Kamus Istilah Properti

Force Majeure

istilah properti

Force Majeure

Force majeure adalah istilah dalam kontrak yang mana membebaskan dua pihak dari hak dan kewajiban karena adanya peristiwa di luar kendali.

Apa Itu Force Majeure?

force majeure
(Construction Executive)

Potensi untuk terjadinya hal-hal yang di luar kendali itu selalu ada. Maka dari itu, dalam sebuah surat perjanjian atau kontrak selalu ada poin bernama force majeure.

Poin tersebut juga ada di dalam surat perjanjian hutang – piutang (KPR / KPA), dan beberapa surat perjanjian lainnya di ranah properti.

Force majeure adalah istilah yang umum dalam kontrak yang mana membebaskan kedua belah pihak dari tanggung jawab dan kewajiban karena terjadinya suatu peristiwa di luar kendali para pihak.

Poin ini kerap kali ada dalam perjanjian atau kontrak yang memuat kekuatan hukum di dalamnya.

Istilah tersebut berasal dari bahasa Perancis. Jika dialih bahasakan ke bahasa Inggris akan berarti superior force. Secara spesifik kejadian-kejadian yang sifat berdampak parah dan tidak terduga adalah hal yang tercover force majeure.

Kejadian, peristiwa, dan kondisi yang bisa menyebabkan aktifnya force majeure antara lain adalah perang, mogok massal, kerusuhan, epidemi, kejahatan, sampai bencana alam yang tidak terprediksi.

Terjadinya perubahan hukum yang berlangsung secara tiba-tiba juga dapat menghalangi satu atau dua belah pihak untuk memenuhi kewajiban mereka yang tertulis di kontrak.

Apabila force majeure aktif, maka kewajiban dan tanggung jawab yang tertera pada kontrak atau perjanjian akan ditangguhkan sementara waktu.

Waktu penangguhannya adalah selama kondisi yang menyebabkan aktifnya force majeure masih terjadi. Ketika kejadian tersebut sudah usai, maka kewajiban akan mulai dipertanggungjawabkan lagi.

Baca juga:

Hal-hal yang Tidak Menyebabkan Force Majeure Aktif

force majeure
(Inside small business)

Force majeure tidak akan berlaku apabila yang terjadi adalah hal-hal di bawah ini.

  • Kelalaian atau penyelewengan salah satu pihak dalam kontrak. Terlebih untuk hal-hal yang dapat membuat kerugian secara material dan berpengaruh pada kemampuan finansial sebuah pihak untuk melaksanakan kewajibannya.
  • Hasil dari kejadian yang diakibatkan oleh kekuatan eksternal yang bersifat natural namun rutin terjadi.
  • Keadaan yang secara khusus dipertimbangkan dan tertulis dalam kontrak. Misalnya, jika kontrak untuk acara luar ruangan secara khusus mengizinkan atau mengharuskan pembatalan jika terjadinya hujan.

Jenis-jenis Force Majeure di Indonesia

(Konsultan Hukum)

Hukum sifatnya areal, jadi setiap wilayah bisa berbeda peraturan yang berlaku. Di Indonesia, secara khusus beberapa hal di bawah ini dikategorikan dalam klasifikasi force majeure. Selengkapnya, simak poin-poin berikut.

  • Pihak debitur tidak memiliki itikad buruk.
  • Terjadinya kejadian yang tidak diduga-duga.
  • Keadaan atau kondisi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada pihak debitur.
  • Peristiwa yang terjadi di luar kendali atau tidak disengaja oleh debitur.
  • Kejadian besar yang tidak bisa dihindari oleh siapa saja, baik debitur dan pihak-pihak di luarnya.
  • Kondisi yang menghalangi debitur untuk memperoleh untung.
  • Pihak debitur tidak terbukti melakukan kelalaian atau kesalahan.

Dasar Hukumnya Force Majeure di Indonesia

(SRBLaw)

Ada beberapa undang-undang dan pasal yang digunakan sebagai dasar hukum force majeure di perjanjian hutang piutang. Beberapa pasal tersebut masuk dalam kategori hukum perdata, yang antara lain adalah sebagai berikut.

Pasal 1244 KUH Perdata

Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga. Bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepat waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tidak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.

Pasal 1245 KUH Perdata

Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

Tujuan Adanya Poin Force Majeure dalam Kontrak

force majeure
(AdExchanger)

Kontrak serta surat perjanjian dibuat untuk membatasi perlindungan pada pihak-pihak yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Pembuatan kontrak atau surat perjanjian dilakukan agar membatasi efek buruk yang terjadi.

Sedangkan untuk force majeure, poin ini dibuat agar pihak-pihak terkait dapat memaafkan sebagian atau semua kewajiban yang tidak terpenuhi oleh pihak-pihak terkait.

Misalnya, karena terjadinya peperangan, maka perekonomian di negara tersebut tidak bisa berjalan dengan normal. Peristiwa tersebut mengakibatkan pihak yang memiliki tanggungan kehilangan pekerjaan dan pemasukannya. Jadi hutang tidak bisa dibayarkan.

Poin force majeure secara sederhana dibuat agar kontrak atau surat perjanjian tidak perlu dipenuhi dalam kondisi tertentu. Sebuah peristiwa harus selesai terlebih dahulu agar kontrak atau perjanjian dapat berlaku lagi.

Dari apa yang sudah dipaparkan dapat disimpulkan bahwa force majeure adalah salah satu poin yang perlu kita pelajari sebelum menandatangani kontrak atau surat perjanjian.

Karena sifatnya areal, kita harus mengetahui lebih jauh apa saja hal-hal yang dapat mengaktifkan poin tersebut sehingga dapat menunda atau menangguhkan sementara kewajiban yang tertulis dalam surat perjanjian atau kontrak.

Penjelasan di atas menjadi akhir dari artikel ini. Semoga apa yang sudah dipaparkan dapat membantu pencarian kamu ya, Pins! Sampai jumpa di artikel Glossary selanjutnya ya!

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.