BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiIni 3 Perbedaan Perumahan dan Permukiman, Jangan Keliru Ya!
0
0

Ini 3 Perbedaan Perumahan dan Permukiman, Jangan Keliru Ya!

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura

Feb 29, 2024

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Perumahan dan permukiman adalah dua istilah yang umum digunakan dalam dunia properti. Namun banyak orang yang menganggap  kedua istilah ini mempunyai arti yang sama. Sebenarnya keduanya mempunyai arti yang berbeda. Perbedaan rumah dan desa bisa dilihat dari berbagai sudut pKamung. Agar tidak salah lagi, Mari simak beberapa perbedaan perumahan dan permukiman.

 Kamu juga bisa menata ulang rumah di perumahan baru di Kabupaten Bogor dan di rumah second di Kec Bandung dengan desain bergaya mezzanine. Lalu, jika Kamu ingin membangun rumah berselera minimalis di Pengajuan KPR.

Baca juga: 

Perbedaan Perumahan dan Permukiman

Source : Pixabay

Perbedaan perumahan dan permukiman dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kependudukan dan Tempat Tinggal (UU). Undang-undang ini menjelaskan bahwa perbedaan antara perumahan dan permukiman dapat dilihat dari pengertian, fungsi dan ruang lingkupnya. Untuk lebih jelasnya, Berikut Pinhome menjelaskan tiga perbedaan antara perumahan dan permukiman.

1. Aspek Definisi

Source : Pixabay

Tahukah Pins, perumahan dan permukiman memiliki artian yang berbeda. Umumnya, definisi dari permukiman adalah daerah yang difungsikan untuk tempat bermukim dalam suatu negara. Wilayah dianggap sebagai lingkungan hidup yang dapat berupa pedesaan, perkotaan, atau keduanya sekaligus. Rumah adalah suatu komplek perumahan yang menyediakan lingkungan hidup atau mempunyai sarana dan prasarana.

Dengan kata lain kawasan pemukiman adalah suatu lingkungan yang terdiri dari bangunan-bangunan apartemen yang merupakan subsistem dari keseluruhan kota. Perumahan terbagi dalam beberapa jenis, mulai dari cluster rumah  hingga townhouse.

2. Aspek Fungsi

Setelah memahami secara umum pengertian permukiman dan perumahan, perlu dipahami fungsi  keduanya. Rumah dan permukiman mempunyai fungsi yang berbeda-beda, namun saling berhubungan. Secara fungsional, ruang yang layak huni adalah lahan yang digunakan untuk membentuk ruang hidup yang layak huni.

Sedangkan desa adalah lingkungan pemukiman dan kegiatan yang menunjang kehidupan dan penghidupan masyarakat biasa. Desa bisa dikatakan mempunyai fungsi bukan sekedar tempat tinggal masyarakat. Selain itu juga berfungsi sebagai kawasan yang menunjang segala aktivitas masyarakat, termasuk mencari nafkah dan mengenyam pendidikan.

3. Aspek Skala

Source : Pixabay

Perbedaan antara tempat tinggal tetap dan tempat tinggal tidak hanya terletak pada definisi dan fungsinya, tetapi juga dari segi skalanya. Dari sudut pKamung ini, desa adalah kawasan pemukiman yang luas. Alasannya adalah suatu kawasan perumahan dapat ditempati oleh beberapa kompleks perumahan dalam waktu yang bersamaan. Pembangunan perumahan saat ini masih dalam skala kecil karena kawasan tersebut merupakan bagian dari pemukiman.

Syarat Permukiman yang Sehat dan Baik

Membangun sebuah wilayah permukiman tentunya tidak boleh dibangun dengan sembrono. Berbagai syaratpuna da untuk menjadi standar yang harus dipenuhi agar permukiman menjadi layak untuk dihuni oleh masyarakat.

Berikut ini syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk sebuah lingkungan permukiman:

1. Kualitas Tanah dan Udara

Source : Pixabay

Yang menjadi salah satu syarat paling pentin untuk wilayah permukiman adalah kualitas udara dan tanah yang sehat. Tempat tinggal seharusnya memiliki kualitas udara yang bebas dari gas berbahaya, yaitu:

  • Tidak terdeteksi gas H2S dan NH3
  • Ukuran debu dengan diameter kurang dari 10 mg dan jumlah maksimum 150 mg/m3
  • Gas SO2 maksimum 0,10 ppm
  • Jauh dari getaran dan kebisingan, volume kebisingan yang baik sekitar 45 – 55 dBA.

Kondisi tanah juga harus dipikirkan, berikut syarat-syaratnya:

  • Timah hitam (Pb) maksimal 300 mg/kg
  • Arsenik (As) maksimal 100 mg/kg
  • Benzopyrene maksimal 1 mg/kg
  • Cadmium (Cd) maksimal 20 mg/kg.

2. Lokasi Wilayah Permukiman

Secara aspek lokasi, permukiman layak huni bisa ditinjau.

Dengan syarat-syarat berikut ini, sebuah permukiman bisa disebut layak huni:

  • Tidak termasuk dalam tempat pembuangan akhir (TPA) karena dapat menimbulkan berkembangnya penyakit yang berdampak pada kesehatan.
  • Memiliki akses terhadap beberapa fasilitas umum seperti pasar, sekolah, rumah sakit dan fasilitas perbelanjaan modern.
  • Daerah rawan bencana alam, seperti pegunungan gunung berapi, daerah pesisir pantai, daerah rawan longsor dan gempa bumi, bantaran sungai, dan lain-lain.
  • Bakteri yang memenuhi kebutuhan memasak, minum, mandi serta menyebabkan penyakit dan alergi Ciri-cirinya adalah kualitas air bersih menghindari.

3. Sarana Prasasrana yang Disediakan

Lalu yang terakhir, sarana dan juga prasarananya harus bisa memadai kegiatan yang dapat dilakukan oleh masyarakat umum. Pemerintah wajib menyiapkan fasilitas umum yang dapat mempermudah aktivitas warga di permukiman tersebut, dan juga aktivitas komunal, dan juga dalam lingkup keluarga, yaitu seperti contoh:

  • Pembangunan jalan yang memadai
  • Drainase yang baik untuk meminimalkan timbulnya penyakit
  • Jembatan dengan pembatas pengaman untuk menghindari bahaya jatuh
  • Instalasi listrik yang memadai
  • Penerangan tepi jalan
  • Sarana rekreasi untuk anak-anak dan keluarga
  • Taman bermain dibangun dengan aman sebagai trotoar untuk pejalan kaki dan pejalan kaki untuk penyandang disabilitas
  • Tempat membuang sampah dan limbah rumah tangga.

Itu dia perbedaan perumahan dan permukiman yang bisa Pinhome jelaskan, semogabermanfaat ya, Pins!

Baca juga:

Source feature image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi sewa rumah Batam dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   


Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download