Dipublikasikan oleh Syahya Rembulan dan Diperbarui oleh Achlisia Putri
Des 11, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Bagaimana dengan status sertifikat rumah KPR? Pertanyaan ini seringkali diajukan siapa pun yang ingin mengambil KPR atau bahkan yang sudah mengambil KPR rumah. Jika kamu merupakan salah satu dari mereka, maka kamu berada di artikel yang tepat!
Pada pembahasan kali ini, Pinhome akan membahas tentang status sertifikat rumah yang akan kamu dapatkan jika memutuskan untuk mengambil KPR rumah. Simak baik-baik, ya!
Baca juga: KPR Adalah Solusi Untuk Mendapatkan Rumah
Selain merupakan bukti legalitas yang sah atas kepemilikan sebuah rumah, ada banyak fungsi sertifikat rumah yang bisa kamu dapatkan. Salah satunya adalah sebagai jaminan pinjaman bank.
Properti memang merupakan jenis investasi yang dinilai sebagai jaminan paling berharga dan cepat disetujui permohonannya. Oleh karena itu, banyak orang yang berani untuk memberikan pinjaman dalam jumlah besar kepada calon debitur dengan jaminan properti.
Produk pinjaman yang membutuhkan jaminan berupa sertifikat rumah, ruko, hingga apartemen biasanya merupakan Kredit Multiguna. Sebagian besar bank mencairkan dana konsumtif sekitar 80-90% dari nilai harga properti yang dimiliki.
Baca juga: Langkah Mudah Membeli Rumah Dengan KPR
Keuntungan membeli rumah pribadi tanpa pembayaran KPR adalah bisa menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan saat kamu membutuhkan dana cepat. Biasanya bank adalah tempat paling aman untuk menggadaikan sertifikat.
Namun, berbeda halnya jika kamu membeli rumah dengan metode pembayaran KPR. Saat membeli rumah KPR, status sertifikat rumah KPR akan ditahan oleh bank hingga KPR lunas. Sehingga, kamu tidak bisa menjadikan sertifikat rumah KPR sebagai jaminan pinjaman.
Saat ini memberi rumah dengan program KPR sudah umum dilakukan di Indonesia. Program KPR ini bahkan bisa diikuti oleh karyawan tetap atau pengusaha. Namun ada beberapa hal penting sebelum mengajukan KPR rumah, salah satunya adalah kepemilikan sertifikat rumah.
Beberapa developer menawarkan program rumah indent yang mengandalkan dana dari KPR untuk membangun rumah. Di sini, pembeli harus memperoleh pinjaman KPR terlebih dahulu agar pengembang bisa membangun rumah.
Nantinya, rumah baru tersebut bisa diterima setelah beberapa bulan tertentu. Biasanya pembangunan rumah indent sekitar 6 bulan sampai 1 tahun. Jika kamu membeli rumah indent dengan KPR, maka konsekuensi kepemilikan sertifikat rumah masih milik developer.
Oleh karenanya, kamu tidak bisa menjadikan sertifikat rumah tersebut sebagai jaminan pinjaman atau sepenuhnya memiliki sertifikat rumah tersebut.
Baca juga: Cara Membangun Rumah dengan KPR
Bagaimana dengan status sertifikat tanah? Sementara untuk tanahnya sendiri, ini akan mengusung Seritifkat Tanah Induk Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama developer. Apabila pembangunan rumah sudah selesai, maka kamu harus melakukan AJB.
Kemudian sertifikat induk tersebut bisa dilakukan proses dengan memecah sertifikat supaya masing-masing rumah dapat memiliki sertifikat atas nama pemiliknya. Pemecahan sertifikat induk pada setiap developer perumahan ini berbeda-beda.
Hal itu karena prosesnya memakan banyak biaya yang tidak sedikit. Beberapa pengembang ada yang menunggu hingga tanah keseluruhan terjual (paling lama), ada pula yang bertahap (paling cepat) untuk melakukan pengurusan.
Jika sertifikat belum atas nama pemilik, maka akan ada beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi. Seperti rumah akan sulit dijual karena bangunan tersebut secara hukum legal atau masih milik developer.
Selain itu, kamu juga akan sulit melakukan take over kredit ke bank lain. Hal ini karena biasanya bank akan minta sertifikat yang statusnya sudah SHM atau atas nama pemilik.
Baca juga:
Berikut adalah beberapa langkah ketika membeli rumah di developer dengan KPR:
Jika KPR disetujui, kamu akan diminta tanda tangan perjanjian jual beli (PPJB) oleh developer. PPJB sangat penting untuk dibaca karena terdapat klausul mengenai tentang janji developer mengenai perkiraan rumah selesai, proses balik nama sertifikat dan lain-lain.
Setelah itu, sekitar 6 bulan sampai 1 tahun proses pembangunan rumah selesai dan siap untuk ditempat. Kemudian, mulai melakukan proses pemecahan sertifikat HGB developer. Hal ini dilakukan agar sertifikat bisa dibalik nama ke pembeli.
Lalu lakukan akta jual beli (AJB) dengan notaris. Balik nama sertifikat HGB developer ke pembel untuk meningkatkan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), dan selesai! Setelah itu kamu bisa sepenuhnya memiliki rumah beserta sertifikatnya tersebut.
Itulah penjelasan lengkap tentang status sertifikat rumah KPR yang akan kamu dapatkan. Baik untuk KPR rumah baru, maupun KPR rumah indent. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Damara Village Jimbaran dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id