Kamus Istilah Properti

Hawalah

istilah properti

Hawalah

Hawalah adalah akad pemindahan utang atau piutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib membayarnya.

Apa Itu Hawalah?

hawalah
(Go Legal)

Dalam kehidupan sehari-hari, ada kalanya ada orang yang memiliki utang tetapi tidak mampu untuk membayarnya. Utang tersebut kemudian dialihkan kepada orang lain. Nah, dalam prinsip syariah, ini  disebut dengan hawalah.

Istilah hawalah berasal dari bahasa Arab: ﺣﻮٵﻟﻪ yang maknanya mengalihkan atau memindahkan. Pada ilmu fiqih arti hawalah adalah pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, hawalah adalah akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak yang lain. 

Dalam lembaga keuangan penerapan hawalah digunakan sebagai fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya pada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. 

Singkatnya, hawalah istilah lain dari Post Dated Check yang sudah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. 

Mayoritas ulama menerangkan akad ini bisa membuat pembayaran utang tidak lagi ditanggung oleh pengutang (Muhil). Namun, tanggungannya sudah berpindah penuh 100% ke orang yang menerima pengalihan hutang (Muhal Alaihi).

Walaupun orang yang berutang tidak mampu untuk membayar, bukan berarti harta tersebut akan lenyap begitu saja. Melalui akad hawalah ini.

Keuangan syariat memberikan solusi supaya harta yang dipinjamkan bisa kembali lagi ke tangan peminjamnya dengan melalui perantara orang ketiga yang nantinya akan menanggung dan membayarkan hutang itu.

Orang yang mempunyai kemampuan finansial memberikan peluang untuk membantu dua pihak yang berutang dan menanggung hutang. Jadi, orang yang tadinya mempunyai utang, seolah  menjadi tidak punya utang lagi. 

Dasar Hukum Hawalah pada Transaksi Syariah

(Freepik)

Dasar hukum akad ini disesuaikan dengan Fatwa DSN MUI No.12/DSN-MUI/IV/2000. Fatwa ini mengutip beberapa hadis yang menjelaskan hawalah, antara lain:

HR Bukhari, dari Abu Hurairah Rasulullah bersabda:

“Menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihawalahkan) kepada pihak yang mampu, terimalah” (HR. Bukhari).

HR Tirmidzi dari ‘Amr bin ’Auf:

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum Muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

Rukun Hawalah

rukun hawalah
(Kawan Hukum Indonesia)

Transaksi utang-piutang yang memakai akad ini wajib memenuhi rukun. Kalau salah satunya tidak terpenuhi, maka akad tidak berlaku. 

Adapun rukun dari akad ini yaitu: 

Muhil 

Muhil adalah orang yang mempunyai hutang. Syarat seorang muhil yang bisa melaksanakan akad ini yaitu harus berakal sehat, baligh, dan memiliki kemampuan melaksanakan akad hiwalah. 

Pemilik hutang juga harus menjalankannya atas keinginan pribadi tanpa paksaan dari pihak lain.

Muhal

Sebaliknya, muhal adalah orang memberikan hutang atau pihak piutang. Syaratnya sama seperti muhil yaitu berakal, usia baligh, dan melaksanakan akad ini secara sukarela tanpa paksaan. 

Untuk membuktikan kerelaannya, Ijab qabul hiwalah yang dikatakan oleh muhal harus berada dalam majelis akad di hadapan saksi dan dilakukan secara sadar tanpa adanya paksaan.

Muhal’alaih

Muhal’alaih adalah orang pemilik hutang dan bertanggung jawab melunasi hutang pihak muhil. Syaratnya akal sehat, baligh, kemampuan finansial, serta memiliki pemahaman tentang pelaksanaan akad.

Selanjutnya pengucapan ijab qabul dalam majelis akad akan dihadiri peserta terkait.

Hutang 

Hutang merupakan bentuk pinjaman yang dilakukan oleh muhil dari muhal. Hutang ini dinyatakan akan dilunasi oleh muhal’alaih berupa uang, aset, dan benda-benda berharga lainnya.

Dalam hukum syariat, hutang tersebut tidak boleh berbentuk benda setengah jadi atau belum ada nilainya seperti rumah yang belum jadi (indent).

Syarat-syarat Hawalah

(Detik)

Pemindahan hutang dalam prinsip syariah tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada syarat yang harus dipenuhi supaya pemindahan hutang dari pihak penghutang kepada pihak ketiga ini bisa sah, antara lain:

  • Adanya kerelaan dari orang yang berhutang (Muhil). Hal ini karena kerelaan dari seorang muhil menjadi syarat utama supaya kontrak hawalah dapat terjalin.
  • Pemberi hutang (Muhtal) memberikan persetujuan atas pengalihan haknya kepada orang lain.
  • Keberadaan hutang tetap di dalam jaminan. Artinya, hutang ini sudah dijamin pelunasannya.
  • Orang yang menanggung hutang (Muhal alaih) dengan orang yang mengalihkan hutang (Muhil) menjalin kesepakatan.

Jenis-jenis Hawalah

hawalah
(Freepik)

Pada praktiknya, hawalah memiliki dua jenis berbeda. Berikut ini penjelasannya:

Hawalah al-muqoyyadah

Jenis ini yaitu pemindahan sebagai ganti dari pembayaran hutang pihak pertama kepada pihak kedua. Akad yang digunakan berupa pemindahan bersyarat.

Contoh penerapan Hawalah al-muqoyyadah yaitu Pak Toni memberikan hutang berupa surat tanah senilai Rp500 juta kepada Pak Irwan. 

Tetapi di sisi lain Pak Irwan juga memberikan hutang kepada Pak Andre senilai Rp500 juta. Selanjutnya Pak Irwan memindahkan haknya untuk menuntut hutang yang diberikan kepada Pak Andre.

Ini dilakukan Pak Irwan untuk membayar hutangnya kepada Pak Toni.  

Hawalah al-mutlaqoh

Hawalah al-mutlaqoh terjadi saat seseorang yang berhutang mengalihkan kewajiban membayar hutangnya kepada pihak ketiga tanpa didasari adanya hutang pihak ketiga dengan orang yang memberi hutang.

Misalnya, Pak Toni berhutang kepada Pak Irwan sebesar Rp500 juta. Selanjutnya Pak Toni mengalihkan hutangnya kepada Pak Andre sehingga Pak Andre memiliki kewajiban membayar hutangnya kepada Pak Irwan.

Pengalihan hutang ini tanpa menyebutkan, bahwa pemindahan hutang tersebut sebagai ganti rugi hutang Pak Andre kepada Pak Toni.

Itulah informasi yang bisa disampaikan mengenai hawalah. Yuk, pelajari istilah lain seputar properti, keuangan, dan lainnya di Pinhome!

Baca juga:


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.