Dipublikasikan oleh Nabila Azmi dan Diperbarui oleh Nabila Azmi
Apr 13, 2023
6 menit membaca
Daftar Isi
Tanpa adanya surat keterangan ahli waris, seseorang tidak bisa mengambil harta warisan milik sang pewaris yang meninggal dunia. Walaupun Pins dianggap sebagai ahli waris yang sah, seperti anak, maupun pasangan, surat pernyataan ini yang dianggap sah di mata hukum.
Jadi, hanya mereka yang tercantum namanya di surat pernyataan ahli waris saja yang dianggap berhak atas warisan yang tertinggal. Sebaliknya, mereka yang namanya tidak tercantum dalam surat keterangan waris, otomatis tidak memiliki kuasa atas harta waris sama sekali.
Surat keterangan ahli waris adalah surat wasiat olografis. Artinya, surat ini masuk dalam kategori surat rahasia yang dibuat tidak di depan pejabat umum, atau dikenal dengan akta di bawah tangan.
Fungsi surat ahli waris adalah menunjuk ahli waris secara sah. Dengan begitu, ahli waris bisa memiliki kekuatan hukum yang sah, khususnya ketika hendak menyelesaikan persoalan yang sifatnya administratif.
Selain itu, ada beberapa manfaat lainnya yang bisa didapat ketika langsung mengurus surat ahli waris, antara lain:
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Begini Tahapannya!
Sama seperti dokumen resmi lainnya, ada syarat yang perlu Pins penuhi untuk mendapatkan surat keterangan ahli waris. Berikut ini beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi.
Selanjutnya, Pins akan mengurus surat pernyataan ahli waris. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) asli, surat ini dibuat dengan penandatanganan dua orang saksi, pengesahan oleh lurah dan kemudian dikuatkan oleh camat setempat.
Baca juga: Pentingnya Mencantumkan Hak Waris pada Sertifikat Rumah dan Tanah
Bila persyaratan di atas sudah lengkap, Pins sudah bisa nih mulai mencoba mengurus surat ahli waris ke pemerintah setempat. Begini langkah-langkah yang perlu dijalani.
Setelah masa berkabung usai, segeralah buat Surat Keterangan Ahli Waris untuk mencegah penyalahgunaan wewenang seperti pencairan dana di rekening pemilik warisan tanpa kesepakatan ahli waris lainnya.
Masalah warisan memang masalah yang sensitif dalam keluarga, Pins. Maka dari itu ada beberapa faktor yang dapat mencegah kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Seperti dengan adanya penunjukkan ahli waris yang sah oleh pejabat berwenang secepat mungkin, yang syarat utamanya adalah surat pernyataan ahli waris.
Sebelum ke kelurahan, Pins perlu mendapatkan surat pengantar dari RT/RW tempat kamu tinggal. Jangan lupa lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan di atas.
Jika sudah memperoleh surat pengantar RT/RW, lanjutkan dengan membuat surat keterangan lengkap bermaterai dan ditandatangani oleh seluruh ahli waris. Penandatanganan ini biasanya membutuhkan saksi, yaitu ketua RT dan RW setempat.
Baca Juga: Ini Dia Contoh Surat Hibah Tanah yang Baik dan Benar
Bila surat keterangan dan surat pernyatan sudah ada, Pins bisa mendatangi kantor kelurahan setempat. Setelah itu, ajukan permohonan surat keterangan hak waris di bagian pelayanan umum.
Setelah surat keterangan ahli waris telah jadi, Pins harus mengajukan fatwa waris ke pengadilan agama atau pengadilan negeri setempat. Hal ini perlu dilakukan untuk mengesahkan hak yang dimiliki ahli waris.
Keseluruhan proses keluarnya fatwa waris ini akan memakan waktu paling lambat enam bulan dengan estimasi biaya tidak lebih dari Rp 150.000. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat 1 dari UU Peradilan Agama.
Begitu fatwa waris sudah selesai, Pins bisa mulai mengurus seluruh aset dari pewaris dengan bebas tanpa takut berbenturan dengan perkara hukum apapun.
Jika ingin mengajukan surat keterangan ahli waris, Pins memerlukan surat pernyataan yang memuat identitas dan informasi dai para ahli waris.
Pins juga perlu melampirkan detail harga warisan yang akan menjadi objek warisan. Nantinya, surat keterangan ini dikeluarkan oleh kelurahan untuk kemudian disahkan oleh pengadilan.
Jika sudah paham alur pembuatan surat pernyataan ahli waris, coba disimak bagaimana contoh-contohnya. Berikut ini sederet contoh surat keterangan ahli waris agar mudah membedakannya dengan surat resmi lainnya.
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa yang Baik dan Cara Membuatnya
[KOP SURAT DESA ATAU LURAH SETEMPAT]
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
Nomor Surat: ………………………
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama: ……………………… [Nama Kepala desa/lurah setempat]
Jabatan: ………………………
Menerangkan dengan sebenar-benarnya bahwa:
Nama Lengkap: ………………………
Jenis Kelamin: ………………………
Tempat, Tanggal Lahir: ………………………
Agama: ………………………
Pekerjaan: ………………………
Alamat: ……………………… [Alamat lengkap, termasuk RT/RW, desa/kelurahan]
Adalah benar penduduk [nama desa/kelurahan] dan sudah meninggal dunia pada [hari, tanggal, dan jam] di [lokasi meninggal dunia] disebabkan [penyebab kematian] dan telah dikebumikan di [lokasi pemakaman]. Selanjutnya diterangkan bahwa daftar nama berikut merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum [nama lengkap pewaris] dan kami bertanggung jawab atas pernyataan ini.
No | Nama | Tempat, Tanggal Lahir | NIK | Hubungan |
Demikian surat keterangan ini kami buat dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
[Kota, Tanggal dibuatnya surat]
Kepala desa /lurah [Lokasi]
MATERAI
[Nama Lengkap]
[NIP Kepala desa/lurah]
Nah, itu tadi serba serbi surat keterangan ahli waris termasuk contoh-contohnya yang bisa jadi referensi kamu. Orang terdekatmu sudah memikirkan dan membagi harta miliknya dengan adil.
Semoga keluarga yang ditinggalkan bisa menggunakannya dengan bijak dan damai tanpa membuat perselisihan antar keluarga ya, Pins. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Editor: Syahya Rembulan
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© lifestyle.pinhome.id