BlogPemilik PropertiFinansialTernyata, Ini yang Dimaksud dengan Investasi Saham Syariah
0
0

Ternyata, Ini yang Dimaksud dengan Investasi Saham Syariah

Dipublikasikan oleh Rizko Fatra dan Diperbarui oleh Rizko Fatra

Mei 2, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
investasi syariahtop-right-banner

Investasi dapat dikatakan sebagai salah satu cara untuk menghadapi inflasi. Sayangnya masih banyak umat Islam yang ragu melakukan investasi karena takut riba. Jika demikian, agaknya investasi syariah bisa menjadi pilihan untuk Pins. 

Pinhome – Secara sederhananya, investasi syariah adalah investasi yang dilakukan berdasarkan asas keislaman. Berikut dijelaskan mengenai investasi syariah serta bagaimana cara kerjaannya supaya Pins tak ragu atau bingung lagi. Yuk, simak ulasannya!

Baca Juga; 3 Cara Investasi Rumah Paling Menguntungkan!

Apa Itu Investasi Syariah?

Source : Pixabay

Baca Juga: Tahukah Kamu Apa Itu Mudharabah? Mudharabah Adalah Sebagai Berikut

Investasi syariah dapat diartikan sebagai praktik penanaman modal demi meraih keuntungan sesuai dengan ketetapan Islam. Inti dari investasi ini yakni mencari keuntungan tanpa melanggar syariat Islam. Dalam beberapa pengertian lainnya, investasi syariah adalah investasi yang dilakukan berdasarkan syariat Islam, di mana sektor pasar modal yang dituju berupa produk halal. Bukan produk makanan non halal, minuman keras, rokok, dan sejenisnya. 

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan beberapa aturan mengenai instrumen investasi syariah agar sesuai dengan prinsip hukum syariah menurut fatwa Dewan Syariah Nasional atau DSN MUI. 

Hingga saat ini DSN MUI telah mengeluarkan 14 fatwa yang menjadi landasan hukum investasi syariah. Salah satunya yakni Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Syariah di Bidang Pasar Modal.

Dengan adanya fatwa ini, harapannya umat muslim dapat merasakan manfaat investasi syariah yang bebas riba serta tidak mengandung unsur gharar dan maysir.

Cara Kerja Investasi Syariah

Source : Piqsels

Walau sama-sama berinvestasi di pasar modal, tapi cara kerja investasi syariah dan konvensional berbeda. Sebab, investasi syariah menggunakan sistem akad.

Jika Pins belum tahu, akad adalah perjanjian atau kesepakatan dari dari satu pihak maupun kedua belah pihak yang berkomitmen dengan nilai-nilai syariah.

Nantinya, akad ini akan memiliki kaitan yang erat dengan ijab dan qabul. Ijab sendiri merupakan pernyataan pihak pertama yang memiliki keinginan untuk berinvestasi. Sementara, qabul adalah jawaban terhadap ijab yang dilakukan oleh pihak penerima modal. 

Terdapat tiga prinsip akad yang diterapkan dalam investasi syariah, yaitu: 

  • Bakal kerjasama atau kontrak atau musyarakah
  • Sewa menyewa atau surat perjanjian atau ijarah
  • Bagi hasil atau keuntungan atau mudharabah

Jenis Investasi Syariah

Source : Piqsels

Terdapat tiga jenis investasi syariah yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, yaitu sebagai berikut: 

Saham syariah

Pada umumnya, saham merupakan surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan modal para pemegang saham di suatu perusahaan. 

Keuntungan dari pemegang saham yakni mereka akan mendapatkan imbal hasil perusahaan sesuai dengan kondisi pasar kala itu. Saham sendiri terbaik dari dua jenis, yakni saham konvensional dan saham syariah. 

Saham syariah dapat menjadi pilihan untuk Pins yang mengedepankan syariat Islam. Sebab, dalam saham ini investor hanya dapat membeli saham yang menjual produk halal. 

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, mengatur saham-sama syariah harus memenuhi kriteria tertentu. Secara gamblangnya, emiten atau badan usaha tidak boleh melakukan kegiatan berikut: 

  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi
  • Perdagangan yang dilarang atau melanggar syariat Islam
  • Jasa keuangan ribawi, seperti bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga
  • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (ghahar) atau judi (maisir), seperti asuransi konvensional
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan  barang dan jasa yang haram dan merusak moral.

Sukuk atau obligasi syariah

Sukuk berasal dari Bahasa Arab yang berarti instrumen legal. Namun demikian, sukuk juga digunakan untuk mendefinisikan surat berharga jangka pendek dengan prinsip syariah. 

Meski kerap disamakan dengan obligasi, tapi kedua instrumen ini berbeda. Bedanya, sukuk tidak mengenal kupon bunga seperti halnya obligasi. Pasalnya, investasi ini menggap bunga adalah riba dalam hal piutang. Jadi, obligasi syariah atau suku menyebut keuntungan dengan istilah bagi hasil. 

Reksadana syariah

Sebetulnya cara kerja reksadana syariah dan konvensional terbilang mirip. Keduanya sama-sama menggunakan manajer investasi untuk mengelola dana investor. Namun perbedaannya, reksadana syariah hanya bermain di perusahaan syariah yang berlabel halal. 

Selain itu, reksadana syariah pun diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah atau DPS. Kedua lembaga ini terjun langsung untuk membantu manajer investasi untuk mengembangkan produk investasi syariah. 

Deposito syariah

Deposito syariah menjadi salah satu jenis investasi yang banyak dipilih oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, produk investasi ini mudah aturannya dan terdapat pada hampir seluruh bank di Indonesia. 

Sistem dari investasi ini yakni Pins menyimpan dana, lalu pihak bank mengelolanya hingga batas waktu yang telah disepakati. Kemudian, kamu akan mendapatkan imbal hasil setiap bulan sesuai jumlah yang sudah disepakati bersama. 

Sebetulnya deposito syariah dan konvensional hampir mirip. Perbedaan keduanya ada pada sistem pemberlakuan bunganya. Deposito syariah tidak memberlakukan bunga tapi sistem bagi hasil dari investasi produk usaha yang halal. 

Selain keempat instrumen tersebut, sebetulnya masih ada pula investasi syariah lainnya, seperti P2P Lending syariah serta investasi properti dan tanah dengan basis syariah. Pada prinsipnya seluruhnya investasi ini hampir mirip, yakni mengedepankan syariat Islam dalam hitungan bagi hasilnya. Selain itu, produk yang dibeli oleh investor pun merupakan produk halal, jadi tidak melanggar syariah Islam. 

Demikian ulasan mengenai investasi syariah yang perlu Pins ketahui. Semoga bermanfaat dan cukup bisa menjadi acuan, ya!


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Kontributor: Lea

Editor: Iko

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download