Dipublikasikan oleh Yurinda Dini dan Diperbarui oleh Yurinda Dini
Agu 8, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Kalau kamu berencana membeli properti rumah, hal paling pertama yang perlu kamu perhatikan adalah memastikan bahwa kamu menerima sertifikat yang sesuai alias legal. Namun, bagaimana jika harus membuat surat kuasa sertifikat rumah karena kamu tidak bisa mengambil sendiri?
Perlu kamu ketahui bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau notaris menjadi pihak yang memberikan sertifikat rumah kepada pihak yang menjadi pembeli. Meski begitu, ada kondisi yang membuat pihak pembeli tidak bisa mengambilnya, sehingga harus mengutus atau menguasakan orang lain untuk melakukannya.
Baca juga: Contoh Surat Keterangan Penghasilan Untuk Syarat KPR
Surat kuasa merupakan suatu dokumen sah yang berisi pelimpahan atau pemberian kuasa atas pekerjaan atau tugas pada pihak tertentu yang telah mendapatkan kepercayaan dari pemberi kuasa.
Pemberian wewenang ini biasanya terjadi karena pihak pemberi kuasa tidak dapat melakukan tugasnya karena satu atau lain hal. Surat kuasa sendiri terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsinya, antara lain:
Sebelum masuk pada contoh surat kuasa pengambilan sertifikat rumah, kamu tentunya harus mengetahui apa saja syarat untuk membuat surat kuasa sertifikat rumah yang tepat. Tujuannya agar penerima kuasa atau pihak lainnya tidak menyalahgunakan keberadaan surat kuasa tersebut. Adapun syarat yang perlu kamu penuhi antara lain:
Apabila memang perlu, kamu juga perlu menuliskan alasan mengapa kamu tidak dapat mengambil sertifikat tersebut sendiri dan menugaskan orang lain untuk mengambilnya. Alhasil, pihak yang hendak memberikan sertifikat tanah atau rumah juga percaya bahwa pengambilannya memang dilakukan atas nama orang lain.
Membuat surat kuasa sertifikat rumah sebenarnya tidak sulit, Pins. Kamu bisa melihat beberapa contoh surat kuasa pengambilan sertifikat rumah berikut ini sebagai referensi:
Surat Pemberian Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Dengan ini memberikan kuasa untuk mewakili saya dalam pengambilan sertifikat tanah kepada:
Berikut ini adalah rincian dari sertifikat tanah yang diambil:
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan benar untuk pemakaian sebagaimana mestinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
………………,………… 2022
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(…………………………………………) (…………………………………………)
Baca juga: Contoh Surat Keterangan Domisili dan Cara Mengurusnya
Surat Kuasa untuk Keperluan Pengambilan Sertifikat Rumah
Yang bertanda tangan berikut ini:
Selanjutnya merupakan PIHAK I (Pemberi Kuasa)
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Selanjutnya merupakan PIHAK II (Penerima Kuasa)
Melalui surat kuasa ini, PIHAK II telah mendapatkan kuasa dari PIHAK I guna mewakili atau bertindak sebagai maupun atas nama PIHAK I (Pemberi Kuasa) untuk tujuan pemberian kuasa pengambilan Sertifikat Tanah dan Bangunan atas nama PIHAK I.
Demikian surat kuasa ini untuk penggunaan sesuai dengan tujuannya.
………………,………… 2022
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(…………………………………………) (…………………………………………)
Surat Kuasa
Saya yang bertanda tangan berikut ini:
Selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa
Memberikan kuasa kepada:
Selanjutnya sebagai Penerima Kuasa
Melalui surat kuasa ini, Pemberi Kuasa menugaskan kepada Penerima Kuasa untuk mengambil Sertifikat Rumah atas nama Pemberi Kuasa.
Demikian pembuatan surat ini untuk bisa digunakan dengan sebagaimana mestinya.
………………,………… 2022
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(…………………………………………) (…………………………………………)
Baca juga: Pengertian dan Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Demikian tadi informasi mengenai surat kuasa dan bagaimana cara membuatnya yang bisa menjadi referensi kamu jika suatu saat memerlukannya. Semoga bermanfaat!
Feature Source Image: Freepik
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Silverbell Project dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id