BlogPemilik PropertiFinansialCatat! Cara Mudah Gadai AJB Rumah di Pegadaian atau Bank
0
0

Catat! Cara Mudah Gadai AJB Rumah di Pegadaian atau Bank

Dipublikasikan oleh Aodhira Fawwaz Syah dan Diperbarui oleh Aodhira Fawwaz Syah

Sep 2, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

AJB atau Akta Jual Beli menjadi dokumen penting yang menguatkan telah terjadinya transaksi jual beli suatu rumah atau properti lainnya. Jika Kamu membutuhkan uang karena terdapat keadaan urgensi yang mendadak, Kamu dapat menggadaikan AJB rumah secara sementara. Berikut ini akan dibahas bagaimana cara mudah menggadai AJB rumah Kamu.

Ketika Kamu melakukan pembelian rumah di perumahan baru di Kabupaten Bogor dan di rumah bekas di Kec Bandung tentunya akan terjadi transaksi yang dituangkan ke dalam Akta Jual Beli. Sama halnya ketika Kamu membeli rumah di Rumah Ekslusif Kamu akan mendapat Akta Jual Beli terlebih dahulu sebelum memprosesnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Cara Mudah Gadai AJB Rumah di Pegadaian atau Bank

Ketika melakukan transaksi menjual membeli suatu rumah atau properti, maka untuk melandasi transaksi tersebut dengan hukum, digunakan Akta Jual Beli (AJB) yang hanya bisa dibuat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB ini akan membuktikan dengan kuat mengenai perjanjian perpindahan kepemilikan suatu rumah atau properti penjual ke pembelinya.

Akta ini dapat menjadi pelindung ketika Kamu mengalami penipuan atas transaksi suatu rumah atau properti yang Kamu beli, karena memiliki kekuatan hukum yang dapat bersanding di pengadilan. 

Jika Kamu bertanya bagaimana posisi kekuatan Akta Jual Beli ini, apakah dapat menjadi bukti kepemilikan yang sah? Jawabannya tidak Pins. Hal ini dikarenakan untuk memiliki bukti kepemilikan yang sah, Kamu harus memiliki sertifikat tanah yang biasanya berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).

Oleh karena itu, AJB hanya menjadi bukti sah bahwa Kamu telah melakukan pembelian terhadap suatu rumah atau properti.

Walaupun begitu, Akta Jual Beli tetap dapat digunakan untuk menjadi jaminan meminjam uang loh Pins! Tetapi hanya beberapa tempat saja yang menerima dan membutuhkan persyaratan penting, seperti di Pegadaian atau Bank.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Cara Membuat AJB (Akta Jual Beli) Rumah di Notaris

Berikut ini cara gadai AJB rumah di Pegadaian atau Bank:

1. Cara Menggadai AJB Rumah di Pegadaian

gadai ajb rumah
Source : iStock

Kamu dapat melakukan gadai AJB rumah di Pegadaian yang ingin Kamu tuju. Sebelum masuk ke cara untuk menggadainya, Kamu perlu tahu apa saja dokumen persyaratannya:

• Akta Jual Beli (AJB)

• Fotokopi KTP dan KK

• Surat Keterangan Bekerja

• Slip Gaji

• Fotokopi Surat Nikah (Jika Sudah Menikah)

• Fotokopi NPWP

Pins walaupun dokumen persyaratannya diinstruksikan berupa salinan atau fotokopi, namun alangkah baiknya jika kita membawa dokumen aslinya untuk berjaga-jaga jika diperlukan. Selain itu, disarankan juga membawa sertifikat tanah asli untuk membuktikan kepemilikan yang sah.

Kamu juga perlu mengetahui perbedaan AJB dan SHM agar tanah Kamu memiliki surat yang lengkap!

Jika persyaratan sudah siap, berikut ini cara untuk menggadaikan AJB milikmu:

• Kunjungi Pegadaian yang ingin kamu tuju dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan

• Temui petugas di bagian loket dan sampaikan ingin melakukan gadai AJB. Petugas akan melakukan pengecekan terhadap dokumen persyaratan yang telah kita bawa dan verifikasi data

• Jika permohonan sudah diterima, selanjutnya tim Pegadaian akan menghubungi Kamu untuk melakukan survei

• Ketika survei telah selesai dilakukan, tim Pegadaian akan memberikan informasi terkait dana maksimal yang dapat Kamu pinjam

• Apabila Pegadaian setuju dengan dana yang Kamu ajukan, maka dana tersebut dapat Kamu ambil di tempat Pegadaian yang Kamu ajukan atau melalui proses transfer.

Caranya mudah bukan, Pins!

Ketentuan Jaminan Pegadaian

Sebelum beranjak ke ketentuan, Kamu perlu mengetahui perbedaan AJB yang asli dan yang palsu, agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan. Berdasarkan informasi di situs milik Pegadaian, tidak terdapat syarat jaminan yang mengkhususkan gadai AJB rumah, tetapi Pins bisa mengikuti ketentuan jaminan gadai sertifikat tanah seperti berikut ini:

a. Jaminan Berupa Tanah Produktif (Pertanian, Perkebunan, atau Peternakan)

• Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau,

• Status tanah tidak bermasalah atau terblokir,

• Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman atau tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain,

• Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

b. Jaminan Berupa Tanah atau Bangunan Tempat Tinggal dan Usaha

• Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta rupiah,

• Bukti bayar PBB tahun terakhir,

• Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua,

• Jarak minimal 20 meter dari SUTET,

• Bukan daerah banjir dalam 2 tahun terakhir,

• Bukan jalur hijau,

• Tidak dalam sengketa hukum,

• Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Baca juga: Cara Mengubah AJB ke SHM, Lengkap dengan Estimasi Biayanya

2. Cara Menggadai AJB Rumah di Bank

gadai ajb rumah
Source : iStock

Selanjutnya adalah bagaimana cara Kamu dapat gadai AJB rumah di Bank. Kamu perlu tahu persyaratan apa saja yang dibutuhkan Bank untuk menyetujui penggadaian AJB Kamu:

• Fotokopi KTP Pemohon dan Pasangan,

• Fotokopi KK,

• Fotokopi Akta Nikah (Jika Sudah Menikah),

• Fotokopi AJB dan Sertifikat Rumah,

• Surat Keterangan Usaha (Wirausaha) atau Surat Keterangan Bekerja (Karyawan),

• Laporan Keuangan Berupa Nota Pembelanjaan Dalam Bentuk Rekening Tabungan atau Rekening Koran,

• Fotokopi NPWP,

• Fotokopi PBB,

• Slip Gaji, 

• Pengalaman Usaha dengan Minimal Tahun (Setiap Bank Berbeda Kebijakan)

Biasanya saat Bank memberikan pinjaman atas AJB yang Kamu gadaikan, Bank telah memiliki ketetapan atas kisaran jumlah yang dipinjamkan untukmu dan waktu tenor pengembaliannya. Caranya pun juga sama dengan cara menggadaikan AJB di Pegadaian, hanya memiliki perbedaan terkait aturan jumlah dan persyaratan yang dibutuhkan.

Pins ketahui bagaimana cara mengecek sertifikat rumah secara online!

Itulah Pins cara mudah melakukan penggadaian AJB rumah di Pegadaian atau Bank. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Kamu ya!

Baca jugaIngin Balik Nama Rumah Take Over? Ini Cara Mengurus AJB Rumah Take Over

Source Feature Image: iStock


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kamiVilla Jatiluhur dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download