Contoh Surat Perjanjian Kerjasama dan Cara Benar Membuatnya
Daftar Isi
Sebuah perusahan tentu tak bisa berdiri sembari. Untuk memperluas cakupan bisnis diperlukan kerja sama dengan pihak lain. Untuk itu, penting memehami penerapan surat perjanjian kerjasama usaha sebagai perantara antara kedua belah pihak. Ini bisa menjadi pedoman legal, mereka yang bekerja sama dalam membangun hubungan kerja.
Lalu, apa dan bagaimana contoh surat perjanjian kerjasama. Berikut ini ada beberapa contoh surat kerjasama yang bisa dijadikan sebagai referensi. Penggunaanya cukup beragam, bisa untuk kepentingan dagang atau yang lainnya.
Baca juga:
- 8 Dokumen dan Surat Jual Beli Rumah yang Harus Disiapkan Sebelum Akad!
- 12 Contoh Surat Rekomendasi dan Cara Membuatnya yang Benar
Apa Itu Surat Perjanjian Kerjasama?
Surat perjanjian kerjasama adalah surat yang berisi ketentuan khusus terkait suatu perjanjian atau kesepakatan antara dua belah pihak, biasanya instansi maupun perusahan. Pihak yang berkaitan dalam surat ini harus memahami betul hak dan kewajibannya agar kerja sama berjalan mulus. Ini penting diperhatikan karena keberadaan surat ini pun sah di mata hukum.
Lebih jauh, surat perjanjian kerja sama pun kerap disebut dengan MoU atau Memorandum of Understanding. Nah, berkaitan dengan hal tersebut surat ini bersifat mengikat seluruh pihak yang disebutkan atau terlibat. Artinya, semua yang disebutkan dalam surat tersebut wajib melakukan segala hal yang telah disepakati.
Untuk memperjelas, surat perjanjian kerja sama terbagi dalam dua jenis, yaitu:
- Autentik dan perjanjian di bawah tangan adalah surat kerjasama dibuat, dihadiri, atau diketahui oleh pejabat pemerintah yang berperan sebagai saksi.
- Surat kerjasama di bawah tangan adalah surat kerjasama yang tidak menghadirkan saksi atau tanda bukti dari pejabat pemerintah. Ini umumnya hanya dihadiri oleh pihak tertentu yang telah disepakati.
Baca juga: Pengertian dan Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Fungsi Surat Perjanjian Kerjasama
Surat perjanjian kerja sama memiliki beberapa fungsi dan manfaat. Berikut uraiannya:
- Aspek keamanan, karena berkat adanya surat ini semua pihak bisa dapat merasa tenang dan aman atas kesepakatan yang diambil
- Pengaturan hak dan kewajiban masing-masing yang terlibat pun jelas, sehingga lebih terjamin
- Adanya surat perjanjian juga dapat mengurangi risiko atau perselisihan saat kerja sama berlangsung
- Apabila terjadi perselisihan, surat ini bisa jadi sarana penyelesaian. Sebab, biasanya, di dalam surat MoU telah disebutkan pasal-pasal terkait pelanggaran tersebut.
Baca juga: Cara Menulis dan Contoh Surat Pengunduran Diri yang Professional
Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama
Nah, sebelum membahas contoh MoU kerjasama ketahui dulu bagaimana cara benar membuat suratnya. Dalam pembuatannya, sebaiknya hati-hati agar tak merugikan salah satu pihal. Jika ceroboh, surat tersebut bisa menjadi bumerang buatmu.
Lebih jauh, untuk membuatnya pastikan kamu telah memahami syarat sah sebuah perjanjian. Berikut syarat sah perjanjian kerja sama yang perlu dipahami:
- Memakai kertas bersegel atau bermaterai untuk membuktikan keabsahannya
- Surat dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun, dilakukan secara sukarela dan iklas
- Isi surat harus jelas dan mudah dimengerti oleh semua pihak terkait. Seluruh hak dan kewajiban, harus ditulis rinci dan jelas
- Surat harus dibuat secara sadar, sehingga pihak terkait saat menandatangani harus memiliki kejiwaan sehat dan sadar penuh atas apa yang disepakati
- Penting! Surat MoU harus patuh pada UU dan hukum yang berlaku serta mengendepankan norma sosial.
Selanjutnya, berikut cara membuat surat perjanjian kerjasama yang baik dan benar:
- Ada judul kontrak yang ditulis dengan singkat dan jelas
- Identitas dari pihak yang terlibat ditulis dengan sangat jelas
- Latar belakang kesepakatan kerjasama harus dicantumkan dalam surat
- Terdapat penjabaran mekanisme penyelesaian masalah apabila terjadi perselisihan
- Ada tanda tangan dari pihak terkait serta diikuti oleh saksi
- Surat perjanjian digandakan sesuai kebutuhan dan diberikan kepada pihak terkait.
Baca juga: Contoh Surat Pengalaman Kerja yang Profesional
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
Ada beragam bentuk surat kerjasama yang jamak ditemukan, seperti contoh surat perjanjian kerjasama perusahaan serta contoh kontrak kerjasama. Apabila kamu sedang ingin menjalin kerjasama, berikut beberapa contoh surat yang bisa jadi panduan.
Surat Kerjasama Dagang
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: A
Alamat: Jalan ………………….
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
Nama: B
Alamat : Jalan ………………….
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua
Untuk selanjutnya antara pihak pertama dan kedua memilik perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pihak pertama menitipkan barangnya pada pihak kedua dengan sistem konsinyasi.
- Pihak kedua mendapatkan 15% dari omzet penjualan barang titipan pihak pertama.
- Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua adalah 200 item untuk setiap produknya.
- Pendistribusian barang untuk area Yogyakarta diatur oleh pihak kedua.
- Pihak pertama akan membantu promosi pihak kedua, begitu juga sebaliknya.
- Pihak kedua melaporkan hasil penjualan kepada pihak pertama setiap bulannya, pada awal bulan berikutnya. Dilakukan pula penyerahan laba sebesar 85% dari omzet penjualan barang.
Demikian perjajian kerjasama ini kami buat untuk menjadi ikatan di antara kami. Segala hal yang belum termuat pada perjajian ini, dibicarakan bersama antara pihak pertama dan pihak kedua untuk mencapai mufakat dikemudian.
Perjanjian ini kami buat dengan sadar dan tanpa paksaan dari manapun. Jika terjadi perselisihan saat pelaksanaan perjanjian ini, kami sepakat menyelesaikannya dengan kekeluargaan. Namun, jika tidak terselesaikan dengan 1 bulan, masalah tersebut akan dibawa ke ranah hukum.
Salatiga, 18 April 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua,
Surat Kerjasama Modal Bisnis
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Pagi Menjelang
NIK: 123xxxxx
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Jl. Pengadi Setan Nomor 02 Citayem
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama: Bonge Raja
NIK: 987xxxxxxx
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Jl. Dukuh Atas Viral Nomor 100, Bandung
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Isi Perjanjian
Pasal 1
Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat mengadakan kerjasama bidang fesyen dengan modal awal Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Pasal 2
Bahwa biaya sebagaimana tersebut pada pasal 1, ditanggung oleh masing-masing pihak sebesar 50:50 atau masing-masing Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Pasal 3
Bahwa masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan pembagian hasil 50% dari keuntungan dihitung setelah usaha berjalan selama 3 (tiga) bulan dan selanjutnya dihitung setiap bulan.
Pasal 4
Bahwa apabila kekayaan perusahaan telah melebihi dari modal awal, maka masing-masing pihak berhak menarik modalnya kembali dan tidak memengaruhi hak atas pembagian keuntungan.
Pasal 5
Bahwa hak-hak tersebut pada perjanjian ini menjadi gugur/tidak sah apabila pihak yang bersangkutan mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan perusahaan.
Demikan surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, di atas meterai untuk dijadikan pegangan bagi masing-masing pihak.
Surat perjanjian ini ditandatangani di depan saksi-saksi dan dalam keadaan sehat, sadar, dan tanpa tekanan dari siapa pun.
Bandung, 14 Agustus 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
Pagi Menjelang Bonge Raja
Saksi-Saksi:
- Kurma Ahri
- Mamik Iklas
Surat Kerjasama Lainnya
Itulah contoh surat perjanjian kerjasama serta cara membuatnya yang benar. Semoga bermanfaat!
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
BAGIKAN ARTIKEL