Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh William Ciputra
Jan 19, 2024
4 menit membaca
Daftar Isi
Petok D dikenal sebagai salah satu surat bukti kepemilikan tanah di masa lalu. Tak heran, masih ada masyarakat yang memegang surat ini sebagai bukti kepemilikan atas tanah. Namun Petok D tentu harus diubah ke Surat Hak Milik (SHM) atau sertifikat. Berikut cara ubah dan biaya Petok D ke SHM.
Saat ini, bukti kepemilikan tanah yang paling kuat adalah SHM atau Sertifikat Tanah. Namun tak bisa dipungkiri, ada beberapa surat yang juga bisa dijadikan bukti kepemilikan tanah meski tidak berkekuatan hukum sekuat SHM. Salah satu surat itu adalah Petok D.
Sebelum lanjut, kamu bisa beli rumah di Bekasi atau rumah bekas di Kab Bogor Utara melalui Pinhome. Selain itu, kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue dari Pinhome, yang juga bisa membantu menjual rumah melalui fitur titip jual properti gratis.
Baca juga: Kertas Untuk Sertifikat
Petok D adalah surat keterangan kepemilikan tanah dari kepala desa dan/atau camat setempat yang berlaku sebelum Undang-Undang Pokok Agraria berlaku pada 24 Desember 1960. Sebelum UU itu berlaku, Petok D menjadi alat bukti kepemilikan tanah yang kuat.
Namun setelah tahun 1961 atau setelah UU Pokok Agraria disahkan, Petok D beralih fungsi dari bukti kepemilikan tanah menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah ke kantor Ipeda atau Kantor Pajak Bumi dan Bangunan. Artinya, Petok D saat ini bukan sebagai alat bukti kepemilikan tanah.
Berdasarkan dari peraturan yang mengatur Petok D menjelaskan bahwa sifat yang dipunyai Petok D hanya sebagai bukti permulaan untuk mendapatkan tanda bukti hak atas tanah secara yuridis yaitu sertifikat hak milik (SHM). Dengan begitu, Petok D harus diubah menjadi SHM.
Petok D fungsi sebagai dokumen pendukung ketika proses pendaftaran tanah. Pada pedesaan yang belum efisien proses sertifikasi pertanahan belum efisien, petugas akan berpedoman pada Petok D sebagai tanda terima kepemilikan tanah.
Fungsi Petok D juga diatur dalam Pasal 16 ayat (1) PP No. 10/1961. Disebutkan, Petok D digunakan sebagai syarat untuk kelengkapan pengajuan sertifikat untuk pengajuan proses pendaftaran tanah jika pada suatu desa belum terjadi proses pengurusan pertanahan.
Baca juga: Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM Dengan Mudah
Seperti yang dijelaskan, Petok D berfungsi sebagai tanda terima kepemilikan hak atas tanah. Namun dalam hal bukti kepemilikan tanah, Petok D harus diubah menjadi SHM. Ini juga berlaku pada bukti-bukti lain seperti Girik atau Letter C.
Berikut ini akan dijelaskan secara detail alur proses mengubah Petok D ke SHM. Selain itu, proses perubahan ini juga memerlukan biaya sehingga akan dijelaskan pula biaya Petok D ke SHM.
Mengubah Petok D ke SHM tentu harus dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Namun sebelum itu kamu perlu mengurus beberapa dokumen sebagai syarat baik ke RT/RW maupun Kelurahan atau Desa.
Berikut adalah syarat dokumen untuk mengubah Petok D ke SHM:
Baca juga: Begini Cara Mengurus Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat
Setelah semua dokumen itu lengkap, kamu bisa langsung menuju Kantor BPN setempat untuk melakukan Pengajuan Permohonan Sertifikat. Permohonan ini dilakukan dengan membawa seluruh dokumen yang disebutkan di atas.
Setelah permohonan di-submit, pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas. Selanjutnya, pemohon akan diberi jadwal untuk pengukuran tanah oleh petugas.
Pada jadwal yang telah ditentukan, petugas pertanahan akan menuju lokasi tanah yang dimohonkan untuk melakukan pengukuran. Hasil pengukuran akan dicetak dan dipetakan oleh Kantor BPN. Jika terjadi salah ukur, kamu juga bisa memperbaiki sertifikat tanah yang salah ukur tersebut.
Setelah Surat Bukti Pengukuran sudah jadi, petugas terkait akan melakukan penelitian terhadap tanah tersebut. Petugas juga akan membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan keberatan atau gugatan terhadap tanah tersebut.
Jika tidak ada gugatan apapun, selanjutnya BPN akan mengumumkan data yuridis di Kelurahan dan Kantor BPN sebagai jaminan hak milik pemilik dan bukti tidak adanya keberatan dari pihak lain.
Selanjutnya SK Hak Tanah akan diterbitkan. Setelah pemohon membayar biaya yang diperlukan, maka Sertifikat akan diterbitkan dan bisa diambil setelah 6 bulan.
Baca juga: Ini 7 Perbedaan SHM dan SHGB, Jangan Sampai Salah Pilih Properti!
Tentu saja pelayanan mengubah Petok D ke SHM ini memerlukan biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon. Besaran biaya tergantung pada luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut. Adapun unsur biaya yang harus dibayarkan antara lain:
Demikian cara mengubah dan biaya Petok D ke SHM yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Featured Image Source: Setkab
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi [Anchor Text] dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome. Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti. |
© www.pinhome.id