliki sertifikasi halal MUI. Pengusaha yang melakukan hal ini tentu melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan akan dikenai pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Proses pembuatan produk yang tidak sesuai dengan syariat Islam (tidak halal) juga akan mendapatkan sanksi. Hal ini berlaku apabila produk tersebut sudah mendapatkan logo dari MUI. Sanksi yang akan diberlakukan yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga:

Bagaimana Cara Memperolehnya?

Source : Trenz Indonesia

Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui beberapa tahapan. Berikut ini rincian proses yang harus dilalui ketika mendaftar sertifikasi halal.

Memahami persyaratan dan mengikuti pelatihan

Hal pertama yang harus dilakukan perusahaan ketika ingin mendaftarkan produknya yaitu memahami persyaratan dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga diharuskan untuk mengikuti pelatihan yang diadakan oleh LPPOM MUI baik reguler maupun online.

Baca Juga:

Menerapkan SJH atau Sistem Jaminan Halal

Perusahaan juga diharuskan untuk menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran. Hal-hal yang harus dipersiapkan yaitu seperti penetapan kebijakan halal, Tim Manajemen Halal, pembuatan manual, kaji ulang manajemen, dan lain-lain.

Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan

Source : Harga.web

Ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan oleh perusahaan guna mendapatkan sertifikat halal. Dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu:

  • Daftar produk
  • Daftar bahan
  • Dokumen bahan
  • Daftar penyembelih (khusus perusahaan tertentu)
  • Matriks produk
  • Manual SJH
  • Diagram alur proses
  • Daftar alamat fasilitas produksi
  • Bukti sosialisasi kebijakan halal
  • Memiliki Bukti pelatihan internal
  • Bukti audit internal

Melakukan Pendaftaran dengan Mengunggah Data

Langkah berikutnya yang perlu dilalui yaitu melakukan pendaftaran. Perusahaan bisa mendaftar secara online melalui laman www.e-lppommui.org. Saat mendaftar, perusahaan juga diharuskan untuk mengunggah data sertifikasi sampai selesai, barulah setelah itu akan diproses oleh LPPOM.

Baca Juga:

Monitoring Pre-Audit dan Membayar Sertifikasi

Source : Tempo

Setelah semua data diterima oleh LPPOM, perusahaan harus memonitor pelaksanaan pre-audit. Hal ini dilakukan setiap hari untuk mengetahui apabila terjadi ketidaksesuaian. Selama waktu itu, perusahaan juga membayar akad sertifikasi dan menandatangani akad. Pembayaran kemudian akan disetujui oleh Bendahara LPPOM.

Pelaksanaan Audit Serta Monitoring Pasca-Audit

Perusahaan yang telah lolos pre-audit dan pengajuan akadnya disetujui kemudian akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu audit. Proses ini akan dilakukan di semua fasilitas terkait produk. Setelah itu, perusahaan juga akan diminta untuk melakukan monitoring pasca audit supaya bisa mengetahui apabila terjadi ketidaksesuaian atau perbaikan.

Memperoleh Sertifikat Halal

Tahapan yang terakhir yaitu mendapatkan sertifikat halal. Perusahaan bisa mengunduh softcopy-nya sedangkan sertifikat asli bisa diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat yang didapatkan memiliki masa berlaku 2 tahun.

Kepemilikan logo halal di Indonesia menjadi keunggulan dari sebuah produk. Supaya calon pelanggan lebih percaya terhadap produk usaha milik Pins, jangan lupa untuk mendaftarkannya ke LPPOM MUI, ya!

Baca Juga:


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Featured Image Source: Asiatimes.com

Kontributor: Safina

Editor: Iko

Last Edited: Voni Sri

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download