Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura
Des 8, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Sertifikat tanah adalah dokumen yang mengkonfirmasi kepemilikan atas suatu properti. Namun, apakah sertifikat tanah bisa digugat? Pertanyaan ini seringkali muncul terutama ketika terdapat masalah hukum terkait kepemilikan tanah. Sertifikat tanah bisa saja menjadi subjek gugatan di pengadilan dalam beberapa situasi tertentu. Pada artikel ini, Pinhome akan menjawab pertanyaan apakah sertifikat tanah bisa digugat.
Jika kamu mencari rumah eksklusif kamu seperti New Abaya Village atau perumahan di BSD lain jadi makin estetik. Fasad Roster yang sama juga bisa diterapkan untuk kamu yang baru beli rumah second di Jakarta Timur.
Baca juga:
Sebelum mengetahui jawaban dari pertanyaan apakah sertifikat tanah bisa digugat penting untuk memahami apa itu sertifikat tanah. Sertifikat tanah adalah bukti tertulis dari pemerintah yang menyatakan status kepemilikan atas suatu tanah. Dokumen ini mencakup informasi penting seperti lokasi tanah, ukuran, batas-batas properti, dan nama pemilik. Lalu, Apakah alasan sertifikat tanah bisa digugat?
Sertifikat tanah tentunya tidak akan selalu aman dari gugatan. Berikut ini beberapa alasan yang mungkin menyebabkan sertifikat tanah digugat antara lain:
Terkadang, kesalahan administratif atau teknis dapat terjadi saat penerbitan sertifikat tanah. Misalnya, kesalahan dalam penentuan batas properti atau nama pemilik yang salah. Jika hal ini terjadi, pemilik tanah atau pihak terkait dapat mengajukan gugatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
Ada kasus di mana seseorang memperoleh sertifikat tanah secara tidak sah dengan menggunakan dokumen palsu atau melakukan pencurian identitas. Pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini dapat mengajukan gugatan untuk membatalkan sertifikat tanah yang diperoleh secara curang.
Ada situasi di mana proses perolehan sertifikat tanah tidak sesuai dengan hukum atau aturan yang berlaku. Misalnya, terdapat manipulasi atau pelanggaran hukum dalam proses perolehan sertifikat. Dalam hal ini, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk membatalkan atau merevisi sertifikat tanah.
Prosedur menggugat sertifikat tanah biasanya melibatkan langkah-langkah hukum yang spesifik. Berikut adalah beberapa langkah umum yang harus diikuti:
Langkah pertama adalah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung gugatan Anda. Ini bisa berupa dokumen asli terkait kepemilikan tanah, kontrak jual beli, atau bukti-bukti lain yang menunjukkan adanya kesalahan atau ketidakberesan dalam sertifikat tanah.
Sebelum mengajukan gugatan, bijaksanalah untuk berkonsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dalam masalah properti. Mereka dapat memberikan panduan hukum yang tepat dan membantu Anda mempersiapkan gugatan.
Setelah persiapan dilakukan, langkah berikutnya adalah mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang. Dalam gugatan ini, Anda perlu menjelaskan alasan-alasan yang mendukung pembatalan atau revisi sertifikat tanah.
Setelah gugatan diajukan, pengadilan akan mengadakan persidangan. Dalam persidangan ini, pihak tergugat dan penggugat akan mempresentasikan bukti-bukti dan argumen mereka. Pengadilan akan mempertimbangkan semua informasi yang disampaikan dan mengeluarkan keputusan akhir.
Seperti dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 383K/Sip/1971 tanggal 3 November 1971, yang menyatakan surat bukti hak milik dinyatakan batal yang dikeluarkan oleh instansi agraria secara sah dan tidak termasuk wewenang pengadilan negeri melainkan semata-mata wewenang administrai Pembatalan surat bukti hak milik yang dimintakan oleh pihak yang dimenangkan pengadilan kepada instansi agraria berdasarkan putusan pengadilan yang diperolehnya.
Sehingga pembatan sertifikat tanah bisa dilakukan melewati dua jalur yaitu meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk pembatalan sertifikat tanah melalui Kantor Pertanahan dengan alasan terdapatnya kesalahan hukum dalam proses penerbitannya atau melalui mekanisme gugatan ke PTUN. Berikut ini beberapa cara menggugat sertifikat tanah melalui Kantor Pertanahan dan PTUN.
Terdapat beberapa alasan untuk pembatalan sertifikat tanah yaitu terdapatnya cacat hukum admistratif seperti kesalahan perhitungan dan luas tanah, atau terdapatnya tumpang tindih hak atas tanah, kesalahan prosedural, ataupun perbuatan lainnya. Contohnya seperti pemalsuan surat atas sertifikat tanah. Berikut ini beberapa dokumen persyaratan yang harus Kamu lampirkan ketika menggugat sertifikat tanah.
Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintah (UU 30/2014), Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sertifikat tanah merupakan salah satu bentuk KTUN, hingga harus Kamu perhatikan batas waktu untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Batas waktu terhitung 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana diatur di dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Meskipun sertifikat tanah merupakan bukti legal kepemilikan properti, namun dalam beberapa situasi tertentu, sertifikat tersebut bisa digugat di pengadilan. Penggugatan terhadap sertifikat tanah seringkali melibatkan proses hukum yang kompleks dan memerlukan bukti yang kuat untuk mendukung klaim. Penting untuk selalu berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan panduan yang tepat dalam kasus semacam ini.
Dalam menangani permasalahan hukum terkait sertifikat tanah, kejelasan dokumen dan pemahaman yang mendalam terhadap proses hukum sangatlah penting. Dengan langkah-langkah yang tepat dan bantuan dari ahli hukum, pemilik properti bisa mengatasi permasalahan terkait sertifikat tanah secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Itu dia jawaban dari pertanyaan apakah sertifikat tanah bisa digugat. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.
Baca juga:
Featured Image Source: Pinterest
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Daun Village dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id