Apa Saja Ketentuan Rumah Subsidi yang Harus Kamu Penuhi?

Dipublikasikan oleh Nabila Azmi ∙ December 12, 2022 ∙ 3 menit membaca

#WaktunyaBeliRumah – Rumah bersubsidi yang disediakan oleh para pengembang harus mengikuti harga maupun tipe rumah yang ditetapkan oleh konsumen MBR. Itu sebabnya, ada beberapa syarat dan ketentuan untuk bisa membeli rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Sejak April 2015, pemerintah mengeluarkan program rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selaint itu, rumah bersubidi bisa diperoleh untuk kalangan MBR yang belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya.

Mereka juga harus menempati rumah yang sudah dibeli. Tidak heran bila ada begitu banyak syarat dan ketentua rumah subsidi yang harus dipenuhi ketika membelinya. Simak apa saja ketentuannya di sini, yuk!

Ketentuan Rumah Subsidi yang Harus Dipenuhi

FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan akan memberikan subsidi bunga KPR hanya dengan 5 persen. Pembesian subsidi bunga KPR ini berlangsung selama jangka waktu (tenor) kredit yang bisa mencapai 15 hingga 20 tahun.

Artinya, jika bunga pasar sebesar 10 sampai 20 persen, konsumen MBR akan tetap membayar bunga sebesar 5 persen karena sisanya disubsidi oleh pemerintah. Namun, Pins tidak bisa membeli rumah subsidi sembarangan karena ada ketentuan yang perlu dipenuhi.

Baca juga:

Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Salah satu syarat utama untuk membeli rumah subsidi yang harus dipenuhi oleh MBR adalah berpenghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan. Dengan penghasilan tersebut, MBR bisa menikmati fasilitas KPR yang disubsidi oleh FLPP ini.

Harga Rumah Subsidi Tergantung Lokasi

Selain itu, nantinya harga rumah subsidi akan bergantung pada lokasi. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Khalawi Abdul Hamid.

Beliau mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan patokan harga rumah subsidi yang dibebaskan dari tanggungan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2019.

Khalawi Abdul Hamid juga mengungkapkan bahwa patokan harga baru diterbitkan untuk mengikuti peningkatan harga material bahan bangunan. Dengan begitu, para pengembang (developer) yang akan membangun rumah subsidi bisa mendapatkan harga yang lebih baik.

Meski harga bergantung pada lokasi, rumah subsidi tetap untuk kalangan MBR berpenghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan. Selain itu tetapan harga yang bersubsidi di wilayah Pulau Jawa atau di luar Jabodetabek pada tahun lalu sebesar Rp 140 juta. Angka tersebut telah dinaikkan menjadi Rp 150,5 juta.

Sementara itu, harga patokan tertinggi rumah subsidi terletak di Papua dan Papua Barat dengan besaran Rp 212 juta dan Rp 219 juta. Harga tersebut adalah harga untuk rumah yang luasnya tidak lebih dari 36 m2 dan luas kavling tidak kurang dari 60 m2.

Nah, itu tadi sederet ketentuan rumah subsidi yang wajib kamu penuhi agar bisa menikmati fasilitas FLPP. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!

Baca juga:


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Riverview Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Artikel Pilihan

Berita Pinhome
Berita Pinhome Hadir di Denpasar, Pinhome Home Service Solusi Satu Langkah Mudah Bersih-Bersih Rumah

Jakarta, 9 Juli 2021 – Layanan Pinhome Home Service (PHS), hasil kolaborasi Pinhome dengan PT. Ap

Berita Pinhome
Berita Pinhome Hadir di Bandar Lampung dan Yogyakarta, Pinhome Home Service: Solusi Satu Langkah Mudah Bersih-bersih Rumah

Jakarta – Layanan Pinhome Home Service (PHS), hasil kolaborasi Pinhome dengan PT. Aplikasi 

Berita Pinhome
Berita Pinhome Buka Booth Free Massage di Acara CoHive Pop Up Market, Layanan Pinhome Home Service Diminati Lebih dari 150 Orang

Jakarta, 14 Juli 2022 - Pinhome selaku e-commerce properti, penyedia jasa rumah tangga, dan gaya hi

Berita Pinhome
Berita Pinhome KPR Lewat Pinhome, Agen Properti Bisa Klaim Seluruh Komisi!

Jakarta, 9 Agustus 2021 – Pinhome sebagai e-commerce properti memiliki misi untuk menjadikan prop

Berita Pinhome
Berita Pinhome Mau Bangun Usaha? Berikut Tips Pengecekan Properti untuk Tempat Usaha dari Pinhome

Jakarta, 1 November 2021 – Memahami aspek hukum pada properti merupakan hal yang krusial sebelum

Artikel Terkini

Pemilik Properti
Pemilik Properti Open House Lebaran Artinya Kesempatan Emas Jual Rumah

Sudah bukan rahasia lagi bila jual rumah tanpa perantara saat bulan Ramadan dan lebaran menjadi tan

Panduan Beli Properti
Panduan Beli Properti 8 Daftar Perumahan di Kelapa Gading

Kelapa Gading merupakan salah satu daerah di Jakarta Utara yang terkenal dengan kawasan perumahanny

Panduan Beli Properti
Panduan Beli Properti 5 List Perumahan Murah di Daerah Sawangan Depok

Perumahan murah di Sawangan Depok bisa menjadi alternatif bagi kamu yang mencari hunian dengan harg

Arsitektur & Desain
Arsitektur & Desain 15 Jenis Pohon di Perumahan untuk Sensasi Sejuk dan Percantik Halaman

Halaman rumah masih terasa kosong? Untuk memberikan suasan hunian yang sejuk dan fresh, kamu bisa m

Properti
Properti 7 Daftar Perumahan di Kota Baru Parahyangan

Kota Baru Parahyangan (KBP) adalah kawasan perumahan terpadu yang berlokasi di Bandung Barat, Jawa

Ikuti Media Sosial Kami

Pinhome Indonesia