Kamus Istilah Properti

Apa Itu Musyarakah Mutanaqishah?

istilah properti

Apa Itu Musyarakah Mutanaqishah?

Musyarakah mutanaqishah adalah akad kerja sama antara dua pihak (biasanya bank dan nasabah), untuk kepemilikan suatu aset atau modal yang kemudian salah satu pihak membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.

Apa Itu Musyarakah?

Akad Kredit
(Daily Express)

Sebelum mengenal lebih jauh tentang musyarakah mutanaqishah, sebaiknya Pins mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu musyarakah.

Musyarakah adalah berkolaborasinya dua pihak ata lebih untuk memiliki, membuat, atau membangun suatu aset produktif. Kolaborasi ini diikat dalam sebuah akad. Sementara itu, pembagian risiko dan keuntungan akan ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Jika dialihbahasakan ke Indonesia, maka kita akan mendapati bahwa musyarakah berarti penggabungan, pencampuran atau serikat. Sistem kemitraan ini dapat ditemui di masyarakat yang menjalankan hidup sehari-hari menggunakan konsep Islami.

Musyarakah adalah akad kerja sama antara bank dan nasabahnya. Tujuannya untuk pembiayaan usaha dengan ketentuan yakni pembagian keuntungan dan risiko sesuai dengan kesepakatan.

Baca juga:

Contoh Musyarakah

musyarakah mutanaqishah
(Unsplash)

Banyak aktivitas yang yang dilakukan dalam ranah perbankan. Beberapa contoh-contoh dari penerapan akad ini antara lain adalah sebagai berikut:

Pembiayaan Modal Kerja Bank

Dalam kasus ini, bank akan menjadi pihak yang memberikan modal kepada suatu serikat untuk pembiayaan bisnisnya.

Selanjutnya bank akan melakukan peninjauan lebih jauh terkait perkembangan bisnis agar mengetahui keuntungan yang diperoleh secara murni oleh bisnis nasabah tersebut.

Kerjasama Usaha Bagi Hasil

Akad musyarakah juga dapat berupa penanaman modal untuk suatu bisnis dari investor. Dalam pembuatan kesepakatan tersebut, akan dipaparkan juga pembagian keuntungan yang akan diperoleh investor.

Pembiayaan KPR Bank Syariah

Musyarakah juga dapat berupa pembiayaan KPR dari bank syariah. Di sini, unsur musyarakah yang dilakukan adalah penggabungan modal milik bank dan nasabah untuk membeli rumah dari developer.

Nantinya, setiap bulan pihak bank akan mendapatkan keuntungan dari sewa yang dibayarkan nasabah.

Jenis Musyarakah

(Unsplash)

Secara umum, musyarakah dapat dikategorikan menjadi dua jenis. Pertama adalah musyarakah kepemilikan (syirkah al amlak). Dan yang kedua adalah musyarakah akad (syirkah al aqad).

Syirkah al Amlak

Syirkah al amlak merupakan musyarakah yang terjadi bukan karena akad. Hal yang mendasari terjadinya musyarakah ini adalah aktivitas yang menghendaki sekumpulan orang untuk memiliki harta bersama-sama. Kita bisa menjabarkan jenis ini menjadi dua macam yakni sebagai berikut:

  • Al amlak ikhtiari: Contohnya dalam penerimaan hibah, penerimaan wasiat, dan pembelian sebuah objek tertentu dengan nama suatu kelompok.
  • Al amlak ijbari: Contohnya kematian salah satu pihak yang terikat dalam musyarakah.

Syirkah al Aqad

Musyarakah ini merupakan dua pihak atau lebih yang sepakat untuk menggabungkan sebagian harta meraka untuk melakukan kegiatan usaha atau bisnis tertentu.

Nantinya keuntungan dan kerugian akibat dari usaha tersebut dibagi antara pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Besaran dari keuntungan dan kerugian yang diterima disepakati di awal perjanjian.

Salah satu contoh jenis syirkah al aqad adalah musyarakah mutanaqishah. Simak pengertian lengkapnys di bawah ini:

Baca juga:

Apa Itu Musyarakah Mutanaqishah?

musyarakah mutanaqishah
(Shutterstock)

Dalam ranah perbankan syariah, ada beberapa jenis musyarakah syirkah al aqad. Salah satunya adalah musyarakah mutanaqishah. Secara garis besar, musyarakah mutanaqishah adalah akad gabungan dari akad musyarakah (perserikatan) dan ba’i (jual beli).

Akad ini berasal dari kata musyarakah yang berarti kerja sama antar dua pihak, dan mutanaqisah berasal dari bahasa Arab yutanaqish yang memiliki makna mengurangi secara bertahap. 

Musyarakah mutanaqisah (MMQ) adalah akad kerja sama antara dua pihak (biasanya bank dan nasabah), untuk kepemilikan suatu aset atau modal yang kemudian salah satu pihak membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan definisi musyarakah mutanaqishah adalah  produk dari pembiayaan perbankan syariah yang diterapkan berdasarkan prinsip syirkah ‘inan.

Prinsip ini menjelaskan bahwa pengurangan posisi modal (hishshah) dari salah satu mitra (syarik) yaitu bank disebabkan oleh pembelian atau pengalihan komersial secara bertahap (naqlul hishshah bil ‘iwadh mutanaqisah) kepada mitra yang lain yaitu nasabah. 

Sederhananya, musyarakah mutanaqisah adalah akad bentuk kerja sama (syirkah) antara bank dengan nasabah yang secara bersama-sama menyertakan dana investasi dalam pembelian sebuah aset, seperti rumah atau apartemen dalam transaksinya. 

Penerapan akad ini biasanya dipakai pada pembiayaan proyek yang didanai oleh lembaga keuangan. Kemudian, salah satu pihak, baik itu nasabah atau lembaga keuangan lainnya, membeli secara bertahap bagian milik pihak lain dengan cara mencicil. 

Selain itu, musyarakah mutanaqishah juga diterapkan pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sementara usaha tersebut berjalan terus dengan modal yang tetap. 

Syarat dan Ketentuan Musyarakah Mutanaqisah

musyarakah mutanaqishah
(Pexels)

Konsep musyarakah mempunyai syarat-syarat yang perlu dipenuhi. Setidaknya ada tiga syarat yang bisa menjadi landasan untuk memberlakukan konsep kerjasama ini, di antaranya:

  • Keterikatan masing-masing pihak dapat diwakilkan. Namun, harus atas persetujuan pihak-pihak tersebut.
  • Pembagian keuntungan dan kerugian diketahui semua pihak yang terikat dalam perjanjian ini.
  • Keuntungan ditentukan dalam bentuk persentase, tidak dalam nomor.

Tak hanya itu saja, dalam musyarakah mutanaqisah juga memiliki ketentuan khusus yang sudah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008. Berikut ini ketentuan akad musyarakah mutanaqisah yang harus dipenuhi: 

Gabungan Kerja Sama dan Jual Beli

Akad musyarakah mutanaqishah terdiri dari akad Musyarakah atau Syirkah (kerja sama) dan Bai’ (jual-beli).

Kewajiban Mitra

Di dalam musyarakah mutanaqishah berlaku hukum sebagaimana yang diatur dalam Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, yang para mitranya memiliki hak dan kewajiban, yaitu: 

  • Memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad. 
  • Memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad.
  • Menanggung kerugian sesuai proporsi modal. 

Isi Perjanjian

Dalam akad musyarakah mutanaqishah, pihak pertama atau bank, wajib berjanji untuk menjual seluruh hishshah-nya secara bertahap. Kemudian, pihak kedua atau nasabah memiliki kewajiban untuk membelinya. Jual beli ini dilaksanakan sesuai kesepakatan bersama.

Pelunasan 

Ketika selesai pelunasan penjualan, seluruh hishshah milik bank akan beralih kepada syarik lainnya yaitu nasabah.  

Ketentuan Khusus 

Selain ketentuan umum tersebut, akad ini juga memiliki ketentuan khusus yang harus dijalankan oleh kedua pihak, yaitu:

  • Aset Musyarakah Mutanaqisah dapat dilakukan ijarah (sewa menyewa) kepada syarik atau pihak lain.
  • Jika aset Musyarakah menjadi objek ijarah, maka syarik, yang dalam hal ini adalah nasabah dapat menyewa aset tersebut dengan nilai ujrah yang disepakati.
  • Terkait keuntungan yang diperoleh dari ujrah maka harus dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dalam akad. Kerugian akan ditanggung berdasarkan proporsi kepemilikan. 
  • Porsi kepemilikan aset musyarakah bank yang berkurang akibat pembayaran oleh nasabah, harus jelas dan disepakati dalam akad.
  • Biaya perolehan aset Musyarakah menjadi beban bersama sedangkan biaya peralihan kepemilikan menjadi beban pembeli.

Baca juga:

Rukun Musyarakah Mutanaqisah

(Unsplash)

Seperti konsep-konsep perbankan syariah yang lainnya, musyarakah juga mempunyai pilar yang menjadi rukun-rukunnya. Pilar-pilar yang dimaksud setidaknya berjumlah 4 poin, antara lain adalah sebagai berikut:

  • Ijab kabul: Setiap kesepakatan untuk berserikat yang berbasiskan konsep ini harus menggunakan ijab kabul antara pihak-pihak terkait. Kesepakatan harus dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan.
  • Pihak-pihak yang melangsungkan kesepakatan harus sudah memiliki kecakapan dalam pengelolaan harta.
  • Dalam melakukan kesepakatan ini, harus jelas objek akadnya. Objek akad yang dimaksud antara lain adalah modal dan pembagian pekerjaan.
  • Nisbah bagi hasil untuk keuntungan dan risiko kerugiannya juga harus dibuat secara terang. Hal ini dilakukan agar menghindari perselisihan antar pihak-pihak terkait.

Mengingat adanya rukun yang mengatur konsep musyarakah di atas, tentunya musyarakah mutaqanisah juga memiliki rukun yang harus dipatuhi oleh para nasabah, di antaranya:

  • Masing-masing pihak baik itu bank maupun nasabah, harus berakad. Akad ini berisi bank sebagai penyedia dan penyedia modal (Shahibul Maal) dan pemilik aset yang akan disewakan (Mu’jir). Sementara nasabah sebagai pemilik modal juga dapat berperan sebagai penyewa properti bersama tersebut (Mustajir).
  • Objek akad berupa aset yang akan menjadi milik bersama atau disewakan untuk memperoleh keuntungan.
  • Kedua pihak harus menyertakan modal untuk membeli aset yang akan disewakan kepada nasabah maupun pihak lainnya.
  • Adanya Ijab Qabul
  • Nisbah bagi hasil atau pembagian keuntungan akan diberikan dalam bentuk persentase bukan jumlah uang tetap.
  • Jangka waktu atau periode akad telah berakhir, terjadi suatu peristiwa cidera janji, pihak nasabah mengajukan pengakhiran akad musyarakah mutanaqishah.
  • Saat akad berakhir, nasabah wajib mengembalikan seluruh kewajiban modal pembiayaan yang telah diberikan oleh pihak BUS/UUS/ BPRS. sementara bagi hasil porsi BUS/UUS/BPRS pada periode terakhir ketika waktu pelunasan.

Baca juga:

Kelebihan dan Kekurangan Musyarakah Mutanaqisah

musyarakah mutanaqishah
(Unsplash)

Seperti halnya jenis akad dalam transaksi syariah lainnya, musyarakah mutanaqisah memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diperhatikan. Berikut ini beberapa di antaranya:  

  • Adanya hak kepemilikan bagi kedua belah pihak
  • Keuntungan dari aset yang memiliki profit yang dapat dinikmati kedua belah pihak
  • Adanya kerja sama dari kedua pihak untuk menentukan harga aset apabila ingin disewakan
  • Tetap karena tidak terpengaruh suku bunga bank konvensional

Sementara untuk kekurangan musyarakah mutanaqisah adalah pembebanan seperti pajak saat transaksi serta beratnya cicilan yang akan ditanggung nasabah pada tahun pertama. 

Itulah informasi mengenai akad musyarakah mutanaqisah yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Featured Image Source: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.