Dipublikasikan oleh Athiah Amida dan Diperbarui oleh Athiah Amida
Apr 5, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Dalam hal jual beli tanah, ada istilah yang namanya tanah garapan. Apa itu tanah garapan? Tanah garapan adalah sebidang tanah yang belum disahkan dengan hak secara hukum, sehingga masih bisa dijadikan hak milik orang lain. Bagaimana dengan status kepemilikannya? Apakah tanah garapan bisa jadi hak milik?
Pertanyaan-pertanyaan ini seringkali ditanyakan oleh pihak-pihak pembeli tanah yang tertarik dengan lokasi tanah garapan. Simak ulasan berikut untuk mengetahui jawaban-jawabannya, Pins.
Baca juga: Pajak Penjualan Tanah: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya
Pengertian dari tanah garapan bisa diambil dari keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 2 Tahun 2003. Di sana dijelaskan bahwa tanah garapan merupakan ukuran bidang tanah yang sudah, atau masih belum dilekatkan dengan suatu hak pihak lain. Baik itu dengan persetujuan atau tanpa adanya persetujuan yang berhak, dan dengan ada atau tanpa adanya jangka waktu.
Status kepemilikan hak terhadap tanah garapan mengacu kepada sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN. Izin atau sertifikat tersebut diantaranya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Jika kamu selaku pemilik SHGU dan SHGB berencana bekerja sama dengan pihak lain dalam menggarap tanah, kamu bisa melakukannya. Hal ini tidak akan jadi persoalan selama penggunaan tanah sesuai dengan tata ruang yang diajukan sebelumnya.
Baca juga: Ini 7 Perbedaan SHM dan SHGB, Jangan Salah Pilih!
Sebagai tanah yang sudah ataupun belum dilekati dengan sesuatu hak, apakah bisa dijadikan hak milik? Nah, dilansir dari Hukum Online ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan lebih dulu untuk menentukannya, Pins.
Apabila tanah garapan yang kamu incar ternyata sudah dilekati dengan suatu hak milik seseorang, kamu tidak bisa menjadikannya sebagai hak milik. Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh. Namun, pengecualian terjadi jika hak milik tanah ini jatuh kepada negara seperti yang tertuang dalam pasal 27 huruf a UUPA.
Untuk tanah garapan yang dilekati Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan, tidak bisa menjadi hak milik pribadi. Hak Guna Usaha adalah hak untuk menggunakan tanah yang dikuasai oleh negara sebagai lahan usaha. Untuk jenis usahanya, seperti usaha pertanian, peternakan, dan perikanan.
Sedangkan Hak Guna Bangunan merupakan hak mendirikan serta memiliki bangunan-bangunan atas tanah yang bukan milik sendiri. Jangka waktu yang diberikan paling lama adalah 30 tahun. Jika hak guna usaha sudah dihapus, barulah kamu bisa mencoba untuk mendaftarkannya menjadi hak milik. Hal ini tertuang dalam pasal 34 UUPA dan pasal 40 UUPA.
Kabar baik untukmu yang ingin mendaftarkan suatu tanah garapan menjadi hak milik, apabila tanah tersebut belum dilekati suatu hak. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, kondisi tanah garapan ini dapat didaftarkan untuk menjadi hak milikmu.
Setelah mengecek tanah garapan yang kamu inginkan merupakan tanah yang belum dilekati hak, kamu bisa melanjutkannya ke proses pendaftaran Sertifikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan Pasal 12 PP 24/1997, tata cara mendaftarkan tanah garapan menjadi hak milik adalah sama seperti mendaftarkan tanah pertama kalinya. Prosesnya, yaitu:
Dalam mengurus Sertifikat Hak Milik, selain mengurus kelengkapan dokumen kamu juga harus mempersiapkan biaya pendaftaran. Sayangnya tidak ada angka pasti untuk biaya pendaftaran tanah garapan, Pins. Hal ini dikarenakan besaran biayanya akan diputuskan berdasarkan wilayah dan luas tanah.
Disamping itu, masing-masing wilayah di Indonesia juga bisa memiliki perbedaan range harga. Untuk mengetahui harga pasti dari biaya yang harus dikeluarkan, kamu bisa datang ke kantor PPAT atau BPN di tempat tanah garapan berasal.
Baca juga: Daftar Rincian Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Terbaru dan Terupdate!
Sebaiknya sebelum mendaftarkan tanah garapan, kamu melakukan pengecekan ulang ke kantor desa atau kelurahan guna memastikan tanah tersebut belum pernah didaftarkan. Jangan sampai ternyata ada orang atau badan hukum yang sudah mendaftarkan tanah tersebut.
Alasan kenapa faktor ini perlu sangat diwaspadai adalah karena kejadian sengketa lahan cukup sering terjadi. Pihak BPN pun memperingatkan bahwa sejauh ini banyak makelar tanah yang memperjualbelikan lahan tanpa adanya sertifikat. Pada akhirnya hal ini menyebabkan tanah diklaim menjadi milik banyak pihak. Pihak yang dirugikan tentu saja pihak-pihak yang ditipu membeli tanah tersebut.
Kemudian, kamu juga perlu mengetahui kecocokan tanah tersebut dengan rencana tata ruang daerah tanah. Misalnya adalah apakah tanah itu lebih cocok untuk hunian, saran pendidikan atau justru perkebunan? Cari tahu apakah memang tanah tersebut sesuai dengan tujuan penggunaan tanah yang kamu inginkan.
Bisa dikatakan, tanah garapan adalah jenis tanah yang bisa dijadikah hak milik jika tidak dilekati hak. Setelah mengetahui masing-masing kondisi dari tanah garapan, apakah tanah garapan incaranmu itu belum dilekati hak, Pins? Semoga ulasan yang dijelaskan sudah menjawab pertanyaanmu terkait tanah garapan, ya.
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Duta Pakis Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
Source Feature Image: Freepik
© www.pinhome.id