Tahap Membeli Rumah Bekas Melalui KPR
Daftar Isi
Pinhome – Pembelian rumah bekas memang lebih susah dengan membeli rumah baru. Apabila rumah baru proses belinya dapat dilakukan dengan bantuan developer, tetapi jika membeli rumah bekas melalui KPR harus dilakukan sendiri.
Sebenarnya Pins dapat meminta bantuan agen properti untuk menentukan rumah di lokasi idaman dan juga dalam proses jual-beli termasuk negosiasi serta pengurusan dokumen penting proses jual beli. Namun jika Pins ingin berpengalaman dalam membeli rumah bekas melalui KPR, berikut ini ada beberapa tahapannya, antara lain:
Baca juga: Mau Bangun atau Renovasi? Ikuti Dulu Langkah Mengurus Izin Mendirikan Bangunan ini!
Tawar-Menawar dengan Pemilik
Pins dapat mengajukan penawaran kepada pemilik rumah tersebut. Tetapi jangan menawar dengan harga yang terlalu rendah. Setelah mendapatkan kesepakatan harga, pikirkan uang muka yang akan dilunasi sebelum mengisi form KPR. Bank hanya akan membiayai sebesar 70-80% saja, jadi Pins harus menanggung sisanya 20%-30%.
Baca juga: Jangan Salah Langkah, Ini Kesalahan Umum Para Pencari Rumah Idaman
Mendatangi Bank
Seleksilah beberapa bank yang memiliki program KPR rumah bekas. Jika sudah menemukan bank yang cocok, kunjungi bank tersebut bersama pemilik rumah karena bank akan meminta persyaratan dokumen penting dari pemilik yang harus dibawa. Dokumen tersebut seperti fotokopi sertifikat rumah, fotokopi IMB, fotokopi pembayaran PBB, surat kesepakatan jual-beli yang ditandatangani di atas materai.


Penilaian Bank
Penilaian bank merupakan tahap selanjutnya dari pengajuan KPR. Tahap ini akan membebankan biaya pada calon debitur sebesar Rp 400 ribu. Selanjutnya tim analisis akan mengunjungi rumah yang Pins inginkan dengan memberikan penilaian berdasarkan pendekatan harga pasar dan pendekatan biaya.
Baca Juga: Mengurus Perizinan Lebih Mudah Melalui Loket BPN Online
Tanda Tangan Surat Perjanjian Kredit
Jika semua proses sudah dilakukan dan Pins dinilai lolos untuk mendapatkan fasilitas dari KPR, selanjutnya adalah pengesahan dari jual-beli rumah tersebut. Sebelum menandatangani dokumen yang ada, sebaiknya teliti dahulu dokumen yang dibawa oleh bank. Pastikan tidak ada kesalahan sedikitpun karena jika terdapat kesalahan dari dokumen tersebut akan berakibat fatal dikemudian hari.
Baca Juga: Tak Perlu Tunda Beli Rumah Saat Wabah Corona, Ini Alasannya


Tanda Tangan Akad
Proses ini merupakan proses yang sangat ditunggu setelah melalui proses yang panjang. Proses tersebut adalah proses tanda tangan akad. Sebagai pemilik baru, Pins akan menandatangani dua jenis akad, yaitu akad jual beli dari pembeli dan penjual rumah dan akad kredit dari pembeli dan bank pemberi KPR.
Namun sebelum menandatangani akad kredit, pastikan Pins sudah memenuhi syarat-syaratnya diantaranya melunasi biaya KPR dan notaris, meminta jadwal penandatanganan akad kredit kepada bank dan notaris, menyerahkan dokumen yang diperlukan, menunggu pengecekan dokumen dari notaris, ajak saksi untuk menyaksikan penandatanganan, membawa KTP dan KK asli.
Jika prosesnya sudah selesai, bank akan mengirim sejumlah uang dan notaries akan memproses balik nama sertifikat rumah.
Demikian proses yang harus dilalui untuk membeli rumah bekas melalui KPR. Telitilah dan pikirkan dengan baik sebelum Pins mengambil KPR. Semoga info tersebut bermanfaat.
Baca Juga: Background Warna Polos Terbaik untuk Video Meeting
—————————————
Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
BAGIKAN ARTIKEL