Dipublikasikan oleh Annisa Hapsari dan Diperbarui oleh Voni Wijayanti
Apr 5, 2023
6 menit membaca
Daftar Isi
Mengerti cara daftar BPOM tentu penting bagi setiap pelaku usaha. Nomor BPOM diperoleh dari Badan Pengawas Obat dan Makanan yang merupakan lembaga pemerintah khusus untuk mengontrol berbagai produk seperti makanan, kosmetik, dan obat yang beredar di Indonesia. Nomor tersebut merupakan sebuah kode yang berarti produk-produk tersebut sudah lolos uji dari BPOM dan bisa diedarkan ke masyarakat luas.
Pinhome – Sebuah produk yang sudah terdaftar di BPOM akan mendapat berbagai keuntungan. Produk tersebut sudah teruji aman sehingga tingkat kepercayaan konsumen pun meningkat. Selain itu, produk dengan kode BPOM juga memiliki kemungkinan untuk bisa masuk ke pasar luar negeri dengan lebih mudah.
Baca Juga:
Meskipun nomor BPOM penting baik bagi konsumen maupun produsen, kenyataannya tidak sedikit pelaku usaha yang belum mendaftarkan produk miliknya. Banyak yang merasa pendaftaran ke BPOM itu tidak penting selagi produknya sudah dikenal dan memiliki banyak pelanggan. Padahal, tidak menutup kemungkinan bahwa produk tanpa nomor BPOM bisa dicekal dan ditarik peredarannya dari pasaran.
Supaya terhindar dari hal tersebut, setiap pemilik usaha sebaiknya segera mendaftarkan produk-produk olahannya ke BPOM. Tidak perlu bingung, karena di sini akan dibahas mengenai cara daftar BPOM secara lengkap.
Baca Juga:
Badan Pengawas Obat dan Makanan dibuat oleh pemerintah Indonesia guna mengawasi berbagai produk yang beredar. Jenis-jenis produknya sendiri sudah diatur melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 2. Di dalam peraturan tersebut, pengawasan yang dilakukan yaitu meliputi produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, serta keamanan pangan.
Setiap badan usaha yang produknya masuk ke kategori tersebut, diharuskan untuk mendaftarkan diri ke BPOM. Bagi yang produknya lolos, akan mendapat banyak keuntungan di antaranya yaitu:
Baca Juga:
Pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin edar dari BPOM harus mendaftarkan produknya terlebih dahulu. Guna memudahkan dan melancarkan proses pengajuan izin, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut ini detail persyaratannya.
Semua berkas yang diperlukan diperbanyak 4 rangkap dan dimasukkan ke map sesuai dengan ketentuan. Bagi pendaftar umum ada 3 map yaitu merah (makanan, minuman, suplemen), hijau (makanan diet), dan biru (makanan fungsional dan rekayasa genetika). Sedangkan pendaftar ODS dimasukkan ke map warna biru (makanan) atau transparan merah (minuman dan suplemen).
Baca Juga:
Semua berkas pendaftaran digandakan 4 kali dan dimasukkan ke map sesuai ketentuan. Bagi pendaftar umum, berkas dimasukkan ke map warna kuning. Sedangkan untuk pendaftar ODS dokumen dimasukkan ke map transparan warna kuning.
Sebagai informasi, pendaftaran umum dilakukan oleh semua produk yang memiliki risiko tinggi atau produk baru yang belum pernah terdaftar di BPOM. Sedangkan penilaian ODS dilakukan untuk produk dengan risiko rendah atau produk sejenis yang sudah pernah mendapatkan nomor pendaftaran.
Baca Juga:
Ada dua cara daftar BPOM, yaitu secara offline maupun online. Apabila ingin mendaftar secara luring, pelaku usaha harus datang ke kantor BPOM di daerah masing-masing. Sedangkan pendaftaran daring dilakukan melalui aplikasi e-BPOM.
Kalau Pins ingin mendaftar ke BPOM secara online, maka bisa menggunakan layanan e-BPOM. Prosesnya mudah karena bisa dilakukan secara mandiri di mana saja. Langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut.
Produk pangan dengan risiko rendah juga bisa didaftarkan lewat e-BPOM. Langkah-langkahnya juga tidak sulit, yaitu sebagai berikut.
Kepemilikan nomor BPOM sangat penting bagi pelaku usaha. Saat ini, cara daftar BPOM juga semakin mudah dengan adanya e-BPOM. Yuk, Pins, segera daftarkan produk milikmu!
Baca Juga:
Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
Kontributor: Safina
Editor: Annisa
Last Edited: Voni Sri Wijayanti
© www.pinhome.id