BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiBeli Rumah Harus Kenal 9 Pajak Ini, Catat!
0
0

Beli Rumah Harus Kenal 9 Pajak Ini, Catat!

Dipublikasikan oleh Athiah Amida dan Diperbarui oleh Athiah Amida

Apr 5, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
rumah pajaktop-right-banner

Apakah dalam waktu dekat kamu berencana membeli rumah tinggal, Pins? Selain mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membeli hunian pilihanmu, ada baiknya untuk mengetahui juga tentang rumah pajak.

Dengan mengetahuinya, kamu jadi bisa memperkirakan dan menyimpan dana yang dibutuhkan untuk membayar kewajiban tersebut. Untuk mengetahui jenis-jenis pajak rumah, simak ulasan berikut.

9 Jenis Pajak Rumah

Source : Freepik

Pajak rumah terbagi menjadi 9 jenis pajak. Apakah wajib untuk membayar ke-9 jenis pajak tersebut? Adakah pengecualian? Untuk mengetahui apa saja jenis pajak rumah, pengecualian, beserta persentasenya, cek jawabannya di bawah ini.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah besaran biaya yang wajib dibayarkan setiap tahunnya oleh pemilik tanah atau hunian atas keberadaan asetnya. Pajak rumah ini tercantum dalam UU No. 12 tahun 1985, tetapi kemudian diubah ke Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Namun, ada pengecualian kewajiban pada pajak Bumi dan Bangunan. Apabila nilai jual properti besaran harga terendahnya Rp10 juta, maka tidak dikenai pajak. 

Selain itu, untuk hunian yang terkena dampak bencana alam bahkan diberikan pengurangan pajak sampai 100%. Bagaimana jika kamu telat membayar PBB? Untuk membayar dendanya adalah dengan mengalikan total tagihan dengan durasi waktu telat membayar.

Baca juga: Cara Menghitung Rencana Anggaran Biaya Rumah

Bea Balik Nama (BBN)

Apa itu Bea Balik Nama (BBN)? BBN adalah pungutan yang dibebankan kepada pembeli saat proses balik nama sertifikat hak milik dari penjual. Jika kamu membeli rumah melalui developer, biasanya pembayaran pajak ini akan diurus oleh pihak developer. Tapi jika dibeli secara individual, maka perlu diurus sendiri. Untuk jumlah pajak yang harus dibayarkan nilainya sekitar 2% dari nilai transaksi jual beli.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang menjadi kewajiban pihak penjual rumah. Pajak ini diatur dalam PP No. 48 Tahun 1994. Ketentuan dari PPH, yaitu penghasilan yang diterima dari pengalihan hak tanah atau bangunan yang besarannya lebih dari Rp60 juta. 

Umumnya PPH yang harus dikeluarkan oleh pihak penjual rumah sekitar 2,5% dari harga penjualan properti. Namun, hitungan persentase ini berbeda untuk pihak developer. Untuk nilai pajak yang perlu dibayarkan developer sekitar 5% dari nilai transaksi jual beli. Hal yang perlu dicatat, PPH harus sudah dilunasi sebelum mengurus Akta Jual Beli (AJB)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berbeda dari PPh yang merupakan kewajiban dari penjual tanah atau bangunan, untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah kewajiban dari pembeli rumah. Nilai PPN yang perlu dibayarkan hanya satu kali saja. Jenis pajak ini hanya dikenakan untuk aset yang nilainya di atas Rp36 juta. Untuk memperkirakan besaran PPN yang harus dikeluarkan, perhitungannya kurang lebih 11% dari total transaksi jual beli rumah, Pins. Biasanya, pajak wajib dibayarkan setelah transaksi paling lambat tanggal 15. Sedangkan untuk pelaporannya pada tanggal 20 di bulan berikutnya.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

Kewajiban membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000. Jenis pajak ini juga diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997. BPHTB dikenakan pada individu atau badan yang mendapatkan hak atas tanah dan bangunan melalui transaksi jual beli atau tukar menukar. 

Selain itu, termasuk juga hibah, hadiah, pemisahan hak yang menyebabkan adanya peralihan, penunjukkan pembeli dalam lelang, hingga pemasukan perseroan. Sedangkan tanah atau bangunan yang tidak terkena pajak antara lain untuk kepentingan ibadah, negara, wakaf, warisan, perwakilan diplomatik & organisasi internasional.

Baca juga: Rekapitulasi Anggaran Biaya Rumah

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Selanjutnya, PPnBM biasanya dikenakan berbarengan dengan PPN. Jenis pajak ini dikenakan untuk rumah mewah dengan luas bangunan lebih dari 150 meter persegi. Selain itu, perhitungannya juga bisa diukur dari harga jual yang mencapai Rp4 juta per meter persegi. 

Besaran persentase pajak yang dibebankan adalah sekitar 20% dari harga jual rumah. Terkait waktu pembayarannya, dilakukan ketika transaksi jual beli rumah. Kategori hunian mewah yang terkena PPnBM meliputi kondominium, apartemen mewah, hingga town house.

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Berdasarkan wilayah dan jenis propertinya, untuk Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) memiliki persentase besaran pajak yang berbeda-beda. Apabila objek pajak adalah perkebunan, pertambangan, atau kehutanan, persentase pajak yang dibebankan sebesar 40%. 

Kemudian untuk objek pajak perkotaan dan pedesaan yang NJOP-nya lebih dari Rp1 miliar, akan dikenakan persentase 40%. Terakhir, untuk objek pajak perkotaan dan pedesaan dengan NJOP kurang dari Rp1 miliar, persentase pajaknya yaitu 20%.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Yang dimaksud dengan jenis pajak berikut ini, yaitu harga rata-rata yang didapatkan dari transaksi jual beli yang terjadi dengan wajar. Apabila ditemukan hal yang tidak wajar dari sebuah transaksi tersebut, maka nilai NJOP ditentukan dengan cara membandingkan harga aset dengan harga pada aset lain yang serupa. 

Setiap 3 tahun sekali menteri keuangan akan menetapkan nilai NJOP suatu wilayah. Tetapi, tidak menutup kemungkinan perbedaan wilayah bisa mempengaruhi update NJOP menjadi 1 tahun. Oleh karena itu, untuk mendapatkan informasi terbaru bisa dengan melakukan pengecekan secara berkala ke website Bapenda daerahmu.

Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Rumah, Biaya, dan Persyaratannya

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

Nilai pajak ini berfungsi sebagai batas NJOP atas bumi serta bangunan yang tidak kena pajak. Untuk besaran pajak yang harus dibayarkan ditentukan dari kebijakan pemerintah setempat. Namun berdasarkan keputusan menteri keuangan No: 201/KMK.04/2000, untuk batas NJOPTKP maksimal kurang lebih Rp12 juta per wajib pajak.

Setelah membaca ke-9 jenis rumah pajak di atas, sudahkah kamu bisa memperkirakan persentase pajak yang harus kamu bayarkan, Pins? Dikarenakan adanya denda yang dikenakan jika terlambat membayar pajak, jadi pastikan untuk tidak melewatkannya, ya.


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Green Kuantan Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Source Feature Image: Freepik

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download