Dipublikasikan oleh Achlisia Putri dan Diperbarui oleh Nabila Azmi
Agu 29, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Seperti yang Pins ketahui, semua hal sudah diatur dalam Islam, termasuk tentang proses jual beli, bahkan beli rumah seken di Jakarta Pusat. Ada rukun jual beli yang menjadi aturan bertransaksi barang, baik itu rumah baru seperti Panorama Bekasi Residence.
Dalam islam, ada dua hal utama ketika melakukan proses jual beli, yaitu ijab dan qabul. Selain itu, proses jual belil dalam Islam terdiri dari beberapa rukun. Bagi Pins yang ingin mencoba transaksi jual beli dalam syariat Islam, cek ulasan lengkapnya di sini!
Dalam kehidupan sehari-hari jual beli merupakan sebuah kegiatan yang tidak bisa dihindari. Contoh sederhananya adalah ketika Pins membeli kebutuhan sehari-hari di warung atau membeli rumah dengan sistem KPR syariah. Disitulah terjadi kegiatan jual beli.
Intinya jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang atau benda yang mempunyai nilai oleh kedua belah pihak dengan ridha. Pihak penjual menerima uang sebagai kompensasi barang sedangkan pihak pembeli menerima barang yang tentunya dengan perjanjian yang telah disepakati.
Baca juga: Ternyata, Ini yang Dimaksud dengan Investasi Saham Syariah
Ada dua rukun dan syarat saat melakukan jual beli menurut mazhab dari Hanafi yaitu ijab dan qabul. Yang artinya adalah dalam jual beli diperlukan kerelaan antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli) untuk berjual beli. Namun, ada pula beberapa ulama yang mempunyai pendapat bahwa terdapat empat rukun dalam jual beli, yaitu:
Kegiatan jual beli pastinya tidak akan terjadi jika tidak ada penjual dan pembeli. Penjual merupakan pihak yang menawarkan produk dagangannya sedangkan pembeli merupakan pihak yang ingin membeli dan membutuhkan produk yang dijual.
Sighat adalah ijab dan qabul dalam jual beli. Bagaimanakah ijab dan qabul saat jual beli? Contoh dari kalimat ijab qabul dalam jual beli seperti ini:
Penjual “Saya jual kepadamu atau serahkan kepadamu. Lalu pembeli berkata, “Saya terima atau saya beli.” Sighat ini juga merupakan syarat sah saat Pins sedang melakukan proses jual beli properti, khususnya dengan KPR syariah.
Dalam melakukan sighat ada syarat yang harus dimengerti. Pertama jala’ul ma’na atau tujuan dalam kalimat sighat jelas sehingga dapat dipahami dengan mudah.
Kedua, tawafuq yang merupakan adanya kesesuaian antara ijab dan qabul. Ketiga, jazmul iradataini yang artinya antara ijab dan qabul terlihat kehendak para pihak tanpa keraguan dan paksaan.
Rukun yang wajib saat jual beli selanjutnya adalah adanya barang yang dibeli atau ma’qud ‘alaih. Tak hanya sekedar ada barangnya, tapi dalam Islam juga dikatakan bahwa barang tersebut harus memiliki manfaat. Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Sama seperti manfaat membeli rumah sebagai tempat tinggal atau sekadar investasi.
Saling tukar menukar harta dengan cara tertentu merupakan rukun jual beli yang dikemukakan oleh ulama Hanafiyah. Menukarkan sesuatu yang ingin dibeli dengan nilai tukar yang sepadan serta disetujui oleh kedua belah pihak
Baca juga: Informasi Lengkap Syarat Sah Perjanjian Jual Beli
Ketika rukun jual beli sudah dipenuhi, maka Islam juga mengatur beberapa syarat dalam jual beli. Syarat sah tidaknya kegiatan jual berdiri terdiri dari beberapa syarat berikut:
Penjual dan pembeli disebut dengan subjek jual beli. Penjual dan pembeli ini harus berakal sehat, tidak ada paksaan, tidak mubazir dan sudah dewasa atau baligh. Sama seperti ketika Pins membeli rumah dari agen properti, tentu harus terpercaya dan tidak terpaksa membeli dari mereka.
Adanya barang atau objek jual beli juga tidaklah hanya sekedar ada. Namun juga harus memenuhi syarat syah yakni barang tersebut bersih tidak mengandung unsur najis atau bukan merupakan barang-barang yang termasuk golongan haram dalam islam. Objek jual beli ini pun harus bermanfaat.
Baca juga: Kenali KPR Syariah dan Perhitungan KPR Syariah yang Tepat
Penjual dan pembeli harus melafalkan keinginan dan kehendaknya untuk melakukan kegiatan jual beli. Ucapan itu diwajibkan mengandung serah terima barang atau ijab qabul.
Dalam Islam, konsep rukun jual beli mencakup perjanjian tukar-menukar barang yang dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak. Artinya, satu pihak memberikan barang dan pihak lainnya menerima sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan syara’.
Untuk memenuhi standar syariat, barang yang diperjualbelikan harus memenuhi persyaratan dan rukun-rukun tertentu. Namun, terdapat beberapa barang yang tidak boleh diperjualbelikan menurut ajaran agama Islam, seperti:
Oleh karena itu, dalam menjalankan prinsip-prinsip jual beli dalam Islam, perlu memperhatikan larangan-larangan tersebut untuk menjaga keberlanjutan transaksi yang sesuai dengan ketentuan agama.
Dari penjelasan di atas, Pins pasti sudah memahami bahwa jual beli dalam Islam telah diatur sedemikian rupa. Mulai dari subjek jual beli hingga objek jual belinya. Nah, bagaimana jadinya jika kamu tidak memenuhi syarat serta rukun jual beli tersebut?
Jika hal tersebut terjadi, proses jual beli itu tidak sah serta tidak boleh dilakukan. Ketika proses jual beli sudah terjadi dengan ada salah satu rukun dan syarat yang terlewat, maka hukumnya kegiatan tersebut batal.
Setelah mengetahui dan memahami hal di atas, Pins harus lebih memerhatikan rukun serta syarat beli yang sesuai dengan syariat Islam ya!
Baca juga: Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Lengkap!
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id