Kamus Istilah Properti

Novasi

istilah properti

Novasi

Novasi adalah pembaharuan utang sebagai salah satu cara berakhirnya suatu perjanjian.

Apa Itu Novasi?

novasi
(Masterclass)

Ada banyak cara untuk mengakhiri perjanjian utang secara legal, novasi adalah salah satunya. Ketentuan mengenai novasi tercantum di dalam buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mulai pasal 1413 sampai pasal 1424. 

Di dalam Pasal 1381 KUHPerdata dijelaskan bahwa novasi atau pembaharuan utang, menjadi salah satu cara yang dapat menyebabkan terhapusnya perikatan.

Jika dijelaskan secara rinci, novasi adalah sebuah perjanjian yang dapat menyebabkan terhapusnya sebuah perikatan. Pada saat yang bersamaan akan muncul perjanjian lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perjanjian yang sebelumnya.

Prosedur ini merupakan cara legal yang digunakan jika Pins ingin melakukan pembaharuan utang disertai dengan dihapusnya perikatan lama. 

Artinya, kreditur atau debitur baru tidak menggantikan kreditur atau debitur lama. Hal ini karena perikatan sebelumnya telah dihapus kemudian diperbarui dengan perjanjian baru.

Sebagai contoh, Pak Tito berutang Rp10 juta kepada Pak Andi. Kemudian Pak Andi berutang kepada Pak Indra dalam jumlah yang sama. Melalui novasi maka akan terjadi bahwa pengalihan utang, di mana Pak Tito menjadi berutang Pak Indra.  

Baca juga:

Jenis-jenis Novasi

JENIS NOVASI
(JB Solicitor)

Terdapat tiga jenis pembaruan utang sebagaimana tercantum dalam pasal 1413 KUHPerdata, antara lain:

1. Novasi Obyektif

Jenis pembaharuan utang ini dilakukan dengan mengubah objek perikatannya, sehingga hanya melibatkan kreditur dan debitur. 

Prosedurnya dengan membuat perjanjian kredit baru untuk menggantikan perjanjian kredit yang lama, tetapi tidak mengubah kreditur atau debiturnya. 

2. Novasi Subyektif Pasif

Subyek pasif di sini mengarah debitur, yang diperbaharui dengan membuat perjanjian baru yang menghapus perjanjian lama.  Hal ini menjadikan debitur yang lama dibebaskan dari kewajibannya.   

3. Novasi Subyektif Aktif

Terakhir, jenis perjanjian baru yang dibuat yang menyebabkan pergantian pergantian kreditur.  Hal ini membuat subyek aktif yaitu kreditur yang diperbaharui dengan membuat perjanjian baru yang menghapus perjanjian lama sehingga kreditur yang lama melepaskan haknya. 

Baca juga: Biaya Investasi Adalah

Syarat Novasi

syarat novasi
(iPleaders)

Sebagaimana utang-piutang, novasi adalah hasil perundingan segitiga antara antara pihak kreditur, debitur dan pihak ketiga. Supaya prosesnya dapat berjalan, maka harus memenuhi syarat.

Ketentuan dan syarat terkait novasi juga tercantum dalam KUHPerdata tersebut. Berikut ini sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan pembaharuan atau pengalihan utang:

Terjalin Kesepakatan

Syarat pertama, yaitu masing-masing pihak melakukan kesepakatan memakai instrumen novasi sebagai tujuan untuk menyelesaikan masalah.

Dalam properti, Pins mengenal sebagai take over kredit. Jadi, jika kreditur sepakat mengambil alih utang untuk mengatasi kesulitan pembayaran kewajiban kreditur kepada bank. Kesepakatan ini harus diketahui oleh bank. 

Ini berarti, perjanjian alih debitur di bawah tangan yang dibuat oleh debitur lama dengan debitur baru yang tidak diketahui oleh bank selaku kreditur dapat dikatakan tidak sah.

Sebab, ini tidak memenuhi syarat terjadinya novasi subjektif pasif sehingga keberlakuannya dapat dinyatakan batal demi hukum.

Memiliki Kecakapan

Selain kesepakatan, pihak yang terlibat dalam hubungan hukum novasi ini juga harus memastikan kecakapan dan kewenangan kapasitasnya. 

Hal ini terkait usia dewasa serta tidak berada di bawah pengampuan. Sementara kewenangan terkait dengan kapasitas para pihak bertindak mewakili perusahaan dibuktikan dengan dokumen legal.

Ini artinya, ketika pihak yang melakukan novasi tidak cakap untuk membuat perjanjian ini, maka novasi dapat dibatalkan.

Tidak Bertentangan dengan Hukum

Syarat berikutnya yaitu para pihak yang terlibat dalam hubungan hukum novasi juga wajib  memastikan bahwa pembaharuan utang ini dilakukan tidak bertentangan dengan hukum.

Baik hukum KUHPerdata, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan harus mematuhi UU No.7/1992 jo. UU No.10/1998 yang mengatur tentang Perbankan dan UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001 yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apalagi, tujuan untuk mengadakan novasi harus tegas karena tidak ada satu pun pembaharuan hutang dapat dipersangkakan.

Ketentuan Novasi

Jika Pins memilih novasi sebagai solusi penyelesaian utang, maka ada beberapa hal yang harus diketahui, antara lain:

  • Merupakan hasil perundingan segitiga yaitu antara antara pihak kreditur, debitur dan pihak ketiga. Para Pihak tersebut bersifat aktif.
  • Perjanjian yang bersifat tambahan dan dikaitkan dengan perjanjian pokok (accesoir) turut dihapus ketika perjanjiannya pokoknya hapus. Hal ini tidak berlaku jika para pihak secara tegas menyatakan sebaliknya,
  • Utang piutang digantikan dengan utang piuang yang baru. Artinya, utang piutang yang lama akan dihapus.
  • Tidak mutlak harus menggunakan akta.
  • Karena dilakukan sesuai kesepakatan para pihak, maka pemberitahuan tidak diperlukan.

Itulah informasi mengenai novasi yang bisa Pinhome sampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Baca juga:


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.