BlogPemilik PropertiFinansialBPHTB Gratis? Begini Prosedur untuk Mendapatkannya!
0
0

BPHTB Gratis? Begini Prosedur untuk Mendapatkannya!

Dipublikasikan oleh Omri Cristian dan Diperbarui oleh Omri Cristian

Agu 31, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
bphtb gratistop-right-banner

Apakah kamu sedang berencana untuk membeli properti di Jakarta? Pastikan kamu mengetahui tentang BPHTB Gratis yang bisa memberikanmu keringanan pajak. Jika kamu penasaran bagaimana cara mengurusnya dan apa saja syaratnya, jangan khawatir! 

Bukan cuma pajak, ketahui juga ruah yang cocok untuk Pins. Ada banyak pilihan yang bisa jadi pertimbangan seperti Kronjo Regency atau rumah dijual di Tangerang Selatan lainnya.

Untuk pilihan rumah oke  lainnya, kamu bisa cek Rumah Ekslusif, daftar pilihan rumah terbaik dari Pinhome. Jangan lupa juga untuk telusuri rumah bekas yang cantik seperti rumah second di kota Jakarta Pusat.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan BPHTB gratis? Yuk, simak cara mengurus BPHTB gratis serta syarat-syarat yang harus kamu lengkapi di bawah ini!

Apa Itu BPHTB Gratis?

Source : Freepik

BPHTB, atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, adalah pajak yang wajib dibayar saat ada transaksi peralihan hak atas properti, seperti tanah atau bangunan.

Namun, di Jakarta, ada kabar baik! BPHTB Gratis adalah program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan keringanan atau bahkan dibebaskan dari pembayaran BPHTB.

Baca juga: Mudah! Begini Cara Bayar Pajak Rumah PBB Online

Syarat Mendapatkan BPHTB Gratis di Jakarta

bphtb gratis
Source : Freepik

Nilai NJOP Properti merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan BPHTB Gratis di Jakarta adalah nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) properti. 

Namun, masih ada syarat lainnya. Berikut ini adalah syaratnya:

  • Properti yang memenuhi syarat adalah yang memiliki nilai NJOP maksimal Rp2 miliar. Ini termasuk properti seperti tanah atau bangunan. 
  • Hanya untuk Perorangan: Program BPHTB Gratis di Jakarta hanya berlaku untuk individu atau perorangan, bukan untuk badan hukum atau perusahaan.
  • Rumah Pertama Kali: Syarat lainnya adalah bahwa properti yang kamu beli harus menjadi rumah pertama kali yang kamu miliki. Ini artinya, jika kamu sudah memiliki rumah sebelumnya, kamu mungkin tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BPHTB Gratis.

Baca juga: Simulasi Cara Menghitung Pajak Rumah dan Bangunan

Cara Mengurus BPHTB Gratis DKI Jakarta

Source : iStock

Apabila Pins berencana untuk membeli rumah pertama di Jakarta, ada kesempatan untuk mengajukan permohonan BPHTB secara gratis.

Sebelum melangkah lebih lanjut dengan permohonan tersebut, langkah awal yang perlu diambil adalah menghimpun sejumlah dokumen yang diperlukan untuk keperluan administratif.

Dokumen persyaratan untuk memperoleh BPHTB gratis terdiri dari dua kelompok; yakni dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus.

Untuk pemahaman yang lebih terperinci, berikut adalah daftar rincian dokumen umum dan khusus yang harus disiapkan

1. Dokumen Persyaratan Umum

Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang dibutuhkan: 

  • Surat permohonan mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, lokasi objek pajak, dan uraian singkat permohonan.
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari wajib pajak atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisasi, atau surat keterangan domisili yang sah dari pemerintah setempat sesuai dengan yang asli.
  • Surat kuasa untuk mengurus permohonan pengenaan 0% BPHTB jika diberikan kepada pihak lain, harus dilampiri dengan salinan KTP penerima kuasa yang telah dilegalisasi.
  • Pernyataan tertulis dari wajib pajak perorangan yang menyatakan bahwa mereka belum pernah menerima kepemilikan atas tanah dan bangunan melalui transaksi jual beli, pemberian hak kepemilikan baru, hibah, wasiat, atau waris.
  • Perhitungan jumlah BPHTB yang harus dibayarkan yang terdapat dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.

2. Dokumen Persyaratan Khusus

Dokumen persyaratan khusus mencakup hal-hal berikut::

  • Draf akta autentik yang disiapkan oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) disertai dengan salinan fotokopi bukti transfer atau tanda pembayaran transaksi jual beli yang asli.
  • Draf akta autentik yang dikeluarkan oleh notaris atau PPAT untuk mengamankan proses pemindahan hak atas tanah yang dilakukan melalui hibah.
  • Salinan fotokopi sertifikat yang membuktikan kepemilikan atas hak tanah, terutama jika kepemilikan hak tersebut berasal dari tanah yang telah disertifikatkan sebelumnya. Jika tanah belum bersertifikat, perlu disediakan dokumen yang menunjukkan klaim atas kepemilikan tanah tersebut.
  • Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan – Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) yang mencatat permohonan pengenaan tarif 0% BPHTB. Selain itu, bukti pelunasan SPPT PBB-P2 atau konfirmasi tidak adanya tunggakan juga harus dilampirkan.

Baca juga: Berikut Ini Syarat Pinjaman Bank BRI dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Mekanisme Pengajuan Permohonan BPHTB Gratis

bphtb gratis
Source : Depositphotos

Jika seluruh berkas dokumen tercatat sebagai lengkap, langkah pengajuan BPHTB bebas biaya dapat segera dijalankan dengan prosedur di bawah ini:

1. Pemeriksaan Komprehensif dan Analisis Dokumen

Proses pemeriksaan kelengkapan dan penelitian dokumen dilakukan oleh Kepala Badan Pajak dan Retda atau perwakilan yang telah ditunjuk. Hal ini untuk memastikan bahwa semua persyaratan umum dan khusus yang diperlukan telah diterima dan dipelajari secara rinci.

Jika ditemukan kekurangan dalam persyaratan dokumen, langkah pengajuan BPHTB dengan tarif 0% akan dihentikan. 

Sebuah surat keterangan akan diberikan kepada pemohon, menjelaskan bahwa permohonan pengenaan 0% BPHTB tidak dapat diterima karena beberapa dokumen masih kurang.

Pemeriksaan di Lapangan mungkin diperlukan guna menegaskan keakuratan dan keabsahan informasi yang ada dalam dokumen.

Jika pada pemeriksaan dokumen atau peninjauan lapangan, ditemukan inkonsistensi atau ketidakakuratan informasi, konsekuensinya adalah penolakan permohonan pengenaan 0% BPHTB.

2. Verifikasi dan Pengesahan

Setelah proses penelitian atas dokumen persyaratan permohonan pengenaan 0% BPHTB terpenuhi, langkah selanjutnya adalah verifikasi dan pengesahan oleh Kepala Badan Pajak dan Retda atau wakil yang ditunjuk.

Tahap verifikasi dan pengesahan atas Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari.

Namun, jika proses penelitian atas dokumen persyaratan mengindikasikan bahwa syarat pengajuan pengenaan 0% BPHTB tidak terpenuhi, hasilnya adalah penolakan permohonan tersebut, sehingga BPHTB tetap terhutang.

Demikian informasi seputar cara mendapatkan BPHTB gratis. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Pelajari Pajak dan Biaya Selain NJOP Saat Jual Beli Rumah

Source Feature Image: 123rf


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami New Abaya Village dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download