BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPAApa Saja Ketentuan Rumah Subsidi yang Harus Kamu Penuhi?
0
0

Apa Saja Ketentuan Rumah Subsidi yang Harus Kamu Penuhi?

Dipublikasikan oleh Nabila Azmi dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Apr 5, 2023

3 menit membaca

Copied to clipboard
ketentuan rumah subsiditop-right-banner

#WaktunyaBeliRumah – Rumah bersubsidi yang disediakan oleh para pengembang harus mengikuti harga maupun tipe rumah yang ditetapkan oleh konsumen MBR. Itu sebabnya, ada beberapa syarat dan ketentuan untuk bisa membeli rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Sejak April 2015, pemerintah mengeluarkan program rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selaint itu, rumah bersubidi bisa diperoleh untuk kalangan MBR yang belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya.

Mereka juga harus menempati rumah yang sudah dibeli. Tidak heran bila ada begitu banyak syarat dan ketentua rumah subsidi yang harus dipenuhi ketika membelinya. Simak apa saja ketentuannya di sini, yuk!

Ketentuan Rumah Subsidi yang Harus Dipenuhi

FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan akan memberikan subsidi bunga KPR hanya dengan 5 persen. Pembesian subsidi bunga KPR ini berlangsung selama jangka waktu (tenor) kredit yang bisa mencapai 15 hingga 20 tahun.

Artinya, jika bunga pasar sebesar 10 sampai 20 persen, konsumen MBR akan tetap membayar bunga sebesar 5 persen karena sisanya disubsidi oleh pemerintah. Namun, Pins tidak bisa membeli rumah subsidi sembarangan karena ada ketentuan yang perlu dipenuhi.

Baca juga:

Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Salah satu syarat utama untuk membeli rumah subsidi yang harus dipenuhi oleh MBR adalah berpenghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan. Dengan penghasilan tersebut, MBR bisa menikmati fasilitas KPR yang disubsidi oleh FLPP ini.

Harga Rumah Subsidi Tergantung Lokasi

Selain itu, nantinya harga rumah subsidi akan bergantung pada lokasi. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Khalawi Abdul Hamid.

Beliau mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan patokan harga rumah subsidi yang dibebaskan dari tanggungan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2019.

Khalawi Abdul Hamid juga mengungkapkan bahwa patokan harga baru diterbitkan untuk mengikuti peningkatan harga material bahan bangunan. Dengan begitu, para pengembang (developer) yang akan membangun rumah subsidi bisa mendapatkan harga yang lebih baik.

Meski harga bergantung pada lokasi, rumah subsidi tetap untuk kalangan MBR berpenghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan. Selain itu tetapan harga yang bersubsidi di wilayah Pulau Jawa atau di luar Jabodetabek pada tahun lalu sebesar Rp 140 juta. Angka tersebut telah dinaikkan menjadi Rp 150,5 juta.

Sementara itu, harga patokan tertinggi rumah subsidi terletak di Papua dan Papua Barat dengan besaran Rp 212 juta dan Rp 219 juta. Harga tersebut adalah harga untuk rumah yang luasnya tidak lebih dari 36 m2 dan luas kavling tidak kurang dari 60 m2.

Nah, itu tadi sederet ketentuan rumah subsidi yang wajib kamu penuhi agar bisa menikmati fasilitas FLPP. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!

Baca juga:


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Riverview Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download