BlogPemilik PropertiFinansialIni 3 Cara Cek NPWP Online dengan Mudah dan Cepat
0
0

Ini 3 Cara Cek NPWP Online dengan Mudah dan Cepat

Dipublikasikan oleh M. Agung Septyanto dan Diperbarui oleh M. Agung Septyanto

Sep 4, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Pins, apakah kamu berniat untuk cek NPWP secara online saat ini? Nah, berikut ini ada informasi lengkap mengenai cek NPWP aktif yang bisa kamu lakukan sendiri. Yuk cek nomor NPWP kamu dengan cara berikut!

Namun, sebelum kamu cek NPWP online sendiri, kamu bisa cek estimasi harga rumah. Selain itu kamu juga bisa cek cara pengajuan KPR. Semua informasi tersebut tersedia di website Pinhome ya Pins! 

Apabila kamu sedang cari rumah di Bogor, mencari rumah di Jakarta Timur, rumah di Paradise Serpong City dan Bali Resort Tangerang bisa juga cari di Pinhome

Apa itu NPWP?

cek npwp
Source : Pinhome

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau serangkaian angka yang langsung terhubung dengan seorang yang sudah wajib membayar dan melaporkan pajak. Artinya setiap orang yang sudah wajib membayar dan melaporkan pajak wajib mempunyai nomor ini. NPWP sendiri biasanya berada di dalam sebuah kartu yang dicetak. 

Kombinasi NPWP terdiri dari 15 angka yang ditulis dengan format XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX. Contohnya 12.123.321.2-202.123. Masing-masing nomor memiliki arti tersendiri yaitu:

  • Dua digit pertama merupakan identitas dari Wajib Pajak yaitu Badan, Pengusaha, Karyawan, atau Orang Pribadi.
  • Enam digit berikutnya merupakan nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan Kantor Pusat DJP kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP)..
  • Satu digit setelahnya berfungsi sebagai pengaman guna menghindari pemalsuan atau kesalahan nomor.
  • Tiga digit setelahnya menunjukkan kode KPP tempat NPWP didaftarkan.
  • Tiga digit terakhir merupakan status nomor Wajib Pajak yaitu pusat atau cabang.

NPWP setiap orang tentunya berbeda tujuannya untuk membuat unik sehingga mudah mengecek histori dalam pelaporan pajak seseorang. 

Baca juga: Penjelasan Lengkap NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Mengapa Harus Punya NPWP?

cek npwp
Source : Liputan 6

NPWP digunakan sebagai laporan pajak yang dilakukan setiap 3 bulan pertama di awal tahun. Pelaporan pajak ini menjadi hal yang disyaratkan oleh Dirjen Pajak bagi semua pelaku usaha, pekerja kantoran, dan setiap orang yang memang sudah wajib melaporkan pajak. 

Nantinya NPWP ini bisa digunakan untuk membantu kamu membeli instrumen investasi, pengajuan kredit, membuat akun bank dan lain-lain. Jadi banyak sekali aktivitas perbankan yang akan meminta kamu untuk menyertakan kartu NPWP. 

Seperti halnya nomor ID KTP, nomor wajib pajak ini juga harus kamu jaga Pins. Membuat atau mencetak kartunya agak sedikit panjang sehingga lebih baik kamu simpan di tempat yang aman agar tetap terjaga keberadaannya. 

Mengingat wajib pajak ini penting, maka pastikan kamu selalu melaporkan pajak ya Pins. Tujuannya agar kamu bisa mendapatkan kenyamanan dalam bertransaksi keuangan di Indonesia. 

Ketika kamu sudah wajib membayar dan melaporkan pajak, dan kamu tidak mempunyai NPWP maka kamu akan dikenakan potongan pajak yang lebih besar dibandingkan yang mempunyai NPWP. Tentunya kamu akan rugi ya Pins. Oleh karena itu penting mempunyai NPWP dan pastikan kamu bisa cek NPWP aktif kamu secara berkala. 

Baca juga: Cara Membuat NPWP Pribadi Online dari Rumah

Cara Cek NPWP Online

cek npwp
Source : Cermati

Lalu bagaimana ya cara cek NPWP secara online? Apakah cek NPWP online semudah yang dibayangkan? Mari kita cek informasi selengkapnya bersama-sama ya! 

1. Cek NPWP Online Melalui Website Resmi

Cara cek NPWP aktif yang pertama bisa melalui online via website resmi. Untuk bisa melakukan pengecekan NPWP via website resmi ini bisa dengan cara sebagai berikut, 

  • Silakan kamu buka web ereg.pajak.go.id
  • Kemudian kamu login nomor NPWP atau email dan masukkan password
  • Selanjutnya akan muncul nomor dan identitas lainnya jika masih aktif
  • Kamu bisa copy paste atau menyalin nomor wajib pajak kamu 

2. Cek NPWP Online Pakai Nomor KTP dan KK

Selanjutnya untuk cek NPWP bisa dengan nomor KTP dan KK. Untuk bisa melakukan pengecekkan menggunakan KTP dan KK secara online bisa kamu lakukan dengan hal berikut, 

  • Pertama-tama silakan buka web ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Selanjutnya, masukkan nomor KTP dan KK kamu
  • Kemudian akan muncul nomor dan identitas lainnya serta informasi status yang masih aktif atau tidak

3. Cek NPWP Online Melalui Aplikasi DJP

Apabila kamu ingin mengecek NPWP secara online via aplikasi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) bisa kamu lakukan dengan hal berikut ini, 

  • Pertama-tama silakan buka aplikasi DJP
  • Selanjutnya kamu bisa login dengan memasukkan nomor NPWP dan kata sandi
  • Lalu berikutnya kamu akan melihat nomor dan identitas lainnya jika masih aktif, jika tidak muncul berarti belum aktif. 

Baca juga: Cara Mengecek Nomor NPWP Beserta Fungsinya

Siapa yang Harus Memiliki NPWP?

cek npwp
Source : Narasi

Jika ditanya siapa saja ya yang harus mempunyai NPWP pasti jawabannya adalah semua orang yang sudah berpenghasilan dan sudah wajib untuk melaporkan dan membayar pajak. Hal ini berkaitan dengan para pengusaha yang sudah mempunyai pemasukan dari usahanya, pebisnis besar dengan perusahaannya, serta individu yang bekerja sebagai staff atau karyawan. 

Nah itu saja informasi mengenai cek NPWP online. Semoga informasi mengenai cek nomor NPWP di atas bisa membantu kamu ya Pins! 

Baca juga:

Sumber Featured Image: Lifepal


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download