BlogPemilik PropertiFinansialCara Daftar BPOM untuk Kebutuhan Usaha
0
0

Cara Daftar BPOM untuk Kebutuhan Usaha

Dipublikasikan oleh Annisa Hapsari dan Diperbarui oleh Voni Wijayanti

Apr 5, 2023

6 menit membaca

Copied to clipboard
cara daftar bpomtop-right-banner

Mengerti cara daftar BPOM tentu penting bagi setiap pelaku usaha. Nomor BPOM diperoleh dari Badan Pengawas Obat dan Makanan yang merupakan lembaga pemerintah khusus untuk mengontrol berbagai produk seperti makanan, kosmetik, dan obat yang beredar di Indonesia. Nomor tersebut merupakan sebuah kode yang berarti produk-produk tersebut sudah lolos uji dari BPOM dan bisa diedarkan ke masyarakat luas.

Pinhome – Sebuah produk yang sudah terdaftar di BPOM akan mendapat berbagai keuntungan. Produk tersebut sudah teruji aman sehingga tingkat kepercayaan konsumen pun meningkat. Selain itu, produk dengan kode BPOM juga memiliki kemungkinan untuk bisa masuk ke pasar luar negeri dengan lebih mudah.

Baca Juga:

Pentingnya Mengenal BPOM

cara daftar bpom
Source : Quarsa

Meskipun nomor BPOM penting baik bagi konsumen maupun produsen, kenyataannya tidak sedikit pelaku usaha yang belum mendaftarkan produk miliknya. Banyak yang merasa pendaftaran ke BPOM itu tidak penting selagi produknya sudah dikenal dan memiliki banyak pelanggan. Padahal, tidak menutup kemungkinan bahwa produk tanpa nomor BPOM bisa dicekal dan ditarik peredarannya dari pasaran.

Supaya terhindar dari hal tersebut, setiap pemilik usaha sebaiknya segera mendaftarkan produk-produk olahannya ke BPOM. Tidak perlu bingung, karena di sini akan dibahas mengenai cara daftar BPOM secara lengkap.

Baca Juga:

Keuntungan Adanya Nomor BPOM pada Produk

Source : Jovee

Badan Pengawas Obat dan Makanan dibuat oleh pemerintah Indonesia guna mengawasi berbagai produk yang beredar. Jenis-jenis produknya sendiri sudah diatur melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 2. Di dalam peraturan tersebut, pengawasan yang dilakukan yaitu meliputi produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, serta keamanan pangan.

Setiap badan usaha yang produknya masuk ke kategori tersebut, diharuskan untuk mendaftarkan diri ke BPOM. Bagi yang produknya lolos, akan mendapat banyak keuntungan di antaranya yaitu:

  • Kualitas produk terjamin secara legal.
  • Ada garansi keamanan terkait konsumsi produk tersebut.
  • Harganya juga menjadi lebih stabil.
  • Meningkatkan citra produk dibandingkan dengan kompetitor yang belum memiliki nomor BPOM.
  • Mendapat kepercayaan dari pelanggan.
  • Bisa masuk ke pasar yang lebih bebas dan luas.

Baca Juga:

Persyaratan Pendaftaran Produk

cara daftar bpom
Source : Gatra

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin edar dari BPOM harus mendaftarkan produknya terlebih dahulu. Guna memudahkan dan melancarkan proses pengajuan izin, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut ini detail persyaratannya.

Persyaratan Produk Dalam Negeri

  • Fotokopi Surat Izin Industri dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
  • Hasil analisa produk di laboratorium yang masih berlaku (6 bulan setelah pengujian). Analisa yang dilakukan yaitu meliputi zat gizi, zat yang diklaim sesuai labelnya, uji kimia, uji cemaran mikrobiologi, dan uji cemaran logam.
  • Rancangan label sesuai dengan yang hendak diedarkan beserta dengan contoh produk.
  • Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan benar dan lengkap.
  • Khusus bagi yang mendaftar layanan One Day Service (ODS) diharuskan untuk melampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang telah memperoleh nomor pendaftaran.

Semua berkas yang diperlukan diperbanyak 4 rangkap dan dimasukkan ke map sesuai dengan ketentuan. Bagi pendaftar umum ada 3 map yaitu merah (makanan, minuman, suplemen), hijau (makanan diet), dan biru (makanan fungsional dan rekayasa genetika). Sedangkan pendaftar ODS dimasukkan ke map warna biru (makanan) atau transparan merah (minuman dan suplemen).

Baca Juga:

Persyaratan Produk Impor

  • Surat penunjukkan dari pabrik asal produk.
  • Sertifikat Kesehatan atau free sale dari lembaga berwenang di negara asal.
  • Hasil analisa laboratorium yang masih berlaku (6 bulan setelah tanggal uji) yang menguji zat gizi, zat yang diklaim, uji kimia, uji cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
  • Rancangan label sesuai dengan yang akan digunakan sekaligus contoh produknya.
  • Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan lengkap dan benar.

Semua berkas pendaftaran digandakan 4 kali dan dimasukkan ke map sesuai ketentuan. Bagi pendaftar umum, berkas dimasukkan ke map warna kuning. Sedangkan untuk pendaftar ODS dokumen dimasukkan ke map transparan warna kuning.

Sebagai informasi, pendaftaran umum dilakukan oleh semua produk yang memiliki risiko tinggi atau produk baru yang belum pernah terdaftar di BPOM. Sedangkan penilaian ODS dilakukan untuk produk dengan risiko rendah atau produk sejenis yang sudah pernah mendapatkan nomor pendaftaran.

Baca Juga:

Cara Mendaftarkan Produk ke BPOM

Source : Tirto

Ada dua cara daftar BPOM, yaitu secara offline maupun online. Apabila ingin mendaftar secara luring, pelaku usaha harus datang ke kantor BPOM di daerah masing-masing. Sedangkan pendaftaran daring dilakukan melalui aplikasi e-BPOM.

Pendaftaran Melalui e-BPOM

Kalau Pins ingin mendaftar ke BPOM secara online, maka bisa menggunakan layanan e-BPOM. Prosesnya mudah karena bisa dilakukan secara mandiri di mana saja. Langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut.

  • Membuka laman https://e-bpom.pom.go.id/, lalu pilih menu ‘Registrasi Baru’.
  • Lengkapi data yang diminta di formulir pendaftaran.
  • Masukkan data Pemeriksaan Sarana Bangunan (PSB) yang dimiliki oleh masing-masing pabrik.
  • Unggah semua file yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
  • Kirimkan hardcopy dokumen yang disyaratkan ke alamat yang ada di halaman registrasi.
  • Menunggu hasil pemeriksaan produk yang didaftarkan yaitu diterima atau ditolak.
  • Hasil pemeriksaan akan dikirimkan melalui alamat email.

Mendaftarkan Produk Pangan Low Risk di e-BPOM

Produk pangan dengan risiko rendah juga bisa didaftarkan lewat e-BPOM. Langkah-langkahnya juga tidak sulit, yaitu sebagai berikut.

  • Masuk ke laman https://e-bpom.pom.go.id.
  • Masukkan data yang dibutuhkan serta unggah file sesuai persyaratan.
  • Mengirimkan berkas dalam bentuk hardcopy ke petugas ke kantor BPOM.
  • Menunggu proses verifikasi data dan rancangan label.
  • Membayar Surat Perintah Bayar (SPB).
  • Setelah melakukan pembayaran, pemohon login ke laman e-BPOM untuk mengunggah bukti pendaftaran.
  • Menunggu verifikasi pembayaran.
  • Data akan divalidasi lalu Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan diterbitkan.
  • Pendaftar menyerahkan hardcopy rancangan label dan bukti pembayaran.

Kepemilikan nomor BPOM sangat penting bagi pelaku usaha. Saat ini, cara daftar BPOM juga semakin mudah dengan adanya e-BPOM. Yuk, Pins, segera daftarkan produk milikmu!

Baca Juga:


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Kontributor: Safina

Editor: Annisa

Last Edited: Voni Sri Wijayanti

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download